Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Implikasi Wakaf (Waqf) Terhadap Penafsiran Al-Qur’an

Wakaf
Gambar: Dok. Penulis

Selasa (19/04/22) yang lalu, penulis berkesempatan mengikuti webinar yang diselenggarakan UKM JQH (Jam‘iyyatul Qurro’ Walhuffadz) el-Fasya el-Febi’s UIN Walisongo Semarang. Webinar dalam rangka memperingati Nuzul al-Qur’an tersebut mengangkat judul Mengaji dan Mengkaji Pentashihan Ragam Mushaf.

Dalam event tersebut, panitia mengundang Dr. Fahrur Rozi, M.A sebagai pemateri. Pak Rozi sendiri merupakan anggota Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) sekaligus penulis buku Menyoal Tanda Waqaf; Mushaf Standar Indonesia dan Mushaf di Dunia. Buku yang berasal dari tulisan disertasinya berjudul Tanda Waqaf Mushaf Al-Qur’an di Dunia.

Dalam makalah webinar yang ditulisnya, Pak Rozi membicarakan beberapa elemen penting yang terkandung dalam mushaf Alquran. Elemen-elemen tersebut adalah rasm (cara penulisan), syakl (harakat), dlabth (tanda baca), dan tanda wakaf (waqf). Menurutnya, untuk memahami mushaf Alquran secara utuh dibutuhkan sekian banyak disiplin ilmu pengetahuan yang saling terintegrasi satu sama lain.

Wakaf dan Implikasinya Terhadap Penafsiran

Penulis sendiri lebih tertarik untuk mengajukan pertanyaan berkaitan dengan pernyataan Pak Rozi dalam masalah Sebuah pernyataan yang menyebutkan bahwa perbedaan wakaf memiliki implikasi pada perbedaan penafsiran. Pertanyaan ini penulis ajukan mengingat pengalaman yang penulis miliki agaknya relevan dengan masalah wakaf sekaligus kepakaran beliau dalam bidang ini.

Terkait dengan masalah perbedaan wakaf dan implikasinya pada tafsir sendiri, Pak Rozi terlebih dahulu memberikan contoh pada surah Adz-Dzariyat [51] ayat 17,

كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ

“Mereka sedikit sekali tidur pada waktu malam.”

Menurutnya, mushaf yang menganut sistem Al-Habthiy akan wakaf pada kata qalilan (قَلِيلًا), karena menganggap ma di sana sebagai bagian dari huruf nafi. Sedangkan mushaf-mushaf yang lain, lebih memilih memperlakukan ma sebagai mashdariyyah. Perbedaan semacam ini akan berimplikasi pada perbedaan yang cukup signifikan dalam penafsiran.

Baca Juga  Paradigma Thomas Kuhn dalam Transformasi Penafsiran Al-Qur’an

Sementara itu, masalah yang penulis tanyakan adalah wakaf pada struktur kata yang tidak dibubuhi tanda wakaf, tetapi jika ditinjau dari perspektif balaghah menyimpan faedah yang hanya dapat ditemukan ketika dibaca dengan wakaf. Struktur kata tersebut adalah fa‘alahu dalam Surah Alanbiya’ [21] ayat 63,

قَالَ بَلْ فَعَلَهُ كَبِيرُهُمْ هَذَا فَاسْأَلُوهُمْ إِنْ كَانُوا يَنْطِقُونَ

“Dia (Ibrahim) menjawab, “Sebenarnya (patung) besar ini yang melakukannya. Tanyakanlah kepada mereka (patung-patung lainnya) jika mereka dapat berbicara.”

Contoh Pengaruh Wakaf

Surah Alanbiya’ [21] ayat 63 sendiri merupakan bagian dari kisah Nabi Ibrahim a.s tatkala berhadapan dengan kaumnya atas perusakan berhala yang beliau lakukan. Untuk lolos dari konflik tersebut, Nabi Ibrahim a.s lantas melakukan ‘trik’ dengan mengalungkan kapak yang beliau gunakan pada berhala terbesar.

Seluruh mushaf yang penulis jumpai, ditambah dengan informasi yang didapat dari jawaban Pak Rozi, tak satu pun membubuhkan tanda wakaf setelah kata fa‘alah. Hanya ada satu mushaf yang membubuhkan tanda wakaf tapi itu pun berada setelah kata hadza (هَذَا), bukan fa‘alah (فَعَلَهُ). Mushaf tersebut adalah mushaf Mesir tahun 1890-1891 yang mengikuti sistem Al-Mukhallalatiy (w. 1311 H./1893 M.).

Sementara itu, dari kalangan ulama yang concern dalam masalah wakaf, Pak Rozi menyebutkan dua nama yang membolehkan (ja’iz) wakaf pada kata hadza (هَذَا), yakni Syihab al-Din al-Qashthalaniy (w. 923 H./1518 M.) dalam karyanya Al-Waqf wa al-Ibtida’ (Latha’if al-Isyarat) dan Muhammad bin ‘Abd al-Rahman al-Khalijiy (w. 1389 H./1969 M.) dalam karyanya Al-Ihtida’ fi Bayan al-Waqf wa al-Ibtida’. Dan lagi-lagi bukan pada kata fa‘alah (فَعَلَهُ).

Perbedaan Pendapat Uama Terhadap Surah Al-Anbiya Ayat 63

Memang jika merujuk ulasan yang diberikan para mufasir, rata-rata kemungkinan wakaf berada pada kata hadza (هَذَا). Pembaca dapat membaca misalnya pada Al-Kasysyaf karya Al-Zamakhsyariy (w. 538 H.), Tafsir al-Qur’an al-‘Adhim karya Ibn Katsir (w. 774 H.), dan Tafsir al-Jalalain karya Al-Mahalliy (w. 864 H.) dan Al-Suyuthiy (w. 911 H.).

Baca Juga  Tafsir Maqashidi: Model Penafsiran yang Cocok di Era Milenial

Namun demikian, penulis mendapati ulasan mufasir yang memberikan kemungkinan wakaf lain pada kata fa‘alah (فَعَلَهُ). Yakni ulasan yang diberikan oleh Al-Baidlawiy (w. 685 H.) dalam tafsirnya Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil didukung dengan pernyataan dari Wahbah al-Zuhailiy dalam Al-Tafsir al-Munir-nya.

Menurut kedunya, kata fa‘alah (فَعَلَهُ) terkait dengan kata ganti yang merujuk pada kata fatan (فَتًى) dan kata ibrahim (إِبْرَهِيْم). Sedangkan kata kabiruhum hadza (كَبِيرُهُمْ هَذَا) menjadi jumlah penengah (mu‘taridlah) yang memiliki struktur tersendiri sebagai subjek dan predikat (mubtada’-khabar). Al-Baidlawiy bahkan secara eksplisit menyebutkan,

وَقَوْلُهُ كَبِيرُهُمْ هَذَا مُبْتَدَأٌ وَخَبَرٌ وَلِذلِكَ وُقِفَ عَلَى فَعَلَهُ.

“Redaksi ‘kabiruhum hadza’ menempati struktur subjek-predikat. Karena itu berhenti pada kata fa‘alah”

Kesimpulan*

Perbedaan wakaf ini, sebagaimana pernyataan awal Pak Rozi, memiliki implikasi pada perbedaan penafsiran dan pemahaman ayat. Jika wakaf pada kata hadza (هَذَا) maka jawaban Nabi Ibrahim a.s menyatakan bahwa pelaku perusakan adalah berhala terbesar. Karena struktur kabiruhum hadza (كَبِيرُهُمْ هَذَا) menjadi subjek dari kata fa‘alahu (فَعَلَهُ).

Hal ini akan berbeda jika wakaf dilakukan pada kata fa‘alahu (فَعَلَهُ). Karena dengan demikian, Nabi Ibrahim a.s menyatakan bahwa dirinya lah pelaku dari perusakan tersebut. Sementara struktur kabiruhum hadza (كَبِيرُهُمْ هَذَا) menjadi struktur independen yang terdiri dari subjek dan objek yang sekedar berisi informasi bahwa “ini lho berhala yang terbesar”.

Berdasar pada sedikit keterangan ini, Pak Rozi dalam akhir jawabannya menyatakan bahwa tak apa untuk wakaf pada beberapa kata yang tidak ditemukan pembubuhan tanda padanya. Hal ini dikarenakan pembubuhan tanda wakaf dilakukan dalam rangka membantu pembaca Alquran membaca dengan semestinya, sesuai pemenggalan informasi dan kisah yang ada.

Baca Juga  Pembebasan Perempuan dan Melepas Hijab Perspektif Ast-Tsa‘alabi

Sehingga jika informasi dan kisah bisa dipahami dengan baik, meski tidak disertai tanda wakaf, hal itu sah dilakukan. Terlebih dengan adanya tendensi dan argumentasi pendukung yang cukup valid dari para ulama Alquran dan mufasir, sebagaimana diberikan Al-Baidlawiy (w, 685 H.) dan Wahbah al-Zuhailiy sebelumnya. Wallahu a‘lam bi al-shawab. []

Penyunting: Bukhari

Santri TBS yang juga alumni Pondok MUS Sarang yang kini sedang mendalami ilmu rasm di UIN Walisongo Semarang