Damai
Dalam kamus KBBI, damai damai dapat didefinisikan sebagai tidak ada perang, tidak ada kerusuhan, aman, atau tentram, tenang, keadaan tidak bermusuhan, dan rukun. Perdamaian merupakan salah satu pokok dalam ajaran islam. Perintah untuk selalu berdamai tidak hanya terdapat dalam ayat-ayat al-Qur’an tetapi juga dicontohkan dalam kehidupan Rasulullah Saw.
Perdamaian adalah penyesuaian dan pengarahan yang baik di mana pihak yang bersangkutan dapat menyelesaikan masalah atau pertentangannya dengan cara damai. Dikerenakan ditemukannya jalan keluar yang sama-sama tidak merugikan. Sehingga dapat menciptakan suasana yang kondusif. Di dalam al-Qur’an perdamaian sering disebut dengan “aman”.
Aman adalah sebuah kesepakatan untuk menghentikan peperangan dan pembunuhan dengan pihak musuh. Selain kata aman, ada juga istilah lain yang merujuk pada perdamaian, yakni janahu, salam dan shulhu. Beberapa macam lafaz tersebut dapat diartikan sebagai “damai”. Dengan lafaz tersebut ada sedikit perbedaan antara lafaz satu dengan lafaz yang lain.
Dalam al-Qur’an menggunakan kata janahu hanya disebutkan satu kali dalam al-Qur’an yaitu terdapat dalam QS. Al-Anfal:61
Di kitab Tafsir Al-Azhar dalam pangkal ayat telah menjadi bukti bahwa perang bukanlah tujuan. Kalau musuh cenderung kepada perdamaian, artinya terlihat tanda-tanda atau bukti-bukti bahwa musuh itu lebih suka mencari jalan damai. Hendaklah di dalam kesiap-siagaan dan kewaspadaan yang tinggi untuk menempuh jalan damai itu. Jalan menuju damai itu hendaklah dilapangkan, yaitu damai yang tidak akan merugikan atau menjatuhkan harga diri islam.
Dan dalam ujung ayat memberi kita peringatan bahwa bahwasanya suasana menghadapi perdamaian jauh berbeda dengan suasana perang. Kalau peperangan diteruskan, niscaya musuh akan dihancurkan, negrinya ditaklukkan, harta bendanya dirampas. Mereka pun ditawan dan dijadikan budak. Akan tetapi kalau sudah menuju damai, nafsu perang akan tertahan. Musuh tidak akan diperangi lagi. Dan akan dibuat perdamaian itu dengan syarat-syarat yang kadang-kadang tidak lagi sebagai yang diniatan semula.
Lalu dalam rangka perintah tawakkal, dilarang oleh Rasul meragu-ragu hatinya. Apakah pihak musuh ini akan mengkhianati janjinya lagi, sehingga kalau ada kesempatan, mereka akan berontak lagi. Tawakkal kepada Allah, sebab ayat yang dahulu sudah jadi pegangan, yaitu sesiap-siagaan yang tinggi. Kalau mereka setia memegang janji dari damai, hendaklah mereka diberi perlindungan yang sungguh-sungguh.
Jihad
Kata jihad merupakan bentuk masdar dari kata jahada-yujahidu yang berarti berjuang yang merupakan akar kata dari jahd yang berarti “kesulitan” dan juhd yang berarti “kekuatan”. Dalam Muʼjam Tullab kata jihad berarti “to engage in holy war againts” yang dipahami dalam bahasa Indonesia dengan “terlibat dalam peperangan suci” atau dalam maksud yang lain ialah berjuang dalam membela agama Allah.
Selain itu sebagian yang lain mengatakan bahwa jihad berasal dari kata juhd yang berarti “kerja keras atau upaya” selain itu juga berarti “kemampuan”. Menurut Ibnu Faris dalam Mu’jam Al-Maqayis fi Al-Lughah kata yang terdiri dari huruf jim-ha-da pada awalnya memiliki makna kesulitan atau kesukaran.
Secara etimologi jihad ialah mencurahkan segala kemampuan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Menurut syariat Islam, jihad ialah berjuang dengan mencurahkan segala kemampuan dalam rangka membentuk masyarakat Islami dan menjadikan kalimat Allah sebagai kalimat mulia. Serta bertujuan agar Islam menjadi agama rahmatan lil’alamin. Mengenai makna istilah kata jihad, terdapat beberapa perbedaan di antara para ulama, yaitu:
- Mazhab Malikiyah
Menurut pendapat para pengikut mazhab Maliki jihad ialah perang antara kaum muslim dan kafir yang tidak punya ikatan perjanjian demi menegakkan agama Allah. Yaitu kehadirannya kepada orang-orang kafir dan masuknya agama Allah ke tanah-tanah mereka.
- Mazhab Syafi’iyah
Menurut pendapat para pengikut mazhab Syafi’I jihad ialah perang yang dilakukan oleh orang-orang muslim dalam menghadapi orang-orang kafir yang tidak ada perjanjian damai. Setelah mereka diajak masuk Islam lalu mereka mengabaikannya untuk meninggikan kalimat Allah
- Ibnu Taimiyah
Menurut Ibnu Taimiyah jihad ialah bersungguh-sungguh untuk mendapatkan apa yang Allah cintai. Berupa iman dan amal salih, dan juga berusaha menolak semua yang mampu mendatangkan murka Allah, yaitu kufur, fasik, dan maksiat.
- Dr. Wahbah Az-Zuhaili
Menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaili jihad ialah mengorbankan kemampuan dan kekuatan dalam rangka memerangi orang kafir dan mempertahankan diri atas mereka. Baik dengan harta, jiwa, maupun lisan.
Jihad dalam al-Qur’an disebutkan dalam surat al-Ankabut: 6
Menurut ‘Izzat Darwajad dalam tafsirnya jihad ini ditujukan kepada penduduk kafir Mekkah. Jihad ini merupakan jihad dengan tingkatan derajat yang utama.
Dalam tafsir Fi Dzilal Al-Quran jihad yang dilakukan oleh setiap individu pada hakekatnya ialah mereka berjihad untuk diri mereka sendiri. Jihad akan memperbaiki diri mujahid dan hatinya, meningkatkan pandangan dan wawasannya. Menghilangkan sifat bakhil terhadap harta dan nyawa. Semua itu tidak lain untuk memperbaiki dan menyempurnakan mereka dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Dari uraian tafsir di atas tidak lain bahwa jihad tidak lain untuk kebaikian diri sendiri. Dengan meningkatkan kualitas melalui menahan hawa nafsu.
Perang
Perang dalam bahasa Arab disebut dengan qital (membunuh), ghozwah (peperangan yang dipimpin oleh panglima perang secara langsung), dan harb (perlawanan secara fisik). Kata qital berasal dari kata qatala-yuqatilu yang berasal dari asal kata qatala yang berarti menghilangkan ruh dari jasad (meninggal). Kata qatala dalam al-Quran disebutkan sebanyak 153 kali dal al-Quran.
Kata lain yang memiliki arti perang ialah kata harb dan ghazwah. Kata harb disebutkan sebanyak 6 kali dalam al-Quran. Kata harb berarti “merenggut atau merampok”. Dalam Lisan Al-‘Arab kata harb memiliki arti “yang bertentangan dengan keselamatan”. Berikut ialah contoh ayat yang di dalamnya terkandung kata harb. Dan kata ghuzza disebutkan hanya sekali dalam al-Quran, yakni dalam surat al-Imran: 156
Di kalangan para ulama terdapat perbedaan dalam mendefinisikan perang. Berikut ialah pendapat ulama mengenai definisi kata perang:
- Al-Qurthubi
Menurut Al-Quthubi dalam tafsirnya bahwa yang dimaksud dengan perang ialah mereka yang berperang melawan musuh-musuh Islam dari kalangan kafir.
- Al-Qasimi
Ia mendefinisikan bahwa perang ialah melawan musuh Islam sebagai bentuk jihad dalam menghadapi mereka dengan tujuan dapat menghancurkan, menundukkan, memaksa, dan melemahkan mereka. Perang disebutkan dalam surat al-Hajj: 39
Dalam tafsir Al-Qurthubi dijelaskan bahwa diperbolehkan untuk memerangi orang-orang kafir maupun menolongnya.
Penyunting: Bukhari






























Leave a Reply