Pengertian dan Sumber Tafsir Tabi’in
Masa tabi‘in dimulai pada abad II H/VIII M. Para tabi‘in yang hidup di masa ini berguru kepada para sahabat. Muncul orang-orang terkenal di bidang tafsir al-Qur’an pada masa sahabat yang mampu memahami makna al-Quran. Mufasir periode tabi‘in berpegang pada al-Quran, riwayat sahabat dari Rasulullah, riwayat sahabat dari sahabat sendiri, riwayat ahl al-Kitab pada kitab-kitab mereka, serta hidaya dari Allah melalui ijtihad dan penalaran. Suatu keniscayaan bila para tabi‘in mengambil sumber tafsir dari mereka sendiri untuk menafsirkan Al-Qur’an. Hal ini karena terdesak bahwa tafsir tabi’in diriwayatkan dari Rasulullah dan para sahabat belum mencakup seluruh ayat Al-Qur’an.
Setelah masa sahabat, terdapat perluasan wilayah, masuknya orang-orang non-Arab ke dalam Islam, jauhnya jarak masyarakat dari masa Nabi, dan kebutuhan akan tafsir semakin bertambah seiring dengan keberadaan ayat yang sulit mereka pahami. Dalam konteks itu, para tabi‘in yang berkecimpung dalam bidang tafsir.
Penafsiran yang dilakukan Rasul dan para sahabat tidak mencakup semua ayat al-Quran. Mereka hanya berupaya menafsirkan yang dirasa belum jelas maksudnya. Manusia semakin jauh dari masa Nabi dan sahabat, maka secara berangsur-angsur kesamaran itu semakin bertambah. Oleh karena itu dibutuhkan penafsir yang bertugas mengatasi kesamaran ini. Menurut Ad-Dzahabi, berupaya memahami al-Quran, para mufassir kalangan tabi’in berpegang teguh terhadap al-Qur’an itu sendiri, hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat dari rasulullah saw, tafsir para sahabat baik pendapat sahabat sendiri atau dari riwayat ahli kitab, hasil ijtihad dan penalaran yang mereka lakukan sendiri. Jika kita membaca kitab-kitab tafsir yang ada, akan menemukan kutipan pendapat dari para tabi’in dalam menafsirkan suatu ayat dengan penalaran dan ijtihad mereka sendiri. Pendapat ini murni dari hasil pemikiran mereka dan bukan dari Rasul atau sahabat.
Fungsi dan Kedudukan Tafsir Tabi’in
Dalam buku Kidah-Kaidah Tafsir karya Salman Harun, dijelaskan beberapa fungsi tafsir tabi’in yaitu:
- Menjelaskan kosakata
- Al-takhshsh li al-umum, dalam ulumul Qur’an pengkhususan dan umum dibahas pada bab ‘am dan khas. ‘Am ialah lafaz yang menunjukkan jumlah dan satuan termasuk dalam pengertiannya dalam satu makna yang berlaku. Sedangkan khas merupakan lawan dari ‘Am. Khas berarti kalimat yang bermakna khusus atau suatu kalimat yang yang merujuk pada satu makna saja.
- Al-mujmal, memiliki arti al-jam’ (plural), adalah sesuatu menunjukan arti atau maksud lebih dari satu, membutuhkan adanya penjelasan.
- Al-muthlaq, merupakan lafaz yang menunjukan makna hakiki, setiap lafaz menunjukan madlul (maksud) meliputi semua jenisnya, sedangkan muqayyad lafazyang telah dihilangkan jenisnya baik secara kuli (menyeluruh) maupun juzi (parsial). Aspek taqyid al-muthlaq baik menyeluruh maupun persial, tidak terlepas dari taqyid muttashil, terjadi ketika lafaz muthlaq dan muqayyad berada dalam struktur kalimat, atau berada dalam nas yang sama. Taqyid munfashil terjadi ketika lafaz muthlaq dan muqayyad merupakan dua dalil atau nas yang berbeda.
- Naskh, secara singkat naskh adalah penghausan hukum yang sebelumya ditetapkan diganti dengan penetapan hukum yang baru. Hukum sebelumnya yang dihilangkan dinamakan mansukh.
- Mubham, suatu lafaz yang maknanya tidak jelas.
***
Ucapan tabi’in memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding ucapan generasi setelah tabi’in. jika tabi’in itu ijmak, maka ucapan atau pendapat para tabi’in itu hujah. Sebaliknya bila tabi’in tidak ijmak, maka pendapat sebagain tabi’in tidak bisa menjadi hujah bagi golongan yang tidak setuju Kedudukan tafsir tabi’in dapat dilihat sesuai pada klasifikasi pendapat tabi’in.
- Rafa’, berkenaan informasi-informasi yang tidak bisa dijangkau akal. Informasi ini misalnya mengenai asbab al-nuzul, berita gaib, dan lainnya. Hal ini disampaikan oleh tabi’in, namun bukan bersumber dari sahabat, melainkan langsung dari Nabi. Informasi ini memiliki kedudukan mursal, sehingga tidak bisa diterima kecuali memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati sebagian ulama berkenaan dengan hadis mursal.
- Ijmak, dapat dijadikan hujah dan kehujahannya tidak perlu diragukan.
- Kutipan yang bersumber dari ahl al-kitab, maka hukumnya adalah isra’iliyat.
- Perbedaan pendapat hadis, jika terjadi maka tidak hujah. Perlu adanya tarjih dengan mengembalikan kepada sumbernya, yaitu Al-Qur’an, sunnah, pengertian dalam pemahaman secara bahasa (Bahasa Arab), dan pendapat dari sahabat.
- Sumber didapat dari seseorang yang tidak diketahui adanya yang menentang, sumber ini dapat dibedakan menjadi dua: pertama, menjadi hujah jika pendapat itu tidak bertentangan dengan pendapat sahabat dan tabi’in, hal ini menurut Ibn Taimiyah, mazhab Hambali dan sebagian mazhab Syafi’i. Kedua, tidak hujah, hal ini menurut Imam Ahmad.
Kaidah Tafsir Tabi’in
Dalam buku Kaidah-Kaidah Tafsir karya Salman Harun, dijelaskan kaidah tafsir Al-Qur’an dengan pendapat tabi’in terdapat dua kaidah yaitu:
- Bila salaf (tabi’in) berbeda pendapat mengenai tafsir suatu ayat, maka generasi setelah mereka tidak boleh memunculkan pendapat ketiga yang berbeda.
Jika terdapat dua atau lebih perbedaan pendapat diantara para salaf (tabi’in), hal itu menandakan para tabi’in telah melakukan ijmak dan pendapat selain itu adalah salah. Namun jika terdapat perbedaan pendapat, kemudian muncul sebuah pendapat yang menguraikan mengenai permasalahan yang menjadi perbedaan. Hal ini tergantung jika berlawanandengan ijma, maka ditolak, namun jika tidak bertentangan maka diterima. Berikut contoh dari kaidah tafsir tersebut adalah pada QS. Shad: 11
جُندٌ مَّا هُنَالِكَ مَهْزُومٌ مِّنَ ٱلْأَحْزَابِ
Artinya: suatu tentara yang besar yang berada di sana dari golongan-golongan yang berserikat, pasti akan dikalahkan.
Menurut Muhamad Amin al-Syinqithi, makna ayat tersebut adalah, “Bila tentara Ahzab (suku-suku Arab yang bersekutu memerangi Nabi saw yang dibantu oleh Yahudi Madinah) mampu menaiki tangga-tangga langit, maka mereka akan kembali dengan kecewa atau mengalami kehancuran.
Ayat tersebut menujukkan dalamnya pengetahuan beliau. Berbeda dengan pendapat banyak orang mengenai tafsir ‘ilmi, karena pendapatnya tanpa memperdulikan pendapat ulama salaf. Dalam hal ini pendapat-pendapat baru mengenai tafsir tersebut tidak perlu diperhatikan.
Jika seseorang menganggap hanya tafsir Al-Syinqithi yang benar, maka orang tersebut salah. Sama halnya menganggap ulama lain tidak mengerti tentang ayat tersebut, atau bahkan menganggapnya pendapat ulama lain adalah sebuah kesalahan. Namun jika seseorang itu menganggapkan tafsir tersebut merupakan salah satu perbedaan pendapat dari berbagai ulama salaf, maka dimungkinkan hal tersebut merupakan pendapat yang benar.
***
Pemahaman salaf (tabi’in) mengenai Al-Qur’an menjadi hujah yang dipedomani bukan yang memedomani. Iman dan ilmu serta pemahaman ulama salaf lebih baik, dikarenakan mereka hidup pada masa Nabi saw. dan bergaul dengan Nabi saw. Jadi tafsir mereka mempunyai keistimewaan, yang mana digunakan untuk mengukur perbedaan pendapat para ulama, sehingga mereka mengambil tafsir tabi’in untuk dijadikan jalan tengan dari perbedaan pendapat tersebut. pendapat tersebut dari tafsir tabi’in. Contoh nya pada QS. Yusuf ayat 24, Allah berfirman:
وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهۙ وَهَمَّ بِهَا ۚ
Artinya: Sesungguhnya wanita itu telah menginginkannya (Yusuf), dan dia pun sudah menginginkannya.
Ibn Jarir menyampaikan pendapat salaf mengenai tafsir ayat ini, makna dari kata هَمَّ (menginginkan), bahwa para salaf menafsirkan al-Quran dengan rasio mereka, yaitu sebagai berikut:
- Ia (Yusuf) ingin memukul perempuan itu.
- Jika Yusuf tidak melihat bukti yang nyata dari Tuhannya, tentu Yusuf menginginkan perempuan itu. Namun Yusuf melihat bukti nyata dari Tuhan, sehingga Yusuf tidak menginginkan perempuan itu,hanya saja perempuan itu yang menginginkannya.
- Keinginan hati itu tidaklah salah.
Menurut Hayyan pendapat tersebut tidaklah benar dan saling bertentangan, bahwa Hayyan menyatakan jika Yusuf tidak melihat bukti dari Tuhannya, maka Yusuf mengingikan perempuan tersebut. Dengan pendapat itu, maka Abu Hayyan bertentangan dengan kaidah tafsir ini, yang mana tidak perlu diperhatikan.

























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.