Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Televisi dan Gegap Gempita Menyambut Bulan Suci Ramadhan

TV
Sumber: istockphoto.com

Roda perputaran waktu berjalan begitu cepat. Hari berganti minggu, minggu berganti bulan, bulan berganti tahun. Seiring berjalanya tahun tentunya ummat Islam selalu bersua dengan bulan yang amat agung dan suci. Itulah bulan Ramadhan, bulan di mana kebaikan menjadi berlipat ganda pahalanya bagi seseorang yang berbuat kebajikan. Terbukti, kebajikan tersebut nampak semakin mencolok mendekati bulan Ramadhan. Mulai dari sedekah berbuka puasa hingga siaran televisi yang dibanjiri dengan sajian berbau keagamaan.

Sebut saja, stasiun televisi Indosiar dengan aksi indosiarnya dengan menampilkan para penceramah yang menyapa pemirsa sesaat sahur. Sementara itu, siang harinya stasiun televisi tvone berdajuk special bulan Ramadhan menyuguhkan tontonan yang menjadi tuntunan, yaitu ‘’Damai Indonesiaku’’ yang juga menyajikan siaran para pemuka agama. Sebut saja, ulama kondang Nusantara Ustadz Abdul Shomad.

Berbicara tentang Ustadz Abdul Shomad, penulis mencoba menelisik salah satu sub judul terkait fatwa tiga ulama besar Al-Azhar. YaituSyekh Athiyyah Shaqar, Syekh Yusuf Al-Qardhawi, dan Syekh Ali Jumu’ahyang diterjemahkan oleh Ustadz Abdul Shomad berjudul ‘’30 Fatwa Seputar Ramadhan’’. Dalam buku tersebut terdapat sub judul yang menarik. Yaitu fatwa Syekh Yusuf Al-Qardhawi terkait‘’Tevisi dan Puasa’’. Berikut uraianya:

Televisi dan Puasa

Untaian jahitan tulisan ini mencoba menelisik perihal hukum menonton televisi di bulan Ramadhan. Yang mana, dijelaskan dalam buku tersebut bahwasanya televisi merupakan sebuah wadah sarana informasi layaknya radio dan sarana informasi lainya. Tentu, didalamnya terdapat unsur baik dan buruk. Dan dijelaskan di sana, bahwa Syekh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan bahwa menonton televisi tidak dikatakan halal secara mutlak, ataupun haram secara mutlak. Akan tetapi, tergantung apa yang ditonton. Maka dari itu seorang muslim sudah sepatutnya mengambil kebaikan dari Televisi tersebut.

Baca Juga  Penafsiran Kontekstual Mimpi Nabi Yusuf dalam Q.S Yusuf Ayat 4

Seperti halnya menonton siaran televisi yang bernuansa ceramah keagamaan, berita, serta acara-acara lainya yang memilki unsur kebaikan. Sebaliknya, jikalau sajian tersebut berupa acara tarian yang notabenenya tidak menutup aurat. Maka, haram untuk ditonton setiap waktu, terlebih saat bulan suci Ramadhan.

Maka, di akhir sub judul tersebut ditekankan kepada jajaran pemangku media televisi untuk kiranya bertaqwa kepada Allah SWT. Dan kiranya mengemas dengan apik siaran televisi yang ditayangkan kepada khalayak pemirsa yang budiman. Terlebih jikalau siaran televisi tersebut berlangsung saat bulan suci Ramadahan.(Syekh Athiyyah Shaqar, 2011)hlm 26

Yang mana, sebisa mungkin untuk menyuguhkan siaran yang menolong kaum muslimin menuju ketaatan kepada Allah SWT serta menambah pundi-pundi kebajikan. Agar supaya tidak memikul dosa para penonton nantinya. Kemdian diakhir tulisanya Syekh Yusuf Al-Qardhawimengutip firman suci Allah SWT, sebagai berikut:           

لِيَحْمِلُوْآ اَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَّوْمَ الْقِيمَةِ وَمِنْ اَوْزَارِ الَّذِيْنَ يُضِلُّوْنَهُمْ بِغَيْرِعِلْمٍ اَلاَسَآءَ مَايَزِرُوْنَ

‘’(Ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnyapada hari kiamat, dan sebagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka dosesatkan).Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu.’’QS. An-Nahl [16]: 25.

Pentingnya Berbagi Makanan                    

Imam Muhammad Abduh seperti dikutip dalam tafsir al-Qur’anul Majid An-Nur mengungkapkan:‘’ bahwasanya orang-orang yang melakukan ritual ibadah hanya sekedar untuk dilirik serta diperhatikan oleh orang lain. Bersedekah hanya untuk menjaga kedudukanya, dan tidak move on(bangkit)serta berusaha dengan disertai dorongan rahmat yang bergejolak dalam sanubarinya untuk menolong memenuhi kebutuhan orang-orang yang sangat membutuhkan. Maka, orang-orang tersebut tidak mengambil ibrah(manfaat) dari ibadahnya, mereka juga tidak bersinergi berupaya membebaskan diri dari orang-orang yang mendustakan agama’’.(Ashiddieqy, 2000, p. 4711)

Penulis dalam hal ini menggaris bawahi perkataan Imam Muhammad Abduh, yaitu, seseorang yang tidak bangkit berusaha dengan dorongan rahmat yang bergejolak dalam dadanya untuk membantu mencukupi kebutuhan orang-orang yang sangat memerlukan uluran tanganya.Menurut hemat penulis perkataan ini patut dijadikan bahan renungan, terutama akhir dari perkataan Imam Muhammad Abduh tersebut.

Baca Juga  Pendidikan Agama untuk Moderasi Beragama

Yang mana, mengaitkanya dengan efek dari ibadah seorang hamba terhadap pola perilaku sosial kemasyarakatan. Bahkan pungkas beliau, orang-orang yang demikian masuk dalam kategorisasi mendustakan agamanya. Yaitu, ‘’orang-orang yang demikian itu tidak menciduk ibrah dari ritual ibadahnya, mereka juga tidak berupaya membebaskan diri dari orang-orang yang mendustakan agama’’. Wallahua’lam

Editor: An-Najmi