Salah satu aspek terpenting dalam memahami al-Quran; sebagai kumpulan firman Tuhan yang disampaikan kepada Nabi Muhammad melalui perantara Jibril adalah konsep makki dan madani serta batasan antara keduanya. Setidaknya itulah yang ditegaskan oleh Imam Jalaluddin al-Suyuti ketika mengutip qoul Abu al-Qasim al-Hasan al-Naisaburi dalam permulaan kitabnya, Al-Itqan fi Ulum al-Quran, dengan narasi sebagai berikut:
Man lam ya’rifhā wa yumayyiz bainahā lam yahilla lahu ai yatakallama fi kitabillah ta’āla
Lebih lanjut, dalam ulum al-Quran, mengetahui ayat-ayat makki ataupun madani dapat membantu masyarakat Muslim secara luas. Khususnya para pengkaji al-Quran ataupun mereka yang dekat dengan diskusi-diskusi mengenai topik al-Quran untuk lebih lebih peka terhadap konteks sejarah, sosial, dan hikmah dibalik wahyu-wahyu yang Tuhan turunkan. Sehingga melalui tulisan singkat ini, kita akan mencoba menjelajah lebih dekat tentang makki dan madani dalam ulum al-Quran.
Kategorisasi Makki dan Madani
Jika selama ini pengetahuan seputar penggunaan istilah makki seringkali dibatasi pada ayat yang turun di Mekkah begitupun madani yang ditujukan kepada ayat yang turun di Madinah, maka sebenarnya penggunaan kedua istilah itu tidak sesederhana dan sesimpel itu. Misalnya, Imam al-Suyuti membagi penggunaan kedua istilah itu berdasarkan tiga pertimbangan yang berbeda, based on peristiwa hijrah, tempat diturunkan, dan kepada siapa ayat itu ditujukan sebagai lawan bicaranya.
Adapun penggunaan istilah makki dan madani jika menggunakan pertimbangan yang pertama maka ayat makkiyah digunakan untuk menyebut ayat-ayat yang diturunkan sebelum peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad. Begitupun istilah ayat madaniyah tentu saja digunakan untuk melabeli ayat-ayat yang diturunkan pasca hijrahnya Nabi. Sehingga melalui pertimbangan ini pada cakupan yang lebih luas, ayat-ayat yang diturunkan saat peristiwa fath al-Makkah ataupun hajj al-wada’ yang itu konteksnya sudah tidak lagi berada di Madinah tetap dimasukan ke dalam kategori madaniyah. Pendapat melalui pertimbangan inilah yang paling masyhur di antara dua lainnya.
Selama periode sebelum Nabi hijrah, al-Quran mengandung ayat-ayat yang terutama berfokus pada ajaran dasar Islam, keyakinan, dan prinsip-prinsip moral. Ayat-ayat makkiyah cenderung menggarisbawahi keesaan Allah SWT, kebangkitan, keadilan sosial, dan hubungan manusia dengan Allah; yang di satu sisi juga menegaskan pentingnya penyembahan yang tulus dan penolakan terhadap penyembahan berhala. Ayat-ayat makkiyah sering kali bersifat poetik, dengan gaya bahasa metaforis dan retoris yang kuat. Tujuan utama dari ayat-ayat makki adalah untuk membangun fondasi iman yang kokoh di kalangan umat Muslim.
***
Sedangkan ayat-ayat madaniyah lebih berfokus pada organisasi sosial, hukum, dan pemerintahan Islam. Ayat-ayat madani memberikan panduan tentang kehidupan sehari-hari umat Muslim, termasuk masalah hukum, etika, dan hubungan antara umat Muslim dan non-Muslim. Ayat-ayat madani sering kali lebih rinci dan praktis dalam sifatnya. Mereka mengatur berbagai aspek kehidupan sosial, seperti pernikahan, warisan, perdagangan, dan konflik. Ayat-ayat madani membentuk kerangka hukum Islam dan memberikan arahan tentang bagaimana membangun masyarakat yang adil dan harmonis.
Selanjutnya melalui pertimbangan yang kedua, tempat diturunkannya, maka dapat dipahami jika istilah makki ditujukan untuk menyebutkan ayat-ayat yang diturunkan di Mekkah walaupun itu setelah hijrahnya nabi. Begitupun madani yang disandingkan untuk menyebut ayat-ayat yang diturunkan di Madinah. Sayangnya pendapat yang kedua menyisakan sebuah pertanyaan; bagaimana hukumnya jika ayat itu diturunkan saat Nabi dalam perjalanan yang tentu saja tidak sedang berada di Mekkah ataupun Madinah.
Untuk menjawab hal itu, Imam al-Suyuti meluaskan batasan makki itu tidak hanya untuk menyebut ayat-ayat yang turun di Mekkah saja. Beberapa wilayah di sekitar Mekkah juga ia masukan ke dalam kategori ayat-ayat makkiyah. Misalnya, ayat-ayat yang diturunkan di daerah Mina, Arafat, dan Hudaibiyah. Pun demikian, perluasan batasan ini juga berlaku terhadap penggunaan istilah madani yang tidak melulu untuk menyebut ayat-ayat yang turun di Madinah. Misalnya beberapa ayat yang turun di daerah sekitar Madinah, Uhud dan Badar, juga dimasukan ke dalam kategori ayat madaniyah.
***
Terakhir, pertimbangan yang ketiga berdasarkan kepada siapa ayat itu ditujukan sebagai lawan bicaranya; (khiṭāb) memberikan sebuah penekanan yang berbeda dari dua pertimbangan sebelumnya. Jika ayat itu ditujukan kepada ahl Makkah maka dikategorikan ke dalam ayat-ayat makkiyah. Begitupun istilah madani yang digunakan untuk melabeli ayat yang khiṭāb-nya itu adalah penduduk Madinah, ahl Madinah. Sehingga, sudah sepatutnya ketiga perbedaan yang telah dijelaskan di atas disikapi dengan cara yang bijaksana.
Sebab, karena penggunaan konsep makki dan madani sendiri bukanlah suatu hal yang Nabi jelaskan secara mendetail. Dan hanya dari Sahabat dan Tabi’inlah pengetahuan ini diperoleh maka perbedaan-perbedaan itu tidak bisa dianggap sebagai suatu penyimpangan, different doesn’t mean deviation. Namun sekali lagi, dari ketiga pertimbanagan itu dapat dipahami bahwa al-Quran tidak hadir di tengah kondisi ruang sosial yang kosong. Wallahu a’lam.

























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.