Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Penetapan Ayat Makki dan Madani Dalam Ilmu Al-Qur’an

Sumber: https://www.naataudio.com/

Nabi Muhammad SAW menerima wahyu berupa Al-Quran secara berangsur-angsur dalam jangka waktu kurang lebih selama 23 tahun. Kondisi ini mengakibatkan ayat yang turun tidak dalam satu tempat dan situasi saja. Akan tetapi sebagian ayat ada yang diturunkan pada saat di kota Makkah dan kota Madinah. Selanjutnya disebut makki dan madani. Begitu juga pada saat perjalanan, pada waktu musim dingin dan panas, dan turun pada waktu siang hari dan malam hari.

Atas hal tersebut, para ulama berusaha untuk melakukan penelitian terhadap ayat-ayat Al-Qur’an berkaitan dengan dimana tempat ayat itu diturunkan. Apakah tergolong Makkiyah atau Madaniyah.

Syekh Manna al-Qatthan dalam kitabnya Mabahits fi ulumil Qur’an menerangkan bahwa para ulama mempunyai tiga pandangan istilah mengenai perbedaan makki dan madani. Pada setiap pendapat tersebut tentu dibangun atas pertimbangan tertentu:

Waktu Turunnya Ayat

Pertama, segi waktu turunnya Al-Qur’an. Disebut dengan Makki adalah ayat atau surat yang turun sebelum Nabi Muhammad hijrah meskipun diturunkannya bukan di Makkah. Kemudian, disebut Madani karena ayat atau surat yang turun setelah Nabi Muhammad hijrah meskipun diturunkannya bukan di Madinah. Baik yang turun di Makkah, pada tahun futuh makkah, dan haji wada’.

Seperti contoh didalam surat An-Nisa ayat 58:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Contoh lain dalam surat al-Maidah ayat 3:

Baca Juga  Manfaat Perbedaan Pendapat Mengenai Sab'atu Ahruf

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Artinya: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”

Ayat tersebut turun pada saat Nabi berada didalam ka’bah pada tahun penaklukkan Makkah. Kemudian, ayat selanjutnya diturunkan pada saat malam Arafah hari Jumat pada saat Nabi Melakukan Haji Wada’. Kedua ayat tersebut diturunkan di Makkah akan tetapi tergolong dalam ayat Madaniyah karena ayat itu turun setelah Nabi hijrah.

Adapun pendapat ini lebih utama dibandingkan dua pendapat yang lain, karena ini lebih memberikan batasan dan konsisten.

Tempat Turunnya Ayat

Kedua, segi tempat turunnya Al-Qur’an. Makki adalah ayat atau surat yang turun di Makkah dan sekitarnya, seperti Mina, Arafah dan Hudaibiyah. Madani adalah ayat atau surat yang turun di Madinah dan sekitarnya, seperti Uhud, Quba, dan Sala’.

Namun, pendapat ini berkonsekuensi tidak adanya pengecualian secara spesifik dan batasan yang jelas. Ada posisi ayat atau surat yang turun ditengah-tengah, artinya bahwa apa yang diturunkan pada saat perjalanan seperti di Tabuk dan Baitul Maqdis. Maka statusnya tidak jelas dan tidak termasuk dalam salah satu bagian ini.

Seperti contoh Surat Al-Fath yang diturunkan pada saat perjalanan. Surat at-Taubah ayat 2 yang diturunkan pada saat Nabi berada di Tabuk. Atau Surat Az-Zukhruf ayat 45 yang diturunkan di Baitul Maqdis pada malam Isra Mi’raj. Adapun konsekuensi penetapan ini mengakibatkan statusnya tidak jelas. Akibatnya ayat yang turun di Makkah walaupun Nabi sesudah hijrah, tetap disebut Makkiyah.

Objek Sasaran Ayat

Ketiga, segi mukhotobnya (sasaran ayat yang dituju). Makki adalah ayat yang seruannya ditunjukkan kepada penduduk Makkah. Madani adalah ayat yang seruannya ditunjukkan kepada penduduk Madinah.

Baca Juga  Surah dalam Al-Qur’an: Sejarah dan Sistematika Penyusunannya

Sebagai pijakan pendapat ini, menyatakan bahwa ayat Al-Qur’an yang mengandung seruan يا ايها الناس disebut dengan Makki, sedangkanيا ايها الذين امنوا disebut dengan Madani. Namun, penetapan ini juga mengakibatkan tidak konsisten. Karena kebanyakan ayat Al-Qur’an tidak selalu dibuka dengan salah satu dari seruan itu.

Seperti contoh Surat al-Baqarah ayat 21:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa.”

Contoh lain, seperti Surat al-Hajj ayat 77:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.

Kriteria Umum Surat

Surat al-Baqarah sendiri tergolong Madaniyah akan tetapi didalamnya terdapat ayat khitob berupa “yaa ayyuhan-nas”. Begitu juga denga surat Al-Hajj tergolong Makkiyah, tapi didalamnya terdapat khitob berupa “yaa ayyuhalladzina amanu”.

Adapun aturan umum ayat yang tergolong Makki adalah setiap surat yang didalamnya mengandung ayat sajdah. Atau mengandung lafadz kalla, mengandung “ya ayyuhannas”. Juga mengandung kisah para nabi dan umat-umat terdahulu, mengandung kisah adam dan iblis. Kemudian yang diawali dengan huruf-huruf munqatha’ah.

Sedangkan aturan umum ayat yang tergolong Madani adalah setiap surat yang berisi kewajiban atau sanksi hukum. Disebutkan orang-orang munafiq, terdapat dialog dengan ahli kitab. Wallahu A’lam.

Penyunting: Ahmed Zaranggi Ar Ridho