Masalah kemiskinan dianggap sebagai bagian dari masalah penting yang memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan individu dan sosial. Kemiskinan menjadi problematika hidup yang sejak dahulu dihadapi manusia. Berbagai aturan dan sistem sosial tidak mampu memberikan jalan keluar dari permasalahan tersebut sehingga menjadi penyebab maraknya berbagai kejahatan dan pertikaian antara sesama manusia di tengah-tengah kehidupan kita. Mari kita kaji kembali konsep zakat.
Padahal di dalam Islam telah dikenal instrumen zakat untuk mengatasi masalah tersebut. Dari segi pelaksanaannya, zakat merupakan kewajiban sosial bagi para aghniya’ (hartawan) setelah kekayaannya memenuhi batas minimal (nishab). Kemudian rentang waktu setahun (haul) untuk didistribusikan kepada sekelompok orang fakir dan miskin. Kewajiban tersebut bukan tanpa tujuan. Bahwa zakat diambil dari orang yang mampu untuk membersihkan dan munyucikan harta mereka. Sebagaimana firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Peranan Zakat Dalam Perekonomian
Dalam bidang ekonomi, zakat dapat berperan dalam pencegahan terhadap penumpukan kekayaan segelintir orang saja. Maka dari itu, zakat juga berperan sebagai sumber dana potensial untuk menanggulangi kemiskinan.
Allah telah mengatur secara jelas kepada siapa saja zakat itu didistribusikan. Zakat ini diberikan kepada orang yang berhak menerima sesuai ketentuan syari’at (mustahiq). Adapun telah disebutkan di dalam Al-Qur’an delapan golongan mustahiq tersebut. Sebagaimana firman-Nya dalam QS. At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
Perbedaan Faqir dan Miskin
Menurut Imam Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Tafsir Al-Munir, kata Al-Fuqaraa’ (orang-orang fakir) adalah orang-orang yang kekurangan bukan orang-orang yang berkecukupan. Bahkan orang yang tidak memiliki sesuatu untuk menutupi kebutuhan mereka. Sedangkan kata Al-Masaakiin (orang-orang miskin) adalah kelompok lain dari golongan orang-orang yang kekurangan.
Sedangkan menurut El-Madani dalam karyanya Fiqih Zakat Lengkap, kata fuqara’ yang merupakan bentuk jamak dari faqir, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan. Namun ia juga tidak mampu memenuhi kebutuhan kesehariannya serta kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya.Kebutuhan yang meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal dan lainnya. Maksud dari sebuah pekerjaan yaitu pekerjaan yang sesuai dengan kondisi kehormatannya. Maka apabila ia mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak, namun ia lebih memilih menyibukkan diri menuntut ilmu, maka ia diperbolehkan menerima zakat.
Masih dari pendapat El-Madani yang menyatakan tentang masakin adalah bentuk plular dari miskin, yaitu kelompok orang yang tidak berkecukupan hidupnya. Namun, masakin merupakan golongan orang yang mendapatkan pekerjaan dengan suatu pekerjaan yang layak. Akan tetapi mereka tidak dapat mencukupi kebutuhannya. Meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal dan keperluan-keperluan lainnya. Serta keperluan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungjawabnya.
Pendapat Para Mufasir
Lain halnya pendapat dari Saifuddin Zuhri dalam karyanya Zakat di Era Reformasi (Tata Kelola Baru) menyatakan kata fakir ialah orang yang mengadukan akan kefakirannya. Yang berarti memerlukan bantuan untuk melapangkan mata pencahariannya. Menurut Ath-Thabari mengutip pendapat Ibnu Abbas, Jabr dan lainnya yang menyatakan bahwa fakir adalah orang yang sangat memerlukan bantuan perekonomiannya. Tetapi mereka menjaga diri untuk tidak meminta-minta (QS. Al-Baqarah ayat 273).
Jadi, dapat dikatakan bahwa fakir dan miskin memang sekelompok orang yang tidak mampu, namun yang membedakan keduanya adalah fakir tidak mempunyai pekerjaan yang bisa menghidupinya, sementara orang miskin adalah mereka yang mempunyai pekerjaan, namun hasil dari pekerjaannya tidak mencukupi untuk kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya.
Peran Zakat Dalam Mengatasi Kemiskinan
Cara mengatasi kemiskinan bisa dilakukan dengan berbagai langkah dan strategi. Menurut Al Arif dan M. Nur Rianto dalam bukunya Teori Makro Ekonomi Islam: Konsep, Teori dan Analisis menyatakan, bahwa untuk mengatasi kemiskinan adalah dengan cara mewujudkan tatanan ekonomi yang melahirkan sistem distribusi yang adil. Serta mendorong lahirnya kepedulian dari para aghniya’ terhadap kaum fakir, miskin, dhu’afa’ dan mustadh’afin. Salah satu bentuk kepedulian aghniya’ adalah kesediannya untuk membayar zakat dan mengeluarkan sedekah.
Zakat merupakan infaq atau pembelanjaan harta yang bersifat wajib sedangkan shodaqoh itu snnah. Dalam konteks ekonomi, keduanya merupakan bentuk distribusi kekayaan di antara sesama manusia. Lebih dari itu, zakat memiliki fungsi yang sangat strategis dalam konteks sistem ekonomi yaitu sebagai salah satu instrumen distribusi kekayaan.
Dari masa ke masa, distribusi zakat mengalami perubahan. Bahkan seiring berjalannya waktu, fungsi dan peranannya dalam perekonomian mulai menyusut dan bahkan termarjinalkan serta dianggap sebagai sebuah ritual ibadah semata. Sehingga terjadi disfungsi terhadap fungsi zakat sebagai suatu jaminan sosial. Akhirnya ia hanya bersifat sebagai kewajiban dan tidak ada rasa empati serta solidaritas sosial untuk membantu sesamanya.
Zakat Untuk Kepentingan Umat
Hal ini berimplikasi pada keberlangsungan zakat yang lambat laun berubah menjadi semacam aktifitas kesementaraan, yang dipungut dalam waktu bersamaan dengan zakat fitrah. Akibatnya, pendayagunaannya hanya mengambil bentuk konsumtif yang bersifat peringanan beban sesaat yang diberikan setahun sekali, dan tidak ada upaya untuk membebaskan mereka agar menjadi mandiri. Sehingga beban kehidupan orang-orang fakir dan miskin hanya akan hilang untuk sementara waktu saja dan selanjutnya akan kembali menjadi fakir dan miskin lagi.
Oleh karena itu, zakat sangat tepat dalam memperbaiki pola konsumsi, produksi dan distribusi dalam rangka mensejahterakan umat. Sebab, salah satu kejahatan terbesar dari kapitalisme adalah penguasaan dan kepemilikan sumber daya produksi oleh segelintir manusia yang diuntungkan secara ekonomi, sehingga hal ini berimplikasi pada pengabaian mereka terhadap orang yang kurang mampu serta beruntung secara ekonomi.
Yusuf Al-Qardhawi dalam karyanya Spektrum Zakat: Dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan memberikan penjelasan bahwa peran zakat dalam pengentasan kemiskinan adalah suatu keniscayaan. Meskipun strategi dalam pelaksanaan banyak mengalami kendala. Lebih dari itu, menurut Al-Qardhawi, peranan zakat tidak hanya terbatas pada pengentasan kemiskinan, namun bertujuan pula mengatasi permasalahan-permasalahan kemasyarakatan lainnya.
Maka, peranan yang sangat menonjol dari zakat adalah membantu masyarakat muslim lainnya dan menyatukan hati agar senantiasa berpegang teguh terhadap Islam dan juga membantu segala permasalahan yang ada di dalamnya. Apabila seluruh orang kaya di berbagai Negara Islam mau mengeluarkan zakatnya secara proporsional dan didistribusikan secara adil dan merata, niscaya kemiskinan akan menjadi sirna. Wallahu’alam



























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.