Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Kuliah Umum MIAT UIN SUKA: Menelisik Perkembangan Tafsir Maqashidi

Tafsir Maqashidi
Dok. Pribadi

Pada hari Senin, 20 Februari 2023, Program Magister IAT UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah melaksanakan Kuliah Umum dengan tema; “Pendekatan dalam Studi Al-Qur’an: Tafsir Maqashidi dan Living Qur’an“. Dua Narasumber, Prof. Dr. Abdul Mustaqim, M.Ag dan Ahmad Rafiq, S.Ag, M.A, Ph.D.

Materi pertama disampaikan oleh Profesor Abdul Mustaqim. Beliau merupakan Kepala Program Studi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogjakarta. Beliau juga merupakan pendiri Lingkar Studi Qur’an atau yang lebih akrab dikenal dengan sebutan ‘LSQ Ar-Rahmah’. Selain itu, beliau juga telah dikukuhkan menjadi Guru Besar UIN Sunan Kalijaga dalam bidang Ulumul Qur’an pada tahun 2019. Salah satu karya beliau yang cukup fenomenal dan menarik untuk terus dikaji adalah sebuah pidato beliau yang berjudul “Argumentasi Keniscayaan Tafsir Maqashidi Sebagai Basis Moderasi Islam”. Pidato tersebut beliau sampaikan di hadapan rapat senat terbuka saat beliau dikukuhkan menjadi Guru Besar. Pidato tersebut memantik respon positif dari kalangan akademisi. Sebab—inisiasi yang telah beliau kembangkan tersebut, menjadikan kajian ilmu qur’an—khususnya ilmu tafsir bergerak dinamis dan membaharu.

Kuliah Umum

Dalam kuliah umum ini, Profesor Abdul Mustaqim menyampaikan materi tentang Tafsir Maqashidi. Tafsir ini merupakan produk yang baru—untuk tidak menganggapnya baru sama sekali. Sebab tafsir ini juga berangkat dari pembacaan beliau yang cukup mendalam dan tentunya suatu ide tidak akan berangkat dari ruang kosong. Artinya, karya ini—sudah barang tentu beliau dapatkan dari inspirasi yang beliau dapatkan dari bacaan beliau tersebut, berupa karya-karya para Ulama yang kredibel keilmuannya. Misalnya Dr. Wasfi ‘Asyur Abu Zayd yang juga telah menorehkan karya buku berjudul “Metode Tafsir Maqashidi”. Argumentasi Profesor Mustaqim untuk mengembangkan metode ini juga berangkat dari keresahan beliau yang melihat ragam Tafsir Al-Qur’an yang ada, belum menyentuh aspek maqashid.

Selain itu, beliau juga menegaskan—bahwa sudah jamak mafhum semua orang sepakat dengan istilah: Al-qur’an itu satu namun tafsir tentang Al-Qur’an itu banyak. Maka semestinya kajian tentang tafsir tidak boleh stagnan, jumud, dan berhenti tanpa adanya pengembangan. Sebuah Teks memang terbatas, namun realitas atau konteks itu tidak terbatas. Maka jembatan epistemologi dalam bentuk pengembangan penafsiran ideal untuk terus dikembangkan. Sebab seiring perkembangan zaman dan perubahan masa—penafsiran Al-qur’an perlu terus hidup, dinamis dan menemukan ijtihad kreatif lainnya agar selalu eksis dalam memperoleh relevansinya.

Baca Juga  Gaya Hidup vs Rasa Cukup: Refleksi QS. Ibrahim tentang Syukur

Terminologi Tafsir Maqashidi

Maka—jika ditelisik secara literal, Tafsir Maqashidi adalah metode yang berupaya menggali maqashid maksud ayat Al-Qur’an—agar mampu menemukan realisasi berupa kemaslahatan dalam kehidupan manusia. Profesor Mustaqim menegaskan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an, jika diurai menggunakan maqashid—maka akan menemukan tujuan/ cita-cita ideal mengapa ayat Al-Qur’an diturunkan. Tafsir Maqashidi tidak hanya menyoroti dalam aspek hukum saja. Namun—seluruh ayat di dalam Al-Qur’an, termasuk ayat hukum, amtsal, kisah Al-Qur’an, ayat yang membahas aspek sosial—bahkan juga lingkungan dapat ditelusuri maqashid-nya menggunakan pendekatan ini. Hal itulah yang membedakan antara Maqashid Al-Syari’ah dengan Tafsir Maqashidi. Singkatnya—Tafsir Maqashidi lebih luas cakupan aspek yang dikaji, meskipun tetap saja, ada keterkaitan antara keduanya.

Lebih lanjut, Tafsir Maqashidi termasuk ke dalam Tafsir Ijtihad yang memiliki pondasi atau chantolan dari para Ulama. Tafsir Maqhasidi dapat digunakan untuk Istinbat Hukum. Bahkan—juga dapat menggali maqashid, tujuan, pesan moral, serta makna tersembunyi dalam suatu ayat. Selain itu—Tafsir Maqashidi penting untuk meretas kebuntuan epistimologi penafsiran Al-qur’an yang dilakukan secara tekstual di satu sisi dan liberal di sisi lain. Tafsir Maqashidi dibagi menjadi 3 hierarki Ontologis, yakni Tafsir Maqashidi sebagai Filsafat, sebagai Metodologi, dan sebagai sebuah Produk.

Contoh Aplikasi Tafsir Maqashidi

Jika kita telisik lebih lanjut, perlu diperhatikan bahwa illat dengan maqashid itu berbeda. Prof. menyampaikan secara singkat, illat adalah alasan dan maqashid adalah tujuan. Beliau memberikan contoh perihal Nikah. Misalnya illat menikah adalah untuk menghindari perzinahan. Sementara tujuan menikah di antaranya untuk menjaga keturunan (hifdzu al-nasl). Jika melihat contoh yang ada—Prof memberikan sebuah perumpamaan (amtsal) yang diurai menggunakan Tafsir Maqashidi. Misalnya Kalimat Thayyibah disetarakan dengan pohon yang baik. Artinya dapat dimaknai bahwa pohon yang baik adalah pohon yang menghasilkan oksigen untuk keberlangsungan kehidupan manusia.

Baca Juga  Tren Baru Tafsir Maqashidi ala Abdul Mustaqim

Begitu juga dengan kalimat thayyibah, berkelindan dalam kehidupan manusia termasuk saat maut menjemput, kalimat thayyibah dianjurkan untuk diucapkan. Contoh yang lain misalnya dalam Al-Qur’an disebutkan kalimat (Aw Laamastumun nisaa’) jika ditelisik melalui Tafsir Maqashidi, secara aspek linguistik kalimat tersebut memberikan arti menyentuh wanita. Itu artinya—dalam memperlakukan seorang wanita, dianjurkan untuk bersikap lemah lembut dalam artian tidak kasar.

Adapun di antara nilai-nilai Maqashid Fundametal dalam Tafsir Maqashidi adalah: nilai Kemanusiaan, Keadilan, Moderasi, Kesetaraan, dan Kebebasan. Kemudian langkah-langkah dalam melakukan analisa menggunakan pendekatan Tafsir Maqashidi adalah; Pertama Menentukan tema riset, Kedua merumuskan problem akademik, Ketiga Mengumpulkan ayat-ayat se-tema, Keempat Membaca ayat-ayat secara menyeluruh terkait tema riset, Kelima mengelompokkan ayat-ayat sesuai konsep riset, Keenam Melakukan analisisis linguistik, Ketujuh Memahami konteks, asbab an-nuzul, serta historis dalam teks, Kedelapan Membedakan pesan-pesan Al-qur’an mana yang aspek dan mana yang tujuan, Kesembilan Menganalisis dan menghubungkan penjelasan tafsir sesuai teori maqashid dan yang terakhir mengambil kesimpulan.