Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Judi Online dan Dampak Negatifnya dalam Perspektif Al-Quran

Judi Online
Gambar: https://bogor.suara.com/

Dalam era digitalisasi ini kita dihadapkan oleh semua hal yang bersifat online, baik itu proses belajar, kerja, hingga perbelanjaan menjadi hal yang biasa bagi kita sekarang. Uniknya di zaman digitalisasi atau yang sering dikenal zamannya serba online ini, tidak hanya dipermudah dalam hal yang positif. Kita juga dipermudah dalam beberapa kegiatan negatif. Masyarakat sekarang bahkan dapat menemukan kegiatan-kegiatan negatif yang berbau online, contohnya judi online.

Kegiatan ini menjadi negatif dikarenakan lebih banyak mendatangkan kerugian bagi pelakunya. Praktik judi online melalui platform internet kini semakin marak dilakukan.  Judi online dapat dengan mudah diakses melalui internet tersedia tersedia 24 jam dan dalam berbagai bentuk. Sebut saja slot, togel, poker, bingo, casino, roulette, judi bola, dan masih banyak lagi. Judi online di masa ini bahkan menjadi hal yang sering ditemui dan marak dilakukan oleh kaum remaja dan dewasa.

Definisi Judi

Mudahnya akses dan  beragamnya pilihan mengakibatkan judi online semakin menjamur pada hampir seluruh lapisan rakyat. Hal tersebut dikarenakan judi online diklaim satu pilihan yang menjanjikan laba tanpa wajib bekerja keras. Bagi masyarakat dengan kelas ekonomi yang rendah, judi pilihan tepat bagi untuk yang mencari uang dengan lebih praktis. Disadari atau tidak, bahwa akibat yang disebabkan dari judi jauh lebih berbahaya serta merugikan dibandingkan keuntungan yang diperoleh.

Kata judi dalam bahasa Arab diklaim menggunakan menggunakan qimar, yaitu permainan yang menjanjikan bahwa yg menang akan mendapatkan sesuatu dari yang kalah. Pengertian tersebut merujuk di Kamus Munjid yang disusun oleh Fr. Louwis Ma’luf al-Yassu’i serta Fr. Bernard Tottel al-Yassu’i.

Baca Juga  Membangun Peradaban Profetik: Telaah Tafsir Transformatif Kuntowijoyo Atas Qs. Ali Imron: 110

Sedangkan dalam Al-Quran, Allah menggunakan istilah al-maisir yang disebutkan sebanyak tiga kali, yaitu pada Al-Quran yaitu di surah. Al-Baqarah: 219, serta surah Al-Maidah: 90-91. Lafaz al-maisir memiliki arti mudah, tidak menggunakan lafaz ma’siru yang berarti susah.

Menurut pendapat Syekh Mutawalli Sya’rawi dalam Tafsir Sya’rawi, hal tersebut dikarenakan jika seorang berjudi, ia berharap untuk menang. Bila mengetahui ia akan kalah, maka tidak akan melakukannya. Al-maisir artinya salah satu bentuk perjudian yang dilakukan oleh orang Arab dengan memakai anak panah. Jumhur ulama asal mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, serta Hambali berpendapat bahwa unsur pernting berasal al-maisir ialah taruhan. Karenanya hal tadi merupakan adalah illat (sebab) bagi haramnya al-maisir menurut jumhur ulama.

Perspektif Al-Quran tentang Judi Online

Dalam agama Islam secara tegas sudah mengatur bahwa judi pada bentuk apapun, hukumnya ialah haram. Tidak terkecuali judi online. Islam memandang bahwa judi merupakan budaya jahiliyah yang secara mutlak wajib dihindari atau ditinggalkan. Judi ialah suatu aktivitas pertaruhan untuk memperoleh keuntungan yang berasal dari suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Haramnya judi di dalam Islam menjadi hal yang jelas diharamkan tanpa ada bentuk penafsiran kembali, dikarenakan disebutkan dalam dalil-dalil pengharamannya. Salah satunya Allah SWT berfirman :

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Artinya: Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Q.S Al Maidah: 90).

Baca Juga  Tafsir Kisah: Belajar dari Kisah Qabil dan Habil

Pada ayat yang telah jelas dan tak terbantahkan itu, Allah sudah menegaskan bahwa perjudian serta meminum khamr atau minuman keras merupakan sesuatu yang sangat diharamkan. Pada ayat surah Al-Maidah tersebut, bahkan judi pula disebut dengan perbuatan yang setan dan mengisyaratkan bahwa jika seseorang berjudi, maka dia seolah-olah sama dengan setan.

Penyerupaan menggunakan setan ini pastinya mempunyai makna judi merupakan perbuatan dosa dan sudah sepatutnya dihindari. Dikarenakan dosa tersebut adalah balasan yang di dapat manusia dalam seriap perbuatan yang tidak baik dan pelakunya kelak akan menerima azab di akhirat, Nauzubillah.

Dalam penelitian lapangan yang dilakukan oleh penulis dan mengutip dari penjelasan dalam Tafsir Kementerian Agama RI. Jika dilihat dari efek yang ditimbulkan oleh kecanduan terhadap judi online ini, banyak kita dapati hal-hal yang negatif dan merusak di dalamnya. Di antaranya itu:

Judi Online dan Dampak Negatifnya

Pertama, menjadikan manusia hanya mengandalkan keberuntungan di dalam hidupnya sehingga melupakan Tuhan yang memberikan rezeki kepadanya. Kedua, melalaikan manusia sehingga lupa beribadah kepada Allah. Hal ini juga dijelaskan dalam ayat Al-Qur’an surah Al- Maidah ayat 91:

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

Artinya: “Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”. (Q.S Al-Maidah: 91).

Seorang penjudi tentu sering melupakan ibadah, karena mereka yang sedang asyik berjudi, tidak akan menghentikan permainannya untuk melakukan ibadah, sebab hati mereka sudah tunduk kepada setan yang senantiasa berusaha untuk menghalang-halangi manusia beribadah kepada Allah dan menghendakinya ke meja judi.

Baca Juga  Mengenal Tafsir Saintifik Sayyid Ahmad Khan

Ketiga, menambah kemiskinan. orang yang bermain dikarenakan mempertaruhkan harta dan apapun yang dimiliki untuk bermain. Bahkan tidak sedikit kita jumpai pemain yang telah kecanduan terhadap judi online ini jatuh miskin dan memiliki kekurangan ekonomi seketika disebabkan seluruh uang dan hartanya habis.

Keempat, menghalalkan segala cara untuk dapat bermain. Hal ini biasanya kita temui pada orang yang sudah kecanduan terhadap judi online. Demi dapat bermain mereka bahkan kerap mencuri bahkan melakukan hal-hal yang negatif hanya untuk mendapatkan modal untuk memasang taruhan dalam judi.

Kelima, kerusakan dalam rumah tangga. Kerap pula kita jumpai di kalangan pemain dan pecandu judi online ini mengalami masalah di dalam keluarga. Hal ini, dikarenakan frustasi terhadap kekalahan dan stres dikarenakan kehabisan uang. Sehingga menjadi sentimental terhadap keluarga dan orang-orang terdekatnya. Penjelasan di atas adalah sedikit pemahaman dan penjelasan judi online dalam pandangan agama islam. Semoga menjadi wawasan yang bermanfaat agar bisa lebih berhati-hati dan menjaga diri dalam perkembangan zaman.

Penyunting: Bukhari