Agama rahmat bagi seluruh alam yang sering dikenal dengan istilah din wa ni’mah dalam surah al-Ma’idah ayat 3. Kata din memiliki makna yang berbeda di kalangan generasi salaf, Ibn Abas, menjelaskan bahwa maksudnya adalah iman. Adapun al-Hakam, seorang sahabat Nabi yang lain, dan dua ulama tafsir dari kalangan Tabi’in (Qatadah dan Sa’id ibn Jubair) berpandangan bahwa maksudnya adalah ibadah haji yang dilakukan umat Islam di Masjidil Haram secara eksklusif tidak bebarengan dengan kaum paganis Arab yang, sebelum ayat itu turun, juga melaksanakan “haji” di masjid tersebut. Dan definisi yang kedua ialah ni’mah yang memiliki makna anugerah, dalam bahasa berarti al-halah al-hasanah (keadaan yang baik). Dari definisi tersebut, islam mengajarkan kehidupan bernegara ideal dan asas-asas penyelenggaraan yang berperadaban tinggi.
Asas-Asas Idealitas Negara
Menurut pandangan al-Mawardi, sebuah negara membutuhkan enam sendi utama untuk berdiri dan kokoh,yaitu:
- Agama menjadi pedoman agar dapat mengendalikan hawa nafsu dan menjadi pembimbing hati nurani manusia agar dapat menciptakan kesejahteraan dan ketenangan negara
- Memiliki pemimpin yang bijak dan memiliki otoritas yang melekat dalam dirinya dengan kekuasaannya.
- Keadilan yang menyeluruh agar terciptanya suatu kedamaian, kerukunan, rasa hormat, ketaatan pada pemimpin, dan meningkatkan gairah rakyat untuk berprestasi.
- Keamanan semesta, yang akan memberi inner peace (kedamaian batin) kepada rakyat, dan pada akhirnya mendorong rakyat berinisiatif dan kreatif dalam membangun negara.
- Kesuburan tanah air yang berkesinambungan, yang akan menguatkan inisiatif rakyat untuk menyediakan kebutuhan pangan dan kebutuhan ekonomis lainnya sehingga konflik.
- Harapan bertahan dan mengembangkan kehidupan. Kehidupan manusia melahirkan generasi-generasi masa depan. Melalui enam sendi di atas diharapkan negara benar-benar mengupayakan segala cara untuk menjaga persatuan umat dan saling tolong menolong sesama mereka.
Asas-Asas Penyelenggara Negara
Penyelenggara negara ialah para penjabat negara yang ada di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, dll. Asas penyelenggaraan pemerintahan negara disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, diataranya dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Dalam Pasal 3 UU tersebut menyebutkan asas umum penyelenggaraan negara terdiri dari asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti UU No. 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa kepala daerah, dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah menyelenggarakan pemerintahan daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara terdiri atas Kepastian Hukum, tertib penyelenggara Negara, kepentingan umum, adanya keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan
Dalam islam, tingginya suatu penyelenggaraan negara terlihat dalam surat an-nisa Ayat 58-59 yang berbunyi sebagaoi berikut:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
Artinya:“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat”(QS. An-nisa ayat 58)
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًاࣖ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An-Nisa ayat 59)
Dalam hal ini, dapat kita ketahui dalam menyelenggarakan negara tentunya membutuhkan negara yang profesional, amanah,kepentingan umum, kesejahteraan, dll. Kita sebagai masyarakat tentunya harus mendukung segala tindakan baik yang dilakukan dalam sebuah negara, tentunya harus sesuai dengan asas-asas yang ada, agar tercipta kehidupan yang damai dan sejahtera.
Editor: An-Najmi

























Leave a Reply