Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Hukum Wanita Haid Menyentuh Al-Qur’an Menurut Empat Mazhab

Mazhab
Gambar: kumparan.com

Al-Qur’an adalah firman Allah Swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui perantara malaikat Jibril. Al-Qur,an merupakan mukjizat yang Allah swt berikan kepada Nabi Muhammad saw. Dan merupakan satu-satunya mukjizat terbesar atau yang paing baik di antara mukjizat-mukjizat lainnya.

Membaca Al-Qur’an adalah salah satu sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad saw kepada umatnya. Oleh karena itu barang siapa yang membaca Al-Qur’an akan mendapat pahala sesuai dengan porsi yang ia baca. Maksud membaca pada konteks ini ialah melafadzkan sesuatu yang berasal dari Al-Qur’an.

Dalam praktiknya terdapat halangan bagi wanita dalam upaya membaca Al-Qur’an. Hal tersebut terjadi ketika wanita sedang mengalami haid. Haid secara bahasa berarti mengalir, sedangkan secara terminology atau istilah yakni artinya dara yang bisa keluar pada diri seorang wanita pada hari-hari tertentu.

Wanita Haid dan Al-Quran

Mazhab Hanafi mengatakan haid juga dapat berarti seperti hadas yang lainnya; seperti kentut. Dapat pula seperti benda yang najis seperti urin. Penjelasan tersebut dapat kita sebut juga sebagai sifat syar’iyyah yang melekat pada kaum perempuan yang akibat keluarnya darah. Perempuan yang sedang mengalami haid tidak boleh melakukan puasa, shalat, dan beberapa ibadah lainnya. Ia juga haram untuk melakukan hubungan suami istri.

***

Mazhab Maliki berpendapat bahwa haid adalah darah yang keluar secara alami dalam batas usia tertentu. Darah itu keruh, berwarna merah kehitam-hitaman kekuning-kuningan dan keluar secara alami tanpa ada sebab lain. Jika darah itu keluar saat melahirkan itu bukan merupakan darah haid melainkan darah nifas.

Haid sendiri memiliki dampak yang membolehkan untuk meninggalkan ibadah dan menjadi patokan selesainya iddah bagi wanita yang dicerai. Darah haid umumnya keluar minimal wanita berumur  tahun. Jika darah tersebut keluar sebelum umur  9 tahun maka darah tersebut berarti darah istihadah atau darah penyakit.

Baca Juga  Jadikan Sabar Dan Sholat Sebagai Penolong Hidupmu!

Hukum menyentuh Al-Qur’an bagi wanita haid yakni tidak boleh apalagi membawanya. Berbeda halnya dengan hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita haid. Terdapat banyak perbedaan pendapat tentang hukum wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Qur’an. Ada pendapat yang memperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ada, namun ada juga yang melarangnya.

Pandangan Empat Imam Mazhab

Terdapat pula mazhab yang memperbolehkan wanita sedang haid membaca Al-Qur’an yakni mazhab Hanafi dan Maliki. Pendapat ulama dari kalangan ini juga sering menjadi rujukan atau hujjah oleh berbagai pihak untuk memperbolehkan wanita haid membaca Al-Quran. Terlebih lagi bagi wanita yang sedang menjalankan program tahfid atau hafalan Al-Qur’an yang dapat menyelesaikan hafalannya sesuai target tanpa ada halangan. Selain itu Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjabarkan bahwa ulama malikiyah memperbolehkan wanita haid membaca sedikit dari Al-Qur’an dengan dalil istihsan atau berpaling dari hukum yang ada untuk suatu kemaslahatan.

***

Menurut Mazhab Syafii yang terkenal dengan pemahaman yang sangat ketat melang wanita haid membaca Al-Qur’an. Seperti menurut salah satu ulama yang mengikuti mazhab ini yakni Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu. Di dalam kitab tersebut, menjelaskan haram hukumnya bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur’an sebagaimana jumhur ulama di kalangan mazhab tersebut.

Selain itu menurutnya juga masa haid yang berlangsung dalam beberapa hari biasanya tidak akan sampai membuat seseorang lupa pada hafalannya bagi wanita yang sedang menjalankan program tahfidz. Kekhawatiran akan hilangnya hafalan Al-Qur’an dapat kita lakukan dengan menghafal atau bermuraja’ah terus menerus secara konsisten.

Sedangkan menurut mazhab Hanbali mayoritas ulamanya tidak melarang wanita haid untuk membaca Al-Qur’an. Alasannya mengacu pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib: “Tidaklah Nabi melarang seorang membaca sesuatu pun dari Al-Qur’an selama dia tidak dalam keadaan junub”.

Baca Juga  Meraih Kenikmatan Tertinggi dengan Menjaga Ibadah

Selengkapnya dapat dibaca di sini

Penyunting: Bukhari