Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Tafsir Nusantara atau Tafsir Indonesia: Respon terhadap Fadhli Lukman

fadhli lukman
Sumber: Dok. Pribadi

Perkembangan kajian tafsir – untuk membedakannya dengan kajian al-Qur’an – yang semakin memantapkan posisinya di tengah percaturan kajian keislaman (Islamic studies) di Indonesia, setidaknya, melahirkan sebuah istilah yang ramai digunakan saat ini, yaitu ‘Tafsir Nusantara’. Dalam salah satu artikel Fadhli yang diterbitkan oleh Jurnal Suhuf, Ia dengan pede-nya mengkritisi istilah itu; karena dianggap sangat problematis dan tidak memiliki muatan konseptual yang ditawarkan.

Tentu di satu sisi, tulisan Fadhli tersebut mau tidak mau memang dapat menjadi penyegar bagi terminologi tafsir Nusantara yang sudah menjadi slogan nirmakna (Hal.63) dan membingungkan belakangan ini. Namun, tidak berarti insight yang Ia tawarkan bersifat final tanpa kritik; dan menjadi satu-satunya kacamata yang dapat digunakan untuk membangun muatan konseptual bagi terminologi tafsir Nusantara.

Gagasan Artikel Fadhli Lukman

Sebelum membahas terminologi tafsir Nusantara dalam lintasan historiografi tafsir di Indonesia, Fadhli mencoba melakukan telaah historiografi terlebih dahulu terhadap beberapa karya sejarah tafsir Indonesia. Di antara beberapa nama yang muncul adalah A.H. Johns, Peter G. Riddel, Islah Gusmian, dan Jajang A. Rohmana. Namun, saya mencatat bahwa objek kajian H. Johns, misalnya, yang Fadhli kutip dalam tulisannya ternyata menyingung abad ke-16 dan 17 (Hal.53).

Sehingga, pertanyaan yang mungkin muncul adalah apa yang Fadhli maksud ketika menyebut karya sejarah tafsir Indonesia? Apakah Indonesia yang dimaksud sebagai distingsi itu hanya membatasi sarjananya saja tidak dengan objek yang dikaji oleh sarjana tersebut? Pasalnya, terbentuknya Indonesia sebagai sebuah negara itu terjadi pada paruh pertama abad ke-20, tidak pada abad ke-16 dan 17. Begitupun Riddell yang mengkaji Tarjumān al-Mustafīd karya Hamzah Fansuri yang muncul pada abad ke-17(Hal. 55).

Baca Juga  Huseyin Atay: Interpretasi Induktif dalam Legislasi Al-Qur’an

Tafsir Sebagai Tradisi Genealogis

Lebih lanjut, di satu sisi saya juga mengamini asumsi utama yang ingin Fadhli bangun bahwa tafsir adalah tradisi yang menyimpan rekaman sejarah dan memiliki karakter genealogis di dalamnya (Hal. 64). Artinya adalah antara satu tafsir dengan yang lainnya memiliki keterkaitan; baik itu kepada produk tafsir sebelum ataupun sesudahnya. Sebagaimana yang Walid Saleh kenalkan dalam teorinya bahwa tafsir merupakan memori historis dari perjumpaan panjang muslim dengan al-Qur’an.

Dengan demikian, jika berbicara mengenai tafsir Nusantara hal yang dimaksud adalah tradisi tafsir Nusantara. Selain itu, catatan penting yang ingin Fadhli sampaikan selanjutnya adalah bahwa pemahaman terhadap tradisi tafsir Nusantara itu jangan berhenti sebatas pada kajian yang hanya berusaha mengintip ada tidaknya unsur lokalitas di dalam produk tafsir. Tetapi, berusaha melihat bagaimana tradisi tafsir itu memiliki network dan hubungan diaologis yang continue antara satu produk tafsir dengan yang lainnya.

Sebab menurutnya, sejauh ini kajian seputar lokalitas tafsir belum sampai pada kesimpulan yang menyebut bahwa lokalitas itu sudah menjadi inherited corpus materials dalam berbagai produk tafsir yang ditransmisikan dari satu ke yang lainnya sehingga membentuk pola tersendiri. Walaupun tulisan pertama dari dua artikel yang Fadhli siapakan untuk merekonstruksi (membedah dan membangun kembali) muatan konspetual dari tafsir Nusantara ini sangat berani dan berhasil mendobrak tren penggunaan itu yang sudah berada pada posisi nyamannya untuk dipikiran ulang, bantahan ataupun respon kritik terhadapnya sangat mungkin terjadi.

Menyoal Terminologi Tafsir Nusantara

Terlebih jika diperhatikan, tulisan pertamanya yang diwarnai dengan nuansa Walid Saleh (Walid Saleh oriented) itu mengarah pada kesimpulan bahwa idealnya penggunaan terminologi tafsir Nusantara sebagai ‘tradisi’ itu harus menelisik lebih jauh jejaring yang terbangun di sana, tidak hanya mengintip ada tidaknya lokalitas tradisi yang termuat di dalamnya.

Baca Juga  Tafsir Nusantara: Kajian Komprehensif Metodologi Tafsir

Sehingga hal ini sangat memungkinkan bahwa kajian yang hanya membahas seputar lokalitas tradisinya saja diniscayakan tidak masuk dalam diskusi kajian tafsir Nusantara. Dari situ – bukan untuk menafikan kontribusi besar yang Fadhli berikan – saya ingin memberikan pemikiran nakal bagaimana seharusnya muatan konseptual yang sedang dibangun dalam tafsir Nusantara itu cukup dibedakan dengan periodeisasi pada objek kajiannya saja.

Jika berbicara tafsir Nusantara; maka objek yang dibahas adalah produk tafsir yang hadir sebelum lahirnya Indonesia yang melingkupi wilayah Asia Tenggara secara politik global. Begitupun ketika berbiacar tafsir Indonesia, berarti objek kajian adalah produk tafsir yang muncul setelah Indonesia lahir. Sebab, bagaimanapun juga unsur-unsur lokalitas tetap akan mewarna kajian tafsir yang diasosiasikan kepada wilayah tertentu, baik itu Nusantara ataupun Indonesia. Bukankah begitu?

Penyunting: Ahmed Zaranggi