Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Ideologi Al-Qur’an Pada Fenomena Cyberbullying

Cyberbullying
Sumber: https://www.pinterest.com/

Perundungan dunia maya adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka. Pada umumnya tindakan ini tidak terjadi pada dunia nyata tetapi melalui dunia maya meliputi sosial media. Game online dan berbagai macam platform yang menyediakan kolom untuk kegiatan chatting. Maraknya berbagai kasus pelaku cyberbullying ini menjadi topik pembahasan yang dibicarakan di sosial media. Seperti mempermalukan orang dengan menyebar gosip seperti di whatsaap, facebook, instagram, twetter dan lain sebagainya.

Fenomena Cyberbullying

Cyberbullying memang sudah sering terjadi di kalangan dunia maya. Bahkan tidak sedikit korban yang mengakhiri nyawanya dikarenakan kondisi psikisnya yang sudah terganggu. Karena intimidasi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan cyberbullying tersebut. Bahkan, tidak sedikit pelaku cyberbullying ini banyak dikalangan anak dan remaja. Mereka sengaja menakuti, membuat marah, atau mempermalukan dalam membuat akun palsu, membajak. Bahkan mencuri identitas online untuk mempermalukan seseorang menyebarkan aib atau menyebabkan masalah dalam menggunakan nama mereka untuk menyerang orang lain yang menjadi sasarannya. Bahkan pada sekolah atau institusi tertentu para siswa dan pelajar mereka sengaja memfoto teman sekelas mereka dengan wajah yang dibuat jelek. Kemudian pelaku cyberbullying ini akan menyebarkan foto tersebut kepada teman-teman pengguna sosial media yang lain dengan tujuan menertawakan dan menghujat.

Lantas bagaimana Al-Qur’an memandang fenomena ini,  Allah berfirman di dalam Qs Al-Hujurat ayat 11

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Baca Juga  Ternyata Ibadah Selalu Berhubungan dengan Fenomena Waktu

 Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Penafsiran Ayat

M.Quraish shihab dalam tafsrinya al-misbah berpandangan bahwa kata (يَسْخَر ) yaskhar/memperolok-olokkan menyebut kekurangan pihak lain. Hal ini ditujukan menertawakan yang bersangkutan, baik dengan ucapan, perbuatan, atau tingkah laku. Sedangkan pada kata ( تَلْمِزُوْٓا ) talmizu terambil dari kata al-lamz, para ulama berbeda pendapat dalam memakai kata ini. Ibn ‘asyur misalnya, memahaminya dalam arti ejekan yang langsung dihadapkan kepada yang diejek baik dengan isyarat, bibir, tangan. Atau kata-kata yang di pahami sebagai ejekan atau ancaman. Ini adalah salah satu bentuk kekurangajaran dan penganiayaan. Pada kata ( الِاسْمُ ) yang dimaksud pada ayat ini bukan dalam arti nama atau sebutan tetapi mengandung pengertian bahwa seburuk-buruknya tanda pengenalan yang disandangkan kepada seseorang setelah dia beriman adalah memperkenalkannya dengan perbuatan dosa yang pernah dilakukannya. ( M.Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah 2009 ) Misalnya dengan memanggilnya dengan sebutan si pembohong, si pencuri dan lain sebagainya.

Al-Qur’an bahkan memberikan larangan tentang tidak di benarkannya mengejek atau memberi gelar yang buruk. Bahkan sampai menyebarkan aib orang lain maka sesungguhnya siapa yang yang bertaubat melakukan hal-hal nuruk itu. Maka mereka dalah orang-orang yang menempuh jalan yang lurus, dan barang siapa yang tidak bertaubat, itulah orang-orang yang zalim dan mantap kezalimannya dengan menzalimi orang lain dan dirinya sendiri. (M.Quraish Shihab Al-Lubab, 2012)

Baca Juga  Merefleksikan Ajaran QS. Al-Ashr di Tahun Baru

Dalam Hadis

Islam merupakan agama yang melarang bahkan mengharamkan pemeluknya untuk melakukan perbuatan yang berakibat buruk seperti mencaci, memfitnah atau mengintimidasi yang merugikan orang lain. Perbuatan tersebut sama sekali tidak mencerminkan sikap sebagai muslim sejati yang di gambarkan baginda Rasulullah saw karena seharusnya sifat sejati seorang muslim harus tunduk dan taat atas perintah Allah swt serta, tidak mudah  mengutuk, menjelekkan, menghina bahkan merendahkan orang lain. Ketentuan ini jelas di berlakukan secara lisan dan daring.

Perilaku cyberbullying juga termasuk perbuatan yang dilarang bagi siapapun. Efek dari bullying dapat memicu pada kesehatan mental yang dapat bervariasi tergantung dari media yang melaluinya. Pelecehan, cemohan  dan menertawakan dapat memengaruhi kepercayaan diri seseorang untuk berbicara dan menghadapi masalah. Dalam beberapa kasus, intimidasi ini dapat menyebabkan bunuh diri. perundungan daring ini akan mengakibatkan dampak yang lebih besar dikarenakan kata kata yang mengandung unsur buruk akan menjadi jejak digital yang akan mampu dilihat oleh semua orang.

 Rasulullah SAW bersabda,

المسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ , و المهاجِرَ مَنْ هَجَرَ مَا نهَى اللهُ عَنْهُ

Artinya: “Yang disebut dengan muslim sejati adalah orang yang selamat orang muslim lainnya dari lisan dan tangannya. Dan orang yang berhijrah adalah orang yang berhijrah dari perkara yang dilarang oleh Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini memberikan petunjuk bagi siapa saja yang menjaga lisan dan tangannya dari saudara muslim mereka, maka islamnya telah sempurna, dan barangsiapa yang hijrah dari apa yang dilarang oleh Allah maka dia seorang yang hijrah sebenarnya. Hadis ini menegaskan bahwa untuk disebut muslim bila kalian tidak mampu untuk memberikan nasihat kepada orang lain, dan sulit untuk berkata baik minimal kalian tidak akan merugikan mereka.

Baca Juga  Dampak Negatif Judi dan Khamar dalam QS. Al-Baqarah: 219