Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Tafsir An-Nisa’ Ayat 34: Penolakan Al-Razi Terhadap Legitimasi KDRT

razi
Sumber: SantriNews.com

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menjadi sebuah perbincangan hangat masyarakat Indonesia saat ini, terutamanya dikalangan masyarakat yang mengundang para ulama’ memberikan argumen. Hal ini disebabkan adanya suatu ungkapan yang di lontarkan oleh seorang pendakwah yang memperbolehkan KDRT yang dianggap merupakan suatu aib yang harus di tutupi. Istilah kekerasan digunakan untuk menggambarkan perbuatan yang disertai dengan penggunaan kekuatan kepada orang lain. UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT), kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan yang ditimpakan kepada seseorang utamanya istri yang berdampak pada kesengsaraan atau penderitaan secara fisik maupun psikis.

Terjadinya konflik atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dikaitkan dengan sikap istri yang dianggap telah membangkang atau nushuz terhadap titah suami. Sehingga suami bebas mau melakukan tindakan yang semena-mena terhadap istri. Perlakuan yang diskriminatif ini tidak ada larangan. Anggapan yang seperti ini disebabkan pemahaman terhadap tafsir Al-Quran yang membenarkan bahwa suami diperbolehkan memukul istri yang membangkang atau nushuz. Sebagaimana surah an-Nisa’ ayat 34. Beberapa ulama dalam menafsirkan ayat tersebut sebagai suatu perintah memukul istri yang nusyhuz atau membangkan. Perlu untuk dipahami hasil ijtihad ulama yang diberlakukan kepada masyarakat tidaklah bersifat mutlak dalam segala ruang dan waktu.

Penafsiran Al-Razi Terhadap surah an-Nisa’ 4;34

Mengenai hal ini Fakhr al-Din al-Razi memberikan penafsiran terhadap surah an-Nisa’ ayat 34. Menurut beliau mengenai perempuan (istri) yang nusyuz atau membangkang terhadap suami. Imam al-Razi memberikan penjelasan berlandasan pendapat imam Syafi’i, bahwa seorang suami dianjurkan memberikan nasihat dengan tiga tahapan. Pertama yaitu suami memberi nasehat kepada istri dengan perkataan: “berkaqwalah kepada Allah, karena sesungguhnya aku masih mempunyai hak atas dirimu dan kembalilah kepada semula dan perlu kamu ketahui bahwa kamu mempunyai kewajiban untuk taat kepada ku”.

Baca Juga  Dakwah Itu Harus yang Mendamaikan Sains dan Agama, Bukan Sebaliknya!

Namun apabila istri tetap nusyuz atau membangkang, maka didiklah dengan tahapan kedua yaitu pisahlah tempat tidurnya serta jangan mengajaknya berbicara yang tidak boleh melebihi dari tiga hari. Dengan begini, istri yang mencintai suami akan meninggalkan nusyuznya sebab ditimpa rasa kerinduan. Kecuali istri yang sudah tidak mencintai suaminya akan tetap pada ke nusyuzan atau pembangkangannya. Beberapa ulama berpendapat bahwa dengan adanya pisah ranjang yaitu dapat menajauhkan dirinya dari hubungan suami istri.

Jika semua tindakan itu sudah di terapkan terhadap istri akan tetapi istri masih tetap nusyuz. Maka tindakan yang terakhir atau tahapan ketiga yaitu suami boleh memberikannya pukulan. Menurut imam Syafi’i boleh suami melayangkan pukulan kepada istri akan tetapi, tidak memukulnya itu lebih baik. Pada saat suami terpaksa memukulnya, tidak boleh sampai melukai dan menyakiti apalagi sampai membuat nya binasa. Memukulnya tidak boleh di muka dan pukulannya tidak boleh menggunakan alat cambuk ataupun alat-alat lainnya. Hanya boleh menggunakan sapu tangan atau dengan tangannya langsung. Intinya dalam melakukan pukulannya hendaklah menggunakan dengan cara yang paling ringan. Bahkan imam al-Ro>zi> memberikan argumen dalam penafsirannya bahwa pukulannya hanya boleh menggunakan alat yang paling ringan.

Dari penafsiran di atas dapat dipahami bahwa pemukulan suami terhadap istri merupakan dispensasi yang hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat. Tindakan ini merupakan sarana pendidikan yang insidental sebagai pengecualian jika upaya nasihat dan pisah ranjang gagal menyadarkan kekeliruannya. Tahapan-tahapan didikan yang seperti ini akan mendapatkan respon baik dari istri, sebab dia tidak merasakan kekerasan dari suaminya. Perempuan memang identik dengan sifatnya yang temperamental sehingga yang lain harus berhati-hati dalam menghadapinya. Sebagaimana adagium kerasnya tulang rusuk yang bengkok, jika dibiarkan akan terus bengkok. Akan tetapi jika dipaksa diluruskan maka akan patah.

Baca Juga  Tafsir dan Makna Term Munafik dalam Al-Qur’an

Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Menurut Undang-undang pasal 5 bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terbagi menjadi empat: pertama, kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, luka berat atau jatuh sakit. Kedua, kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri dan penderitaan psikis yang berat pada seseorang. Ketiga, kekerasan seksusal adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga. Keempat, kekerasan ekonomi adalah membiarkan atau menelantarkan orang yang berada dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku, atas perjanjian serta persetujuannya yang wajib memberikan kehidupan, perawatan terhadap orang tersebut.

Lingkup keluarga yang dianggap sebagai tempat untuk meraih kebahagiaan justru menjadi tempat penyiksaan bagi mereka yang mengalami korban kekerasan suaminya. Terjadi konflik, perbedaan pendapat dan pertengkaran dalam rumah tangga merupakan hal yang lumrah terjadi. Tentunya tidak mungkin ada akibat jika tidak ada sebab yang melatar belakangi. Begitu juga dengan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Akan tetapi dalam menyelesaikannya bukan dengan cara kekerasan karena sudah dijelaskan di dalam Al-Quran. Meskipun pemukulan diperbolehkan dalam Islam tapi tidak untuk menyakiti.

 Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga bukanlah suatu hal yang harus tutupi, karena hal ini termasuk melanggar hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Adanya undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan jaminan yang diberikan negara untuk mencegah terjadinya hal tersebut, menindak lanjuti pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi korban kekerasan rumah tangga.

Editor: An-Najmi