Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Eksistensi Diciptakan Perempuan dan Perannya di Masyarakat

Perempuan
Sumber: istockphoto.com

Sesungguhnya telah terjadi berbagai penafsiran dan pendapat tentang asal mula penciptaan perempuan. Pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah dia diciptakan dari tanah seperti Adam, atau dia justru diciptakan dari bagian tubuh Adam. Pembicaraan dalam masalah ini dimulai dari penafsiran surah al-Nisa’ ayat pertama, yaitu:

يا أيهاالناس اتقوا ربكم الذى خلقكم من نفس وحدة

Artinya:“Wahai manusia sesungguhnya kami telah menciptakan kamu dari jiwa yang satu”.

Penciptaan Perempuan dalam Islam

Para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan kata “al-Nafs al-Wahidah”. Ada yang menyatakan itu ditujukan kepada “Adam” seperti pendapat Ibn Kasir, al-Tabari, Fakhr al-Razi, mufassir kontemporer seperti Wahbah al-Zuhaili1, dan lainnya. Konsekwensi logis dari penafsiran ini adalah, pengakuan bahwa Hawa sebagai perempuan pertama berasal dari Adam, sehingga memberi kesan bahwa asal perempuan dari lelaki.

Pada sisi lain, Muhammad Abduh memberikan dua penafsiran, pertama “al-nafs al-wahidah” bermakna “Adam” seperti para mufassir terdahulu dan kedua “jenis”. Namun pada akhirnya Abduh lebih cenderung kepada pendapatnya yang kedua, yaitu“jenis”, sehingga sesungguhnya tidak ada perbedaan unsur penciptaan lelaki dan perempuan, Adam dan Hawa. Keduanya diciptakan dari jenis yang sama. Pada akhirnya, Abduh menyatakan bahwa Adam dan Hawa sama-sama diciptakan dari tanah. Hal yang senada dikatakan oleh al-Taba Taba’i yang berprinsip bahwa, tidak ada perbedaan penciptaan di antara Adam dan Hawa. Karena keduanya diciptakan dari unsur yang sama.

Pendapat para ulama tentang kejadian perempuan dari lelaki, khususnya Hawa yang tercipta dari tulang rusuk Adam, bukan tanpa alasan. Sebab ada informasi dari hadis sahih seperti berikut:

واستوصوا با لنساء فان المرأة خلقت من ضلع وان أعوج شىء فى الضلع

Baca Juga  Nilai Kesataraan Gender dalam Lagu "Kita Usahakan Rumah Itu"

أعلاه ان ذهبت تقمه كسرته وان تركته لم يزل أعوج

“Nasihatilah perempuan itu dengan baik karena dia diciptakan dari tulang rusuk. Dan yang paling bengkok dari tulang rusuk itu adalah bahagian atas. Jika kamu memaksa untuk meluruskannya pasti kamu akan mematahkan dan jika kamu membiarkannya dia akan tetap bengkok”.

Pada hadits di atas jelas terlihat bahwa perempuan itu dikatakan seperti tulang rusuk yang bengkok, bukan diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Artinya tulang rusuk bengkok itu bukan asal, akan tetapi gambaran sikap dasar perempuan. Sebab ada sifat-sifat dasar yang harus dipahami oleh lelaki dan perlu disikapi dengan penuh kebijaksanaan.

Jika perempuan itu mitra para lelaki, maka kedua jenis manusia ini harus seiring selangkah, saling memahami. Sikap superior dan infirior sewajarnya ditiadakan. Sebab kemitraan pada hakikatnya adalah memadukan kelebihan dan melengkapi kekurangan kedua belah pihak untuk membentuk keluarga dan masyarakat paripurna yang sesungguhnya.

Namun sesungguhnya, inti dari ajaran Islam adalah memuliakan kedudukan dan kejadian perempuan. Islam tidak membedakan di antara perempuan dan lelaki dalam aspek ini. Keduanya adalah manusia yang utuh berasal dari keturunan Adam. Ini yang diungkapkan Allah dalam al-Quran surah al-Isra’ ayat 70:

ولقد كرمنا بنى أدم و حملنهم فى البروالبحر

Artinya:“Dan sesungguhnya kami telah muliakan anak keturunan Adam. Dan kami angkut mereka di daratan dan di lautan”.

Perempuan di Tengah Gelanggang Masyarakat

Diskusi yang tidak pernah tuntas tentang perempuan adalah hukum seorang perempuan menjadi pemimpin dalam masyarakat. Ada banyak pendapat tentang masalah ini. Sebagian menyatakan bahwa, tidak masalah jika perempuan tersebut memang memiliki kemampuan (skill dan leadership) untuk menjadi seorang pemimpin seperti dikatakan didalam al-Quranal-Taubah:71:

Baca Juga  Hukum Menguasai Ilmu Bela Diri Bagi Perempuan

والمؤمنون والمؤمنات بعضهم أولياء بعض يأمرون بالمعروق وينهون عن المنكر ويقيمون الصلاة ويؤتون الزكوة ويطيعون االله و رسوله أولئك سيرحمهم االله ان االله عزيز حكيم

Artinya:“Dan orang beriman lelaki dan perempuan sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh untuk mengerjakan yang makruf, mencegah yang munkar, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan RasulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (al-Taubah: 71)

Ada pula pendapat menyatakan bahwa wanita boleh menjadi pemimpin, jika yang dipimpinnya juga para wanita, seperti bolehnya perempuan menjadi imam bagi perempuan yang lain. Artinya untuk organisasi kewanitaan sewajarnyalah dipimpin oleh seorang perempuan. Pendapat ketiga berperinsip bahwa perempuan tidak boleh menjadi pemimpin, sebab ada ayat al-Qur’an dalam surah al-Nisa’ ayat 34 menyatakan:

الرجال قوموان على النساء بما فضل االله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم

Artinya:”Kaum lelaki adalah pemimpin atas perempuan oleh karena Allah telah melebihkan kaum lelaki di atas perempuan dan juga karena lelaki itu telah membelanjakan sebahagiaan harta mereka”.

Ayat tersebut seakan disokong oleh hadits sahih:

خسر القوم الذين ولوا أمورهم امرأة

“Tidaklah akan bahagia suatu kaum yang mengangkat perempuan sebagai pemimpin mereka”.

Perdebatan Kepemimpinan Perempuan

Pendapat ketiga ini juga sesungguhnya melahirkan berbagai penafsiran khususnya dalam memahami kata (قومون).Ibn Katsir menyatakan bahwa kata itu memang bermaksud lelakilah yang harus menjadi pemimpin keluarga, sebab lelaki lebih baik daripada perempuan dalam mengemban tugas tersebut. Sementara al-Tabari lebih menekankan kata tersebut sebagai pelindungdan pelaksana tugas. Pada sisi lain, al-Qaradawi lebih menitik beratkan penafsirannya terhadap ayat tersebut sebagai pengemban amanah dan tanggung jawab, bukan penguasa mutlak (tamlik) yang diskriminatif.

Baca Juga  Benarkah dalam Islam, Perempuan Diperlakukan Tidak Adil?

Apabila dilihat secara utuh, maka kepemimpinan di dalam Islam itu bukan berbentuk kekuasaan, akan tetapi justru beraroma amanah, tanggungjawab, dan perlindungan yang harus dilaksanakan. Jika dilihat dari aspek ini maka perempuan sesungguhnya berada pada posisi yang sangat mulia.

Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah di atas sebagian ulama melihat bahwa asbab al-wurud hadits di atas adalah, ketika Rasul SAW mendengar berita pengangkatan puteri penguasa Parsia sebagai pengganti ayahnya. Padahal sistem pemerintahan ketika itu sangat otoriter, sehingga tidak cocok berada di tangan perempuan.

Dalam kasus yang sama, Hamka secara khusus juga membicarakan permasalahan wanita menjadi Sultanah di Aceh. Dia menjelaskan bahwa ulama Aceh dulu pernah membolehkan pemimpin dipegang oleh Sultanah, sebab di samping Sultanah ada majlis-majlis lain yang menjadi lembaga penasihat dan memberi pertimbangan kepada Raja atau ratu untuk memutuskan sesuatu. Artinya Raja dan Ratu tidak berkuasa mutlak. Dengan alasan ini, maka ulama-ulama Aceh menyetujui pengangkatan Sultanah Tajul Alam Syafiatuddin Syah memerintah Aceh selama 34 tahun (1644-1675), dan dilanjutkan oleh tiga Sultanah berikutnya. Wallahu a’lam…

Editor: An-Najmi