Seseorang secara hakiki mempunyai hak setelah ia dilahirkan yang menjadi dasar pemahamn tentang tatanan hidup baik secara individu maupun sosial. Menurut KBBI, hak sendiri adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu tanpa paksaan. Hak bisa diartikan sebagai kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, atau derajat serta martabat. Hak yang melekat pada diri manusia sejak mereka lahir dikenal dengan sebutan Hak Asasi Manusia. Ini mencakup keseluruhan aspek dalam kehidupan sehari-hari manusia. Di dunia internasional, bidang Hak Asasi Manusia mencakup hak-hak bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak atas pembangunan.
Beberapa hak asasi yang dimiliki oleh seseorang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Di antaranya ialah hak memperoleh kebebasan pribadi; dimana setiap orang bebas memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum serta memeluk agama. Juga tidak diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
Hak dalam Beragama
Hak untuk melakukan ritual peribadatan sesuai dengan ajaran agamanya memiliki kaitan erat dengan hak kebebasan manusia untuk memeluk suatu agama yang diyakini kebenarannya. Hak atas kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM). Di mana manusia memiliki hak kebebasan untuk memilih dan memeluk suatu agama atau kepercayaan yang diyakini kebenarannya berdasarkan pertimbangan akal dan hati nuraninya. Hak kebebasan beragama ini menjadi dasar dari lahirnya hak-hak lainnya yang berkaitan. Seperti hak bagi seseorang tersebut untuk menjalankan ritual ibadah sesuai dengan yang diajarkan oleh keyakinannya.
Selain itu, kebebasan beragama akan melahirkan sikap toleran dalam kehidupan masyarakat khususnya yang dapat menghargai kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya. Dalam Al-Qur’an secara tegas melarang adanya pemakasaan terhadap seseorang untuk memeluk agama lainnya sebagaimana yang telah disebutkan dalam surat al-Baqarah ayat 256 sebagai berikut:
لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barangsiapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 256)
Kebebasan Beragama
Sebab turunnya ayat ini menurut riwayat dari Abu Daud, an-Nasa’I, Ibnul Mundzir serta Ibnul Jarir dan Ibnu Abi Hatim. Kemudian juga Ibnu Hibban dan Ibnu Mardawaihi dan al-Baihaqi dari Ibnu Abbas dan beberapa riwayat yang lain. Bahwa penduduk Madinah sebelum mereka memeluk agama Islam. Mereka merasa bahwa kehidupan orang Yahudi jauh lebih baik daripada kehidupan mereka sendiri karena mereka jahiliyah. Oleh sebab itu banyak dari mereka menyerahkan anak kepada orang yahudi untuk dididik dan setelah besar menjadi orang Yahudi. Kemudian setelah datangnya Islam, ada yang datang dan memohon untuk diislamkan oleh rasulullah, sehingga turun ayat ini.
Dalam tafsir al-Azhar, Hamka menyebutkan bahwa keyakinan suatu agama tidaklah boleh dipaksakan, sebab telah nyata kebenaran dan kesesatan. Seseorang boleh mempergunakan akalnya untuk menimbang dan memilih kebenaran tersebut. Dan seseorang pun memiliki pemikiran yang waras untuk menjauhi kesesatan. Agama Islam telah memberi kesempatan untuk mempergunakan fikirannya yang murni, guna mencari kebenaran. Ketika seseorang tersebut mau membebaskan diri dari pengaruh dari hawa nafsunya. Niascaya dia akan bertemu dengan kebenaran itu. Apabila inti kebenaran telah didapatkan, niscaya Iman kepada Tuhan Allah pastilah muncul. Dan ketika iman kepada Tuhan Allah Yang Tunggal telah tumbuh, segala pengaruh dari yang lain, dari sekalian pelanggaran akan hilang. Akan tetapi hal yang demikian tidak dapat dilakukan secara paksa. Melainkan berasal dari keinsafan sendiri.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa tidak ada paksaan untuk memeluk agama Islam. Menurut Quraish Shihab, dalam tafsirnya, menyebutkan bahwa tidak ada paksaan dalam menganut agama. Mengapa ada paksaan padahal Dia tidak membutuhkan sesuatu dan sekiranya Allah menghendaki kita bahkan dapat dijadikan sebagai satu umat. Tidak ada paksaan dalam menganut agama maksudnya dalam menganut akidahnya. Hal ini berarti jika seseorang telah memilih satu satu keyakinan maka ia akan terikat dengan tuntunan-tuntunan yang ada dalam sebuah keyakinan tersebut. Kemudian berkewajiban dalam menjalankan perintah-perintah dan terancam saksi bila melanggar ketetapannya.
Perdamaian dalam Perbedaan
Ayat tersebut juga menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam menganut keyakinan agama maksudnya bahwa Allah menghendaki perdamaian. Pemakasaan hanya akan menjadikan jiwa tidak damai, sehingga dalam ayat tersebut mengatakan bahwa kejelasan bagi yang mau menggunakan nalar dan akal sehatnya serta nurani yang jernih yang mana jalan yang lurus dan yang mana jalan yang sesat dan manusia bebas memilih untuk beriman atau kufur. Secara konteks, hal ini menunjukkan bahwa manusia diberi pilihan untuk memeluk agama yang diyakini tanpa ada paksaan. Sehingga seseorang tersebut juga memiliki ikatan akidah dan berkewajiban menjalankan tuntunan dan ritual ibadah yang diajarkan dalam keyakinannya. Kebebasan beragama juga dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Pada UUD 1945, khususnya pada dalam pasal 28 E ayat (1) yang menyatakan “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…….”. kemudian dalam pasal 28E ayat (2) menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”. Sedangkan pasal 29 ayat 1 menyatakan “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dan ayat 2 yang menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu”. UUD 1945 menentukan bahwa kebebasan tersebut bukanlah pemberian negara, melainkan berdasarkan keyakinan sehingga tidak dapat dipaksakan. Peraturan perundang-undangan juga tidak menentukan agama dan kepercayaan apa saja yang diakui secara sah, sehingga seluruh agama dan kepercayaan yang hidup di Indonesia disahkan dan diakui dan mendapat perlindungan dari pemerintah selama agama dan aliran kepercayaan tersebut tidak saling menodai di antara agama dan aliran kepercayaan yang ada.
Penyunting: Ahmed Zaranggi



























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.