Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Green al-Ma’un: Perluasan Makna Mustadh’afin

Green al-Ma’un
Sumber: https://www.muhammadiyahgoodnews.id/2022/08/makna-teologi-al-maun.html

Gerakan al-Ma’un pada hakikatnya adalah gerakan yang berorientasi pada kemaslahatan. Selama ini, teologi al-Ma’un seringkali dimaknai secara sempit—sebatas gerakan sosial klasik tekstual yang menyantuni anak yatim serta memberi makan fakir miskin. Namun, sekarang, pemaknaan klasik tersebut tidak lagi cukup. Teologi al-Ma’un membutuhkan pembacaan baru yang jauh lebih kontekstual, progresif, dan berorientasi pada kemaslahatan yang lebih luas.

Sejarah Teologi al-Maun

K.H. Ahmad Dahlan mempelajari dan mengajarkan Al-Qur’an tidak hanya untuk dibaca, namun juga dengan menadaburinya. Bagaimana arti, tafsir, dan keterangannya? Jika berupa larangan, apakah sudah ditinggalkan? Jika berupa perintah, apakah sudah dijalankan?[1]

Dalam mengajarkan surah al-Ma’un kepada muridnya, K.H. Ahmad Dahlan selalu mengulanginya. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan dari muridnya: “Mengapa (Ahmad Dahlan) selalu mengulang surah ini dalam pembelajaran dan tidak menambah surah baru, padahal kami sudah hafal dan memahaminya?”[2]

KH. Ahmad Dahlan kemudian menjelaskan bahwa Al-Qur’an bukan sekadar dibaca dan dihafal, tetapi yang terpenting adalah pengimplementasiannya. Beliau kemudian mengajak murid-muridnya untuk merawat, berempati, memperhatikan orang-orang fakir, miskin, anak yatim, serta orang yang terlantar dengan memberikan pelayanan sosial nyata.[3]

Melalui tadabur terhadap surah al-Ma’un, setidaknya ada empat hal yang dapat dipelajari. Pertama, orang yang menelantarkan kaum duafaatau mustadh’afin termasuk orang yang mendustakan agama. Kedua, ibadahsalat memiliki dimensi sosial. Artinya, salat seseorang tidak memiliki manfaat jika tidak melibatkan dimensi sosialnya. Ketiga, melaksanakan amal baik tidak boleh disertai dengan sikap riya. Keempat, individu yang enggan membantu orang lain serta bersikap egois dan berpusat pada diri sendiri termasuk dalam kelompok yang mengingkari nilai-nilai agama.[4]

Baca Juga  Biodiversitas sebagai Isyarat Menjaga Bumi: Tafsir QS. Thaha Ayat 53

Metodologi yang diterapkan K.H. Ahmad Dahlan dalam menafsirkan surah al-Ma’un ataupun surah-surah yang lain tidak hanya berlandaskan pendekatan normatif-tekstual. Namun, beliau juga berani keluar dari pemikiran umum untuk mencapai tujuan dakwah Islam yang diimpikannya dalam bentuk tafsir praktis atau aksi sosial.[5] Sebagai contoh, untuk menafsirkan surah tersebut, K.H. Ahmad Dahlan merujuk pada kitab Tafsir Juz ‘Amma karya Muhammad Abduh. Pada kitab tersebut, kata al-yatiim tidak hanya bermakna anak yang kehilangan ayahnya, melainkan juga bermakna simbol kelemahan, kerentanan, dan kebutuhan akan pertolongan.[6]

Implementasi Teologi al-Ma’un

KH. Ahmad Dahlan dalam memahami teologi tidak hanya berhenti pada ranah pemikiran, akan tetapi juga diimplementasikan secara serius sehingga mewujudkan kesejahteraan manusia.[7] Dengan berlandaskan surah al-Ma’un, melalui Hoofdbestuur Muhammadiyah Bagian Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO) yang diketuai oleh H.M. Soedja, Muhammadiyah mendirikan rumah sakit, rumah yatim, dan rumah miskin yang dimulai pada tahun 1923.[8]

Hingga kini, Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) terus berkembang pesat. Data dari laman muhammadiyah.or.id (2023) mencatat ada 122 rumah sakit (ditambah 20 masih dalam tahap pembangunan), 231 klinik, dan 1.022 panti asuhan telah berdiri. Tidak hanya itu, Muhammadiyah juga memiliki lembaga filantropi LazisMu yang bergerak di bidang pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Selain itu, lahir pula MDMC (Muhammadiyah Disaster Management Center) yang berfokus pada penanggulangan bencana, kesiapsiagaan, serta mitigasi risiko bencana.

Perluasan Makna Mustadh’afin

Teologi al-Ma’un pada dasarnya memiliki maksud membela dan memberdayakan kaum mustadh’afin.[9] Kata mustadh’afin dalam al-Qur’an memiliki arti orang-orang yang tertindas. Pemaknaan terhadap kaum mustadh’afin  perlu ditempatkan dalam konteks dinamika kehidupan masyarakat, karena bentuk penindasan dapat berubah seiring perkembangan zaman. Tantangan di abad ke-21 tentu tidak lagi sama dengan abad ke-20, di mana permasalahan saat ini bukan hanya sebatas di bidang pendidikan, kesehatan, anak yatim, dan fakir-miskin.[10]

Baca Juga  Surat Hud Ayat 7: Fenomena Proses Penciptaan Alam Semesta

Permasalahan sosial kini semakin meluas pada isu lingkungan, hukum, dan hak asasi manusia (HAM).[11] Oleh karenanya, makna kaum mustadh’afin kemudian diperluas mencakup orang-orang yang tertindas karena keserakahan manusia dalam mengelola bumi hingga menimbulkan kerugian dan bencana. Artinya, kaum mustadh’afin hari ini bukan hanya anak yatim dan fakir miskin, akan tetapi juga masyarakat adat yang terancam kehilangan ruang hidup,[12] petani yang tergeser perampokan lahan, serta masyarakat rentan yang menjadi korban bencana ekologis.

Spirit Green al-Ma’un sebagai Formulasi Sosial Ekologis

Oleh karena itu, hadirnya istilah Green al-Ma’un menjadi sangat krusial. Green Al-Ma’un  merupakan perluasan teologi menuju kepedulian terhadap lingkungan. Ekologi bukan hanya sebatas teori, namun dipahami sebagai ibadah sosial dan tanggung jawab keumatan. Jika dahulu K.H. Ahmad Dahlan mengajarkan muridnya untuk berempati pada anak yatim, maka kini teologi al-Ma’un menuntut umat Islam untuk membela mereka yang terzalimi oleh kerusakan lingkungan. Aksi nyata Green al-Ma’un bukan hanya sebatas wacana teoritis, melainkan bentuk advokasi langsung[13] dan aksi perlindungan terhadap alam sebagai sebagai pilar kehidupan manusia.

Muhammadiyah sendiri telah merespons kebutuhan zaman ini melalui Majelis Tarjih dan Tajdid dengan menerbitkan berbagai panduan, seperti Fikih Kebencanaan, Fikih Air, Fikih Agraria, hingga Fikih Transisi Energi berkeadilan. Melalui spirit Green Al-Ma’un, ber-Muhammadiyah hari ini berarti berani berdiri membela alam dan kaum yang tertindas oleh dampak ketidakadilan lingkungan demi terwujudnya kemaslahatan dan keadilan yang hakiki.


Catatan Kaki

[1] KRH. Hadjid, Pelajaran KHA. Dahlan 7 Falsafah dan 17 Kelompok Ayat Al-Qur’an, ed. oleh Budi Setiawan dan Arief Budiman, 5 ed. (Yogyakarta: Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, 2018), hlm. 65.

Baca Juga  Menimbang Ulang Klaim Mukjizat Astronomi dalam Al-Qur’an (1)

[2] Hadjid, hlm. 6.

[3] Hadjid.

[4] Andri Gunawan, “Teologi Surat al-Maun dan Praksis Sosial Dalam Kehidupan Warga Muhammadiyah,” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 5, no. 2 (2018), hlm. 163-164.

[5] Gunawan, hlm. 165.

[6] Iman Permadi et al., “Al maun and climate crisis: Dynamic between Muhammadiyah and indigenous communities in 21th century,” 2022, hlm. 103.

[7] Haritza Bayu Harya Putra dan Syamsul Arifin, “Neo Al-Ma’un Theology and Social Improvement of Society,” Paedagogie 5, no. 02 (2024), hlm. 167.

[8] Atsna Ikmalia Pasa, “Peran Haji Mohammad Syoedja ’ bagi Perkembangan Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO) Muhammadiyah di Yogyakarta ( 1920-1931 ),” Jurnal Sejarah Islam 01, no. 02 (2022), hlm. 58-59.

[9] Sokhi Huda, “Teologi Mustad’afin di Indonesia: Kajian atas Teologi Muhammadiyah,” Tsaqafah 7, no. 2 (2011), hlm. 368.

[10] Permadi et al., “Al maun and climate crisis: Dynamic between Muhammadiyah and indigenous communities in 21th century.”, hlm. 104.

[11] Permadi et al.

[12] Permadi et al, hlm. 106.

[13] David Efendi, Al-Maun Hijau sebagai cabang Ekososialisme (Bacaan Bumi Pemikiran Ekologis, 2022), hlm. 9.

Editor: Tim Redaksi Tajdeed ID