Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Beberapa Referensi Induk yang Harus Diperhatikan Mufasir

Referensi
Gambar: Shopee

Mufasir adalah seseorang yang mengkaji Al-Qur’an lebih dalam. Bertujuan agar bisa meraih makna tersembunyi yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Dapat kita pahami juga sebagai seorang yang berbicara dan memfokuskan dirinya dalam penafsiran Al-Qur’an.

Kecakapan seorang mufasir tidak hanya bersifat intelektual namun juga bersifat emosional dan spiritual. Al-Qur’an begitu luas sama halnya dengan samudera tanpa batas, mengetahui maksud dari ayat Al-Qur’an tentu memerlukan peralatan yang memadai. Oleh sebab itu, pada kesempatan ini penulis akan mengulas lebih lanjut tentang referensi induk bagi seorang mufasir.

Para ulama menyepakati bahwa setiap mufasir yang hendak menafsirkan Al-Qur’an sebaiknya pertama kali yang dilakukan adalah mencari maksud suatu ayat dari ayat yang lain.

Hal semacam ini tentu ada kaitannya dengan ilmu munasabah Al-Qur’an. Yakni penjelasan secara global pada satu ayat Al-Qur’an, biasanya merupakan bentuk penafsiran atau dapat ditafsirkan pada ayat ataupun surah lain dalam Al-Qur’an. Lalu bagaimana jika penafsiran suatu ayat tidak dapat ditemukan dalam Al-Qur’an itu sendiri?

Referensi Dasar dalam Penafsiran

Menurut az-Zarkasyi dalam kitabnya al-Burhan fii Ulumil Qur’an, bagi seorang yang menaruh perhatian pada Al-Qur’an guna mencari tafsirnya tentu harus mempunyai referensi yang banyak. Sekiranya ada 4 referensi dasar, diantaranya;

Pertama, riwayat Rasulullah atau lebih dikenal sebagai hadis. Seperti yang kita tahu, hadis Rasulullah merupakan referensi yang jelas. Sebab kedudukannya sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Namun perlu diwaspadai juga dari yang dhaif atau bahkan maudhu’ (palsu).

Kedua, mengacu pada perkataan sahabat (قول الصحابى). Ada perbedaan pendapat terkait hal ini. Kedudukan tafsir yang merujuk pada perkataan sahabat memiliki korelasi dengan marfu’ disandarkan pada Nabi. Menurut Hakim dalam kitabnya al-Mustadrak, Abul Khitab mazhab hanbali berkata, “Perkataan sahabat tidak dijadikan rujukan penafsiran jika kita berpendapat hal itu bukan hujjah, bersifat riwayat dan bukan pendapat.”

Pendapat Hakim ini ditentang oleh para ulama mutakhir. Hal ini khusus pada penjelasan asbab an-nuzul.

Kemudian, terkait pendapat para tabi’in yang dijadikan rujukan, menurut Imam Ahmad dan Ibnu ‘Aqil sebaiknya tidak digunakan. Namun, sebagian besar mufasir memakai referensi tersebut. Sebab pada umumnya pendapat tabi’in didapat dari perkataan para sahabat.

Baca Juga  Mengenal Tafsir As-Sa’di: Tafsir Terkemuka di Era Kontemporer

Selain terkadang ada perbedaan pendapat maka dibandingkan satu dengan yang lainnya untuk menemukan yang paling cocok, mendahulukan riwayat yang sahih.

Ketiga, kemutlakan bahasa. Seperti yang sudah kita tahu Al-Qur’an itu diturunkan berbahasa Arab dan jelas. Sebagian ulama berpendapat bahwa boleh menafsirkan Al-Qur’an berpedoman pada bahasa, letak kemakruhannya adalah mengalihkan suatu ayat dari makna zahir ke makna lain yang bertentangan.

Al-Baihaqi menegaskan dalam asy-Sya’b dari Malik, “Tidak didatangkan pada seorang yang tidak memahami bahasa Arab untuk menafsirkan kitab Allah Swt.”

Keempat, menafsirkan dengan petunjuk serta makna pembicaraan dan pemahaman yang baik dari kekuatan syariat. Hal ini dikorelasikan dengan doa Rasulullah Saw yang ditujukan pada Ibnu Abbas, “Ya Allah, pahamkanlah dia kepada agama dan ajarilah dia takwil.”

Larangan Menafsirkan Tanpa Ilmu atau Referensi 

Dari sini kemudian para sahabat berbeda pendapat tentang suatu ayat. Biasanya mengambil kesimpulan atas sesuatu dengan batas kemampuan berpikirnya dan tidak menafsirkan Al-Qur’an dengan berpedoman pada pendapat dan ijtihad semata – tanpa dasar. Mengenai ini ada hubungan erat dengan firman Allah Swt dalam surah al-Isra’ ayat 36 :

                                                    وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semua itu akan dimintai pertanggung jawabnya.”

Hal tersebut juga diterangkan Rasululla dalam hadis-Nya, “Barangsiapa berbiacara tentang Al-Qur’an dengan pendapatnya sendiri, kemudian dia benar maka dia telah salah.” (H.R. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’i). Dalam hadis lain beliau bersabda, “Barangsiapa berbicara tentang Al-Qur’an dengan tanpa ilmu, hendaklah dia mempersiapkan tempat duduknya di neraka.”

Mengenai referensi induk keempat para mufasir masih banyak ikhtilaf (perbedaan) pendapat di antara para mufasir. Al-Baihaqi berkata, “Boleh jadi yang dimaksudkan adalah seorang yang menafsirkan Al-Qur’an tanpa mengetahui dasar-dasar ilmu dan cabang-cabangnya, maka kesesuaian dengan kebenaran tanpa ilmu merupakan hal yang tidak terpuji.” Menurut Abu Laits, “Larangan tersebut ditujukan pada ayat-ayat yang mutasyabih dalam Al-Qur’an.”

Menurut sebagian ulama memperbolehkannya dengan dalih ‘Al-Qur’an turun sebagai hujjah dan jika tidak ditafsirkan maka hujjah itu tidak akan sampai,’.

Berangkat dari sini, kemudian diperbolehkan bagi orang yang memahami bahasa Arab dan sebab-sebab turunnya Al-Qur’an untuk menafsirkan,. Bagi orang yang tidak mengetahui makna bahasa tidak diperbolehkan menafsirkan secara bebas. Kecuali hanya sebatas penafsiran yang dia dengarkan, hingga dimasukkan pada kategori periwayatan bukan kategori tafsir yang novelty.

Bertanyalah pada Pakar!

Dari sini dapat kita simpulkan bahwa penafsiran Al-Qur’an tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Coba kita analogikan seperti seorang dokter dan pasien.

Baca Juga  Melacak Jalur Sanad Qira’at di Indonesia

Ketika seseorang menderita sakit tidak mungkin pergi ke bengkel untuk menyembuhkan penyakitnya. Pasti ia akan pergi ke dokter untuk berobat. Sebab dokterlah yang ahli dalam bidang kesehatan. Sama halnya dengan mufasir dan tafsir, seorang mufasir dapat diakui jika ia memiliki kecakapan dan kelayakan untuk menafsirkan Al-Qur’an. Wallahua’lam.

Penyunting: Bukhari