MLM bisa dikatakan suatu hal yang tidak baru lagi dalam dunia bisnis, namun MLM merupakan sebuah bisnis modern yang tidak ada pada zaman Rasulullah, karenanya terdapat banyak pendapat mengenai hukum MLM. Terlepas dari adanya kontroversi, bisnis MLM berkembang baik di Indonesia, karena memiliki sistem yang jelas, surat izin, dan tentunya memiliki produk yang berkualitas. Beberapa produk populer di Indonesia yang menerapkan bisnis MLM seperti Oriflame, Tupperware, Nu skin dan masih banyak
Pengertian dan Sejarah Multi Level Marketing
Multi Level Marketing merupakan pemasaran dengan tenaga pemasaran yang tenaga penjual tidak hanya mendapatkan kompensasi penjualannya sendiri, tetapi juga hasil penjualan dari tenaga penjual lain yang di rekrut (downline). Pemasaran yang menggunakan bisnis MLM dilakukan oleh beberapa orang yang terdiri dari dari beberapa tingkatan level. Orang-orang yang terdaftar ini disebut dengan member, seles representatif atau konsultan. Mereka terdaftar sebagai member MLM tanpa terikat dengan waktu. Multi Level Marketing atau disebut juga dengan sistem networking merupakan penjualan dengan cara bertingkat dari distributor mandiri yang memiliki peluang untuk mendapatkan penghasilan dengan dua cara:
Pertama penjualan langsung ke konsumen, distributor mendapatkan keuntungan dari selisih harga distributor dan konsumen. Kedua distributor mendapat potongan harga dari jumlah produk yang dibeli oleh kelompok bisnis untuk penjualan dan pemakaian, termasuk juga penjualan pribadi.
Multi Level Marketing pertama kali muncul ketika beroprasinya The California Perfume Company di New York pada tahun 1886. Bisnis ini didirikan oleh Dave Mc Connel. Mc Connel mempekerjakan Mrs. Albee sebagai California Perfume Lady yang pertama, ia melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen dari rumah ke rumah. Pada tahun 1956 perusahaan ini kemudian berganti nama menjadi Avon. Mrs. Albee dianggap sebagai pioneer metode penjualan MLM. Selanjutnya bisnis ini berkembang di California pada tahun 1934, yaitu dengan munculnya perusahaan Nutrilite. Pada perusahaan ini memunculkan metode baru, yaitu dengan pemberian komisi tambahan pada distributor indipenden yang berhasil merekrut anggota baru untuk ikut menjual produk.
Sistem Kerja Dan Dampak Dari Multi Level Marketing
Multi Level Marketing secara harfiah berarti pemasaran yang dilakukan melalui banyak level, yang biasanya disebut dengan istilah up line (tingkat atas) dan downline (tingkat bawah). Up line dan downline menggambarkan hubungan berbeda level yaitu level atas dan bawah. Seseorang disebut up line jika mempunyai downline. Bisnis yang menerapkan sistem MLM pasti terdiri dari up line dan downline meskipun dengan sebutan yang berbeda-beda pada setiap perusahaan. Setiap perusahaan juga memiliki jaringan dengan aturan dan mekanisme yang berada dengan perusahaan lainnya.
Untuk menjadi member MLM suatu perusahaan, Biasanya seseorang harus mendaftar dengan mengisi formulir membership serta membayar sejumlah uang pendaftaran, disertai dengan pembelian produk tertentu terkadang tanpa pembelian produk. Pembelian produk biasanya bertujuan agar member tersebut memperoleh point. Jumlah point akan mempengaruhi besar kecilnya bonus yang diperoleh.
Multi level marketing dapat memiliki beberapa dampak negatif. Dampak negatif dari MLM di antaranya yaitu:
- Mengedepankan keuntungan tanpa memperhatikan kualitas produk
- Harga produk cendrung mahal
- Kehilangan devisa Negara, karena MLM merupakan produk luar
- Dapat menganggu orang
- Seseorang yang telah mencapai level tinggi dapat turun ke level bawah
Islam Terhadap Multi Level Marketing
Mengenai hukum MLM terdapat banyak pendapat dikalangan ulama. Dalam jurnal Hukum Ekonomi Syariah karya Umi Latifah dijelaskan pendapat mayoritas ulama kontemporer, juga fatwa Dewan Ulama Arab Saudi bisnis MLM termasuk bisnis yang diharamkan karena tiga hal berikut:
Pertama, bisnis dengan sistem MLM mengandung unsur riba faḍl dan nasīʹah. Anggota MLM membayar sejumlah kecil untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar. Seperti halnya melakukan penukaran uang dengan uang dengan jumlah yang berbeda. Hal seperti ini disebut dengan riba fadl (terdapat selisih nilai) dan riba nasīʹah, anggota tidak mendapatkan uang tanpa cash. Kedua MLM mengandung unsur garar (spkulasi) yang diharamkan syariat. Setiap orang yang tergabung dalam jaringan ini tidak mengetahui akan dapat merekrut downline sejumlah yang diingginkan atau tidak. Ketiga, MLM mengandung unsur kebatilan. Seseorang yang mendapat keuntungan dalam sistem ini hanya perusahaan MLM dan sebagian kecil dalam mengelabui orang-orang untuk bergabung.
MLM termasuk sistem penjualan yang belum dikenal dalam Islam, meskipun banyak perusahaan telah menerapkannya. MLM termasuk dalam bab Muamalat maka pada dasar hukumnya adalah mubah atau boleh. Hal ini merujuk pada kaidah
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ على التحريم
“Hukum asal dalam masalal-masalah (muamalah) adalah boleh, kecuali ada dalil hukum yang mengharamkannya”
***
Perkembangan sistem dalam budaya bisnis akan selalu berubah secara dinamis. Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis yang berbicara mengenai aturan jual beli sebagai berikut:
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا
“Allah telah menghalakan jual beli dan mengharamkan riba” (QS.Al-Baqarah:275)
وَتَعَاوَنُوۡا عَلَى الۡبِرِّ وَالتَّقۡوٰى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوۡا عَلَى الۡاِثۡمِ وَالۡعُدۡوَانِ
Dan tolog-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضِ
“perdagangan itu atas dasar sama-sama rela” (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah)
Perkembangan sistem bisnis dalam Islam harus bebas dari unsur ḍarār (bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan ẓulm (merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). MLM yang dijalankan dalam unsur riba, terdapat indikasi gharar atau penipuan, juga ternyata terdapat unsur jahalah atau ketidak-transparan dalam sistem dan aturan. Dalam memvonis suatu bisnis MLM itu halal atau haram tidak boleh buru-buru, perlu diteliti isi bisnis tersebut mengunakan syariah. Berikut ketentuan yang harus diperhatikan dalam menilai bisnis MLM:
- Teliti memastikan bisnis MLM yang tidak mengandung hal yang di harapkan dalam Islam
- Legalisasi Syariah, tidak sekedar menyantumkan label syariah melainkan dewan syariah berjalan dengan benar
- Hindari produk musuh Islam
- Jangan sampai terdapat unsur dusta
- Hati-hati dengan mengekspoitir dalil
- Jangan sampai kehilangan kreatifitas dan produktifitas
- Memperhatikan etika penawaran

























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.