Pengantar: Ayat Seputar Pencurian
Syariat Islam memandang pencurian sebagai pelanggaran serius terhadap hak milik orang lain. Allah Swt. berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
“Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Al-Mā’idah [5]:38).[1]
Dalam Q.S. Al‑Maidah ayat 38, Allah menyatakan: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” Kaidah ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga hak kepemilikan sebagai bagian dari kehormatan manusia atau hifz al-mal.
Wahbah Az-Zuhaili dan Pandangan Hukumnya
Wahbah Az‑Zuhaili, pakar fiqh kontemporer, menekankan bahwa penerapan hukuman pencurian hendaknya memenuhi dua aspek utama, yaitu aspek syar’i dan konteks sosial. Ia menekankan pentingnya kejelasan bukti, seperti kepemilikan yang sah dan intensi jahat niat.[2]
Az‑Zuhaili menyatakan bahwa salah satu syarat hudud pencurian adalah hendaknya harta curian mencapai batas minimal dari ketentuan nisab. Pencurian ini juga harus disertai dengan unsur makar.[3] Hal ini memastikan bahwa hukuman tidak diterapkan sembarangan.
Kemudian, ia menyoroti mekanisme penerapan hukuman di masyarakat modern. Ia memberi ruang perkara yang bersifat intervensi hakim. Dalam beberapa kejadian, hakim dapat menjatuhkan ta’zir meskipun syarat hudud belum sempurna atas pelanggaran yang telah terjadi.
Az‑Zuhaili juga menegaskan bahwa tujuan utama hudud bukan pembalasan semata, melainkan deterrent effect (red: efek jera) bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa aspek keadilan, kemaslahatan umum, dan tujuan syariah (maqâṣid al‑syarî’ah) harus selalu terjaga.
Dalam konteks peradilan modern, Az‑Zuhailimenganjurkan penerapan hukuman pencurian melalui sistem yang adil, transparan, dan manusiawi. Ia mendorong adanya rehabilitasi atau kompensasi sebagai bagian dari pemulihan hak korban tanpa mengabaikan eksplorasi unsur takzir.
Secara praktis, pendekatan ini relevan bagi negara-negara muslim kontemporer. Az‑Zuhaili membuka ruang agar hukum hudud tidak diaplikasikan secara kaku, tapi disertai revisi sesuai perkembangan zaman dan kultur lokal yang mengedepankan keadilan yang lebih luas.
Penulis berharap wacana ini membuka ruang diskusi kritis dalam studi fikih di Indonesia. Pendekatan Wahbah Az‑Zuhaili patut dijadikan referensi utama. Pasalnya, manifestasi ajaran syariah tidak berhenti pada tataran normatif saja. Namun, ia juga fleksibel dalam menunjang kemaslahatan umat.
Kasus Pencurian dan Sikap Open-Minded di Dalamnya
Dalam hal ini, sikap open-minded atau berpikiran terbuka menjadi sangat penting. Bersikap terbuka bukan berarti mengabaikan teks suci, melainkan mendekatinya dengan semangat ilmu, keadilan, dan kemaslahatan. Az-Zuhaili menunjukkan bahwa penerapan hukuman pencurian dalam Islam bukan perkara hitam-putih. Beliau menjelaskan bahwa syarat penerapan hudud sangat ketat dan harus memenuhi unsur kejelasan bukti, niat, serta tidak adanya unsur syubhat.
Dengan pendekatan open-minded, kita dapat memahami bahwa Islam tidak hanya menekankan aspek tekstual hukum, tetapi juga nilai-nilai keadilan dan rahmat. Az-Zuhaili memberikan ruang pada peran hakim dalam melihat kondisi sosial dan memperbolehkan penerapan takzir bila syarat hudud tidak terpenuhi. Ini menunjukkan bahwa syariat memiliki fleksibilitas dan relevansi dengan kondisi masyarakat modern.
Sikap terbuka terhadap perbedaan pandangan dan pemikiran ulama seperti Az-Zuhaili adalah bagian dari proses pendewasaan berpikir. Kita belajar bahwa hukum Islam tidak statis, tetapi berkembang seiring dengan dinamika zaman dan kebutuhan umat. Maka, memahami syariat dengan pikiran terbuka justru memperkuat keyakinan bahwa Islam adalah agama yang adil, bijaksana, dan relevan sepanjang masa.
Editor: Dzaki Kusumaning SM
Referensi:
[1] http://quran.kemenag.go.id/
[2] Wahbah Az-Zuḥailī, Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syarī‘ah wa al-Manhaj, (Beirut: Dār al-Fikr al-Mu‘āṣir, 2004).
[3] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2002).






























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.