Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Kajian Munasabah dan Makiyah Madaniyah Q.S. al-Baqarah Ayat 238

Munasabah
Sumber: Istockphoto.com

Pengertian Munasabah

Munasabah berasal dari kata nasaba-yunasibu-munasabatan yang artinya dekat (qarib). Al-Munasabatu artinya sama dengan al-Muqarabatu yang berarti mendekatkan dan juga al-Musykalah (menyesuaikan). Bertitik tolak dari pengertian konteks dalam bahasa tadi. Menghasilkan perincian dari komponen inti yaitu munasabah berkisar pada hubungan antara ayat dengan ayat dan antara surat dengan surat dalam al-Qur’an.

Pola munasabah dibagi menjadi delapan macam hubungan baik yang berkaitan dengan ayat maupun surat, yaitu:

(1) Hubungan antara satu surat denga surat sebelumnya; (2) Hubungan antara nama surat denga isi atau tujuan surat; (3) Hubungan antara fawatih al-suwar ayat pertama (yang terdiri dari beberapa huruf) dengan isi surat; (4) Hubungan antara ayat pertama dengan ayat terakhir dalam satu surat; (5) Hubungan antara satu ayat dengan ayat lain dalam satu surat; (6) Hubungan antara kalimat dengan kalimat lain dalam satu ayat; (7) Hubungan antara fasilah dengan isi ayat; (8) Hubungan antara penutup surat dengan awal surat berikutnya.

Al-Baqarah Ayat 237-238

وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ٢٣٧حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُو مُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ  ٢٣٨

(237) Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka. Padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu. Kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.

Baca Juga  Oksidentalisme: Sikap Hassan Hanafi terhadap Kajian Al-Qur'an di Barat

(238) Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.

Makna:

  1. Al-Baqarah, 2:237 : Orientasi syariat meaterialisme (hak dan kewajiban setelah perceraian)
  2. Al-Baqarah, 2:238 : Orientasi spiritualisme dan theosentrisme (memelihara shalat)

Pola Pertautan:

Ayat 237 dengan 238 menggunakan pola pertautan al-Istidhrdh (mengalihkan pembicaraan) atau pindah ke kata lain yang ada hubungan penjelasnya.

Munasabah Ayat 237-238 Perspektif Al-Biqa’i

Secara literal, ayat ini tidak ada kaitannya dengan ayat sebelumnya. Ayat yang banyak menjelaskan tentang perceraian dan hukum-hukumnya yang mengikutinya. Dalam konteks ini, Burhanuddin al-Biqa’i dengan kejeliannya menjelaskan bahwa ayat 237 dan 238 mempunyai keterkaitan yang kuat,

Bahkan hubungannya lebih kuat dari ayat sebelumnya. Yaitu setelah Allah menyebutkan berbagai macam hukum yang berkaitan dengan perceraian, hak dan kewajiban suami istri yang telah bercerai. Sehingga kesibukan-kesibukan tersebut dapat menyita banyak waktu dan membuat kondisi kejiwaan seseorang tidak stabil.

Sangat mungkin membuat seorang hamba lalai dari melaksanakan salat. Bahkan ibadah secara keseluruhan. Maka dalam ayat ini Allah mengingatkan manusia agar menjaga shalatnya dan tidak lalai karena kesibukan-kesibukan yang telah dijelaskan pada ayat-ayat sebelumnya. Dan setelah sekian banyak hukum-hukum yang membahas tentang hubungan hamba dengan hamba lainnya. Di sini Allah menyebutkan hubungan antara hamba dengan Rabb-nya

Pengertian Makiyah-Madaniyah

Pengertian secara bahasa: Makiyah dibentuk dari kata Makkah, dan Madaniyah dibentuk dari kata Madinah. Sehingga pengertian Makiyah adalah yang sebangsa Makkah dan Madaniyah yaitu yang sebangsa Madinah.

Pengertian secara istilah: Ada banyak pengertian istilah dari Makiyah Madaniyah. Tetapi, di sini hanya akan diambil satu definisi saja yang paling populer. Di dalam kitab al-Itqon fi Ulumil Qur’an dijelaskan Makiyah adalah ayat dan surat yang turun sebelum hijrah. Sedangkan Madaniyah adalah surat yang turun setelah hijrah. Baik turun di Makkah maupun di Madinah, turun di Makkah pada tahun fathul Makkah (tahun 8 H) tahun haji wada’ atau dari perjalanan-perjalanan yang beliau lakukan.

Baca Juga  Mengenal 4 Keistimewaan Surat Al-Fatihah

Teori ini disebut teori historis/pemberian definisi berdasarkan waktu. Sehingga problematika dalam pengertian ini hanya satu ayat. Yaitu pada ayat yang turun ketika Nabi bersama Abu Bakar melakukan perjalanan hijrah menuju Madinnah

Penerapan Makiyah dan Madaniyah Pada Al-Baqarah, 2: 238

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُو مُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ  ٢٣٨

238. Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.

Surat al-Baqarah yang berjumlah 286 ayat itu turun di Madinah yang sebahagian besar diturunkan pada permulaan tahun Hijrah. Kecuali ayat 281 yang diturunkan di Mina pada haji wada’. Al-Baqarah ayat 238 tergolong ke dalam surah madaniyah yaitu dengan dilihat dari isi di bagian pertengahan ayat yang membicarakan mengenai shalat wustha’ di mana pada saat itu Rasulullah saw. tengah memberikan reaksi terhadap para sahabat yang menganggap sholat di waktu tersebut amat berat.

Pandangan Tafsir Ibnu Katsir dan Kitab Shirah fi Zhilalil Qur’an

Dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan mengenai perbedaan pendapat di kalangan ulama’ mengenai makna dari shalat wustha itu sendiri. Pendapat pertama dikemukakan oleh Imam Ahmad bahwasannya ayat ini berkaitan dengan komentar Rasulullah mengenai sholat lohor yang dianggap oleh sahabat merupakan shalat yang berat untuk dilakukan.

Pendapat kedua yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir menyatakan shalat yang dimaksud adalah shalat subuh. Karena shalat subuh dianggap shalat yang paling berat untuk dilakukan. Dalam pendapat yang ketiga yang dilihat dari literatur sirah berdasarkan sabda Rasulullah saw. dalam perang ahzab di mana beliau menganggap perang tersebut menghalanginya dari mengerjakan shalat wustha’. Di mana perang tersebut terjadi sekitar pada waktu ashar.

Baca Juga  Tiga Keutamaan Berwirausaha dalam Al-Qur'an

Q.S. al-Baqarah ayat 238 ini berkaitan dengan sabda Rasulullah saw. di saat perang ahzab. Rasulullah saw. bersabda:

“شَغَلُونَا عَنِ الصَّلَاةِ الْوُسْطَى صَلَاةِ الْعَصْرِ، مَلَأَ اللَّهُ قُبُورَهُمْ وَأَجْوَافَهُمْ -أَوْ بُيُوتَهُمْ -نَارًا”

“Mereka telah menghambat kita dari melakukan shalat wustha, yaitu shalat ashar. Mudah-mudahan Allah memenuhi hati dan rumah mereka dengan api.” (H.R. Imam Muslim).

Sehingga dari situ dapat diketahui penurunan ayat tersebut tidak jauh dari literatur sejarah perang ahzab yang terjadi sekitar tahun 5 Hijriyah atau pada periode Madaniyah di mana saat itu Rasulullah memberikan reaksi terhadap perang ahzab yang menghambatnya untuk melakukan shalat wustha’.

Penyunting: Bukhari