Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Faqir atau Miskin sebagai Penerima Zakat: Mana yang Lebih Utama Diberikan?

faqir
Sumber: istockphoto.com

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat zakat. Zakat ini diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan syari’at (mustahiq zakat). Adapun telah disebutkan di dalam Al-Qur’an yang merupakan kitab suci umat islam bahwa ada delapan golongan mustahiq zakat (QS. At-Taubah ayat 60). Di antara delapan golongan tersebut termasuk di dalamnya faqir dan miskin.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Penafsiran Faqir dan Miskin

Menurut Imam Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Tafsir Al-Munir kata Al-Fuqaraa’ (orang-orang fakir) adalah orang-orang yang kekurangan bukan orang-orang yang berkecukupan, yang tidak memiliki sesuatu untuk menutupi kebutuhan mereka. Sedangkan kata Al-Masaakiin (orang-orang miskin) adalah kelompok lain dari golongan orang-orang yang kekurangan. (Tafsīr al-Munīr Fī al-‘Aqīdah wa al-Syarī’ah wa al-Mahaj, 506)

Adapun beberapa ayat Al-Qur’an menegaskan tentang kata faqir dan miskin, di antaranya adalah ayat 79 surat Al-Kahfi. “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena dihadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.”

Baca Juga  Dakwah Itu Harus yang Mendamaikan Sains dan Agama, Bukan Sebaliknya!

Ayat ini menegaskan bahwa orang miskin itu lebih baik keadaannya daripada orang faqir dikarenakan memiliki perahu atau bahtera yang dapat dijadikan alat untuk mencari nafkah. Di samping itu, orang faqir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa. Para pakar bahasa tersebut mengatakan, Al-Faqiir secara bahasa artinya adalah orang yang sebagian ruas tulang punggungnya tercabut disebabkan kefaqiran yang sangat parah. Jadi, tidak ada kondisi yang lebih buruk dari itu. Sedangkan kata miskin terambil dari kata As-Sukun (diam atau tenang) sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa orang yang patah tulang rusuknya lebih parah keadaannya daripada orang yang diam (tidak bekerja). Orang-orang tersebut yang tidak memiliki kemampuan untuk membela diri mereka dari kejahatan raja lalim, yang telah merampas bahtera yang tampak. Jadi, tentu saja bahtera itu bukanlah milik orang miskin yang tidak memiliki harta.

Allah Swt. Juga menegaskan di ayat 16 surat Al-Balad. “Atau kepada orang miskin yang sangat faqir.” Ayat ini menjelaskan bahwa yang bernama miskin itu adalah orang yang tidak memiliki apa-apa, atau yang menurut bahasa yang diucapkan oleh Ibnu Katsir bahwa orang miskin itu adalah orang yang terlantar dan terbuang di jalan.

Sementara itu, ulama hanafiyah dan malikiyah berpendapat bahwa orang miskin lebih parah kondisinya daripada orang faqir. Pendapatnya didasarkan pada riwayat yang diterima dari Ibnu Jarir bahwa Umar ra. Berkata: Faqir bukan yang tidak punya harta, tetapi orang yang tidak punya usaha. Sementara menurut mayoritas ulama adalah sebaliknya, bahwa faqir lebih buruk keadaannya dibanding miskin. Pendapat jumhur didukung oleh pendapat Ibnu Abbas yang membedakan bahwa faqir adalah orang yang menahan diri dari meminta-minta sesuatu kepada manusia, sementara miskin adalah orang yang berkeliaran meminta-minta di tengah manusia (masyarakat). Sementara Qatadah berpendapat bahwa faqir adalah orang yang menderita karena penyakit, sementara miskin itu sehat secara fisik. (Bayu Tri Cahya, “Kemiskinan Ditinjau Dari Perspektif Al-Qur’an Dan Hadis”, Jurnal Penelitian, Vol. 9, No. 1, Februari 2015, 51)

Baca Juga  Lembaga Filantropi Ditantang Masifkan Gerakan Zakat Bagi Korban Kekerasan

Tidak Ada Permasalahan Zakat Antara Faqir Dan Miskin

Perbedaan pendapat di atas tidak menghasilkan apa-apa dalam permasalahan zakat. Namun, konsekuensi hukum dari perbedaan ini muncul ketika dalam kasus wasiat untuk orang faqir bukan untuk orang miskin atau sebaliknya. Juga dalam kasus orang yang berwasiat untuk memberikan sesuatu kepada orang-orang miskin.

Dalil-dalil para ulama madzhab syafi’i dan Hambali adalah bahwa dalam ayat di atas, Allah SWT mendahulukan golongan orang-orang faqir karena kondisi mereka lebih membutuhkan daripada golongan yang lain. Di samping itu Allah berfirman. “Adapun perahu itu adalah milik orang miskin yang bekerja di laut…”. (QS. Al-Kahfi ayat 79)

Ayat ini menyebut orang yang memiliki perahu sebagai orang miskin. Di samping itu juga Rasulullah saw, berlindung dari kefaqiran, namun beliau bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dari Abu Sa’id Al-Khudri, “Ya Allah hidupkanlah aku dalam kondisi miskin dan matikanlah aku dalam kondisi miskin, serta kumpulkanlah aku bersama orang-orang miskin.”(HR. Al-Hakim) Tentu tidak masuk akal beliau berlindung dari suatu kondisi lalu meminta kondisi yang lebih buruk darinya mengingat orang miskin adalah orang yang memiliki harta yang sedikit.

Adapun dalil-dalil para ulama Hanafi dan Maliki yang mengatakan bahwa kondisi orang miskin lebih buruk dibanding orang faqir adalah bahwa Allah SWT menyebut orang miskin dengan sifat. Maksudnya menempelkan kulitnya di tanah untuk menutupi tubuhnya yang menunjukkan bahwa dia sangat membutuhkan.

Namun diriwayatkan dari Abu Yusuf dan Muhammad, keduanya mengatakan bahwa faqir dan miskin adalah satu golongan. Dampak dari perbedaan pendapat ini tampak pada orang yang berwasiat dengan sepertiga hartanya kepada fulan, yaitu orang-orang faqir dan miskin.

Baca Juga  Telaah Al-Qur'an: Membincang Praktik Zakat di Era Digital

Jadi, dalam hal ini jka orang yang berpendapat bahwa faqir dan miskin adalah satu golongan, maka dia akan mengatakan bahwa fulan mendapatkan setengah harta dan orang-orang miskin serta orang-orang fakir mendapatkan setengah sisanya. Sedangkan orang yang menjadikan faqir dan miskin dua golongan yang berbeda, maka mereka akan membagi wasiat tersebut menjadi tiga bagian secara rata. (Tafsīr al-Munīr Fī al-‘Aqīdah wa al-Syarī’ah wa al-Mahaj, 507-508)

Dari pemaparan singkat di atas dapat disimpulkan bahwa antara faqir dan miskin tidak ada permasalahan mana yang lebih dulu diberi zakat. Perbedaan itu muncul tatkala memandang antara faqir dan miskin sebagai suatu golongan. Baik faqir maupun miskin sama-sama orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat) dan tidak perlu dibeda-bedakan. Wallahu’alam.

Editor: An-Najmi