Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Genderless Society Ala Al-Qur’an

genderless
Sumber: https://www.tehrantimes.com

Perempuan sering menjadi perbincangan dalam pembatasan ruang gerak di ranah publik. Dalam rangka memahami peranan perempuan dalam konteks masyarakat kontemporer seperti saat ini. Tidak bisa lagi hanya berperan di dunia domestik, sudah menjadi tuntunannya mereka harus menduduki multi peran. Jika ditinjau kembali, teks-teks al-Qur’an menunjukkan derajat yang sama di hadapan-Nya; baik laki-laki maupun perempuan, kecuali tingkat ketakwaan. Inilah yang dinamakan genderless society. Kondisi di mana laki-laki dan perempuan tidak mengalami kesetimpangan gender dalam suatu masyarakat.

Menyorot kembali sejarah zaman jahiliyah dulu, tindakan terhadap perempuan begitu diskriminatif dan misoginis. Dan tentunya, budaya yang mengakar tersebut tidak serta merta mampu hilang begitu saja dalam setahun-dua tahun, namun bertahun-tahun lamanya. Meski al-Qur’an menghendaki pembentukan masyarakat yang genderless society. Konteks budaya Arab tidak dapat dielak waktu itu yang memberikan status lebih kepada laki-laki.  

Laki-laki di Atas Perempuan

Seiring perkembangan zaman, eksistensi peran publik perempuan sempat mengecam kontroversi. Perkembangan budaya patriarki seolah memarginalkan, meminggirkan peran, bahkan menyingkirkan dari catatan sejarah. Kontroversi ini didatangkan dari pemaknaan teks-teks al-Qur’an secara tekstual terkait keunggulan laki-laki di atas perempuan, khususnya dalam kepemimpinan. Ini akan memberikan praktik subordinatif bagi perempuan kepada laki-laki. Disebutkan dalam Q.S. an-Nisa [4]: 34 berikut.

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ

Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya.

Tafsīr Jalālayn (h. 106), memaknai lafaz qawwāmūna dengan musallaṭūna, artinya pemegang kekuasaan atau berwenang dalam membimbing perempuan (istri). Selaras dalam Fatḥ al-Raḥmān (juz 2, h. 122), lafaz qawwāmūna dimaknai dengan musallaṭūna ‘alā ta’dībihinna, yakni berwenang atas pendisiplinan terhadap perempuan. Pemaknaan ini masih mujmal, sehingga rawan mendatangkan perspektif yang fatal jika tidak dipahami lebih jauh.

Baca Juga  Menguak Kisah Dari Keistimewaan Angka 40 Dalam Al-Qur’an
***

Mengadopsi dari buku Islam Agama Ramah Perempuan, karya K.H. Husein Muhammad (h. 152), menukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam I’lam al-Muwaqqi’īn, ayat tersebut diungkapkan dalam bentuk bahasa informatif (jumlah khabariyah/kalimat berita), bukan bahasa hukum atau bahasa normatif. Sehingga, sebetulnya ayat ini menginformasikan kepada kita bahwa realitas sosial waktu itu menunjukkan bahwa secara umum, laki-laki adalah qawwām atas perempuan. Oleh karenanya, tidak patut dipahami bahwa laki-laki diharuskan menjadi qawwām atas perempuan untuk masa-masa berikutnya.    

Sebagaimana al-Sa’di memaknai lafaz qawwāmūna dalam Tafsīr al-Sa’dī (h. 177), bukan bermakna laki-laki membawahi kekuasaan atas perempuan, melainkan membawahi dalam arah makna memegang tanggung jawab atas perempuan atau membimbing dalam menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Hal ini karena laki-laki memiliki kelebihan unggul dalam pemikirannya, ketenangan hati, kesabaran, dan ketabahan yang lebih jika dibandingkan dengan perempuan. Lafaz ar-rijāl menurut sebagian besar mufassir bermakna suami, namun Quraish Shihab (h. 104) memperluas makna dengan semua laki-laki.

Laki-laki sebagai penanggung jawab atau berwenang atas perempuan, agama mengarahkan tanggung jawab ini pada perempuan agar tetap dalam jalur menaati perintah-Nya, dan menjauhi larangan-Nya. Sehingga lafaz qawwāmūna ini tidak diarahkan dalam struktur sosial, yang mampu menimbulkan diskriminasi atau kesetimpangan gender dalam berperan di ruang publik.

Komplementaritas Laki-laki dan Perempuan

Berbicara tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan, ‘setara’ yang dimaksud adalah bukan berporsi sama. Akan tetapi, keduanya memiliki porsi yang berbeda, sehingga menghasilkan keseimbangan jika dipersatukan. Inilah setara yang sesungguhnya. Kelebihan yang dimiliki laki-laki, mampu menyempurnakan perempuan, begitu sebaliknya. Sebagaimana dalam Q.S. al-Taubah [7]: 71 berikut.

Baca Juga  Persahabatan Dunia-Akhirat? Begini Penafsiran Al-Qur'an!

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهۗ اُولٰىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.

***

Lafaz auliyā’ oleh Hamka dalam Tafsir al-Azhar (juz 4, h. 3028) dimaknai dengan pemimpin atau pimpinan. Ayat ini menjadi cerminan untuk saling manolong dan membimbing antara kaum laki-laki dan perempuan. Sebagaimana pada peristiwa peperangan zaman Rasulullah SAW, menimbang kemampuan fisiknya, laki-laki berada di barisan terdepan, kemudian perempuan. Lebih lanjut, Hamka menjelaskan bahwa lafaz ba’ḍuhum auliyā’u ba’ḍ merupakan kesamaan posisi di hadapan Allah. Bukan hanya laki-laki yang memimpin perempuan. Namun sebaliknya, perempuan dapat memimpin laki-laki. Hemat penulis, kepemimpinan perempuan atas laki-laki ini perlu ditimbang sesuai dengan kondisi yang dialami. Dalam Q.S. al-Baqarah [2]: 228 disebutkan.

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

Akan tetapi, para laki-laki (suami) memiliki kelebihan atas mereka (para perempuan) Potongan ayat ini, dipahami dalam Tafsīr al-Ṭabarī (juz. 4, h. 121), sebagian ahlu ta’wīl memaknai bahwa Allah menyematkan darajah atau kelebihankepada laki-laki atas perempuan, seperti dalam hal waris, jihad, dan menambahi dalam At-Taisīr fī al-Tafsīr (juz. 3, h. 232) yaitu talaq berada dalam pegangannya, begitu juga nafkah, dan perwalian. Hal ini sejalan dengan perkataan Krutetski (1976), bahwa laki-laki lebih unggul dalam penalaran, sementara perempuan lebih unggul dalam ketepatan, ketelitian, dan kecermatan. Perbedaan ini menjadi pelengkap antara satu sama lain, bukan sebagai alat diskriminasi.

Baca Juga  Perintah Menjaga Pandangan dalam Al-Quran