Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Larangan Palsu Terkait Penggunaan Rakyu dalam Kitab Al-Safi

Kitab Al-Safi
Sumber: archive.org

Apa jadinya jika sebuah kitab tafsir–yang seharusnya menjadi jembatan memahami Al-Qur’an–melarang pembacanya menggunakan rakyu (pendapat pribadi), tetapi kemudian menuntut untuk menerima penafsiran yang secara metodologi terlihat seperti pendapat pribadi yang dipaksakan?

Inilah paradoks yang kita temukan dalam Kitab al-Safi fi Tafsir al-Qur’an. Sebuah kitab tafsir karya monumental Mulla Muhsin Fayd Al-Kashani (w. 1091 H/1680 M). Salah satu tafsir terkemuka dari mazhab Syiah Imamiyyah. Tafsir ini adalah contoh klasik dari tafsir corak ‘aqaidi, di mana penafsiran Al-Qur’an secara sistematis diarahkan untuk menegakkan doktrin sentral imamah.

Kitab ini memiliki sebanyak dua belas mukadimah sebelum beranjak pada penafsiran dari Al-Fatihah. Melalui pembacaan kritis terhadap mukadimah kelima, Kitab al-Safi menetapkan larangan tafsir bi al-ra’y  yang secara cerdas sebagai pintu masuk untuk mengklaim monopoli penafsiran bagi golongan mereka sendiri.

Inkonsistensi Prinsip dan Harmonisasi Praktik

Kitab Al-Safi sangat tegas tentang larangan menafsirkan Al-Qur’an dengan pendapat pribadi. Larangan ini bahkan diiringi ancaman keras dari Nabi saw.:”Barang siapa menafsirkan Al-Qur’an dengan pendapatnya, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka.[1]

Mukadimah kelima merincikan larangan ini menjadi dua jenis utama yang seharusnya berlaku universal bagi seluruh penafsir. Pertama, ketika penafsir telah memiliki kecenderungan atau doktrin yang sudah ada di dalam hatinya, lalu ia memaksa ayat Al-Qur’an agar membenarkan tujuan dan klaimnya. Padahal ia tahu bahwa ayat tersebut tidak bermaksud demikian, melainkan menggunakannya untuk menyesatkan lawannya.[2]

Kedua, kesalahan menafsirkan hanya berdasarkan pemahaman bahasa Arab secara lahiriah, tanpa merujuk pada naql (riwayat) dan sima’  (mendengar langsung) yang menjelaskan aspek teknis Al-Qur’an, seperti nasikh mansukh, membedakan antara ayat ‘ammkhash, taqdim ta’khir, dan lain-lain.[3] Dua larangan ini secara teoritis tampak sehat. Namun, bagi al-Kashani, larangan ini berfungsi sebagai senjata doktrinal.

Baca Juga  Mengungkap Makna Ulil Amri Perspektif Tafsir Sunni dan Syiah

Pengecualian dan Monopoli yang Tidak Etis

Larangan tafsir bi al-ra’y yang begitu keras tersebut ternyata tidak berlaku untuk ahlulbait. Penulis Kitab al-Safi melakukan harmonisasi dengan pernyataan:

فإن ظفرنا فيه بحديث معتبر عن أهل البيت عليهم السلام في الكتب المعتبرة من طرق أصحابنا رضوان الله عليهم أوردناه. وإلا أوردنا ما روينا عنهم عليهم السلام من طرق العامة لنسبته إلى المعصوم وعدم ما يخالفه. نظيره في الأحكام ما روي عن الصادق عليه السلام: إذا نزلت بكم حادثة لا تجدون حكمها فيما يروى عنا فانظروا إلى ما رووه عن عليّ عليه السلام فاعملوا به. رواه الشيخ الطوسي رضوان الله عليه في العدة.[4]

“Jika kami mendapatkan hadis yang muktabar dari ahlulbait (‘alaihim al-salam) dalam kitab-kitab yang diakui dari jalur para sahabat kami (semoga Allah meridai mereka), maka kami menyebutkannya. Jika tidak, kami menyebutkan apa yang kami riwayatkan dari mereka (‘alaihim al-salam) melalui jalur ‘ammah, selama dinisbatkan kepada al-ma‘shum dan tidak ada yang menyelisihinya. Serupanya hal ini dalam hukum ialah sebagaimana riwayat dari Imam al-Shadiq (‘alaih al-salam): ‘Apabila kalian ditimpa suatu peristiwa dan tidak kalian dapati hukumnya dalam riwayat dari kami, maka lihatlah kepada apa yang mereka riwayatkan dari Ali (‘alaih al-salam), lalu amalkanlah.’ Riwayat ini dibawakan oleh Syaikh al-Tusi (rahimahullah) dalam al-‘Uddah.”

***

Ini adalah pengecualian yang secara metodologis tidak etis. Bahkan, terdapat inkonsistensi antara prinsip larangan penggunaanrakyu dengan kenyataan penafsiran. Contohnya ialah penafsiran QS. al-Maidah ayat 55:

إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَوَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةِ وَهُمْ رَاكِعُونَ. في الكافي: عن الصادق في تفسير هذه الآية يعني أولى بكم. أي أحق بكم وبأموركم من أنفسكم وأموالكم الله ورسوله «وَالَّذِينَ ءَامَنُوا» يعني علياً وأولاده الأئمة إلى يوم القيامة.[5]

Baca Juga  Mengenal Al-Mizan, Kitab Tafsir Karya Thabathaba'i

“Sesungguhnya wali kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yaitu mereka yang menegakkan salat, menunaikan zakat, dan rukuk.” Dalam al-Kafi disebutkan: dari Imam al-Shadiq dalam tafsir ayat ini, beliau berkata: “Maksud dari ‘wali’ pada ayat ini adalah yang lebih berhak atas kalian, yaitu yang lebih berhak mengurus kalian dan urusan-urusan kalian daripada diri kalian sendiri, dan harta kalian adalah Allah dan Rasul-Nya. Dan firman-Nya ‘orang-orang yang beriman’ merujuk kepada Ali dan keturunannya, para imam hingga hari Kiamat.”

Tindakan mengkhususkan lafaz ‘amm hanya berdasarkan kecenderungan sekte tertentu adalah contoh sempurna dari tafsir bi al-ra’y yang dikemukakan sendiri. Al-Kashani menghindar dari kritik ini dengan melabelinya sebagai naql imam maksum, yang harus diimani dan diterima seolah-olah mengklaim bahwa itu bukan lagi rakyu.

Menggugat Klaim Eksklusif dalam Kitab Al-Safi

Jika seluruh bangunan tafsir ini berdiri di atas fondasi eksklusivitas, pertanyaan terpenting adalah: atas dasar apa mereka mengklaim otoritas tafsir hanya untuk ahlulbait?

Sedari awal, al-Kashani menegaskan pada mukadimah kedua. Hanya Ali bin Abi Thalib yang didoakan oleh Nabi Saw. agar diberikan pemahaman, hafalan, dan ilmu paripurna mengenai seluruh Al-Qur’an. Oleh karena itu, hanya Ali dan pewarisnya yang berhak menafsirkan.[6] Klaim ini menjadikan riwayat dari Imam mereka sebagai sumber otoritas yang lebih tinggi daripada makna lahiriah Al-Qur’an itu sendiri dan lebih kuat daripada riwayat umum yang disepakati oleh mayoritas umat.

Al-Safi dan Harmoni Lintas Tafsir

Kitab Al-Safi mengajukan sebuah dilema metodologis yang menarik. Ia mencoba melakukan harmonisasi dan larangan rakyu. Namun, dalam praktiknya, harmonisasi tersebut hanyalah strategi untuk mengunci otoritas tafsir. Kitab Al-Safi membuktikan bahwa dalam tafsir Syiah, batas antara riwayat sahih dan pendapat pribadi yang dipaksakan dapat menjadi sangat tipis.

Baca Juga  Komparasi Tafsir Syi’ah: Tafsir Al-Qummi dan Tafsir Majma’ al-Bayan

Sebuah perbedaan dalam macam-macam aliran tafsir memang sudah biasa. Dalam melihat perbedaan sendiri, sebaiknya memakai kacamata objek yang dinilai. Jika tidak demikian, maka tidak akan bisa sadar sampai kapanpun bahwa perbedaan itu adalah suatu keniscayaan. Seharusnya, semua tetap di jalan masing-masing tanpa merugikan yang lain.

Namun, prinsip perbedaan ini tidak bisa dipakai untuk aliran tafsir yang berbeda dan mengunci pendapat mereka sendiri. Aliran lain tidak bisa menilai aliran Syiah dengan menggunakan kacamata Syiah, karena mereka sudah mengunci diri bahwa otoritas tafsir mutlak hanya ahlulbait, dalam arti menolak selain mereka.

Jauh sebelumnya, Muhammad Husain al-Dhahabi secara lugas mengomentari fenomena ini dengan menyoroti bahwa al-Kashani bersikap berlebihan dalam ketidak-pengakuannya terhadap tafsir lain.[7] al-Kashani menuduh para sahabat selain ahlulbait dengan nifak dan menempatkan tafsir mereka sebagai sesuatu yang tidak dapat diandalkan karena keluar dari rumah ahlulbait.[8]


Daftar Pustaka

[1] Faid al-Kashani, Kitab Al-Safi Fi Tafsir Al-Qur’an, 1st ed., vol. 1 (Dar al-Kitab al-Islamiyah, 1998), 70.

[2] al-Kashani, Kitab Al-Safi Fi Tafsir Al-Qur’an, 72.

[3] al-Kashani, Kitab Al-Safi Fi Tafsir Al-Qur’an, 73.

[4] al-Kashani, Kitab Al-Safi Fi Tafsir Al-Qur’an, 111.

[5] Faid al-Kashani, Kitab Al-Safi Fi Tafsir Al-Qur’an, 1st ed., vol. 2 (Dar al-Kitab al-Islamiyah, 1998), 433.

[6] al-Kashani, Kitab Al-Safi Fi Tafsir Al-Qur’an, vol. 1, 55.

[7] Husain al-Dhahabi, Al-Tafsir Wa al-Mufassirun, vol. 2 (Maktabah Wahbah, n.d.), 113.

[8] al-Dhahabi, Al-Tafsir Wa al-Mufassirun, 114.

Editor: Tim Redaksi Tajdeed ID