Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Tafsir QS. al-Nisa’ [4]: 94: Larangan Menuduh Kafir Orang Lain

Sumber: NU Online.com

Hingga saat ini, media sosial kita sangat sesak dengan narasi kebencian. Salah satunya berbasis narasi pengkafiran terhadap orang lain. Pengkafiran atau dalam istilah lain disebut “takfir” berarti memvonis atau menuduh orang lain kafir. Padahal belum tentu yang dikafirkan itu betul-betul kafir. Maka, sangat mudah ditemui kasus pengkafiran ini menimpa saudara muslim. 

Mengkafirkan orang lain menjadi satu representasi radikalisme dari satu perspektif. Seperti disampaikan Mahfuzh MD (2019) bahwa takfiri menjadi satu di antara ciri-ciri radikalisme di Indonesia (inews.id, 2019). Tidak heran apabila pengkafiran ini bermula dari sikap merasa paling benar sendiri. Seorang pelaku takfiri biasa menutup diri sebagai paling Islam. Adapun kelompok lain yang tidak sesuai dengan pandangannya dituduh kafir.

Dalam hal ini, pengkafiran menjadi sangat rentan menimbulkan sikap intoleransi. Terlebih lagi bila hal demikian dipraktikkan dalam lingkup bangsa Indonesia yang majemuk. Artinya, pengkafiran ini harus menjadi satu hal yang patut diwaspadai. Jika ingin menciptakan kerukunan setidaknya jangan sampai ada takfir di antara sesama. Baik sesama muslim maupun dalam lingkup satu bangsa.

Peringatan Al-Qur’an Terhadap Pelaku Takfiri

Al-Qur’an juga berkisah terkait fenomena pengkafiran ini. Dalam kisah tersebut takfir yang sembrono berakhir dengan terbunuhnya seseorang. Kisah pilu tersebut dirangkum dalam ayat tentang larangan menuduh kafir orang lain. Apabila tidak ada buktinya akan fatal akibatnya. Allah Swt. berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا ضَرَبْتُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَتَبَيَّنُوْا وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَنْ اَلْقٰىٓ اِلَيْكُمُ السَّلٰمَ لَسْتَ مُؤْمِنًاۚ تَبْتَغُوْنَ عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۖفَعِنْدَ اللّٰهِ مَغَانِمُ كَثِيْرَةٌ ۗ كَذٰلِكَ كُنْتُمْ مِّنْ قَبْلُ فَمَنَّ اللّٰهُ عَلَيْكُمْ فَتَبَيَّنُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

Baca Juga  Mukjizat Al-Qur'an dalam Segi Pendidikan

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, bertabayunlah (carilah kejelasan) dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan salam kepadamu, “Kamu bukan seorang mukmin,” (lalu kamu membunuhnya) dengan maksud mencari harta benda kehidupan dunia karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Demikianlah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya kepadamu, maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” QS. an-Nisa’ [4]: 94

Ayat ini turun berkenaan dengan kasus sekelompok pasukan yang membunuh seseorang tengah mengurus hartanya. Tepat sebelum dibunuh, Ia dituduh kafir. Padahal telah mengucapkan salam kepada pasukan yang menghampirinya. Ucapan salam itu tidak dipercaya. Bahkan, dianggapnya sebagai pencitraan supaya tidak dibunuh ketika mengaku-ngaku Islam. 

***

Dalam satu versi, terdapat riwayat Ibnu Abbas yang dikutip Ibnu Katsir bahwa dulu pernah ada seorang laki-laki yang sibuk mengurus ghanimahnya. Lalu dikejar-kejar oleh pasukan muslim. Dia pun mengucap salam kepada para pasukan. Namun, salam tersebut tak dihiraukan. Sang lelaki itu pun terbunuh dan hartanya diambil (Ibnu Katsir, 2000: 4/216). Ternyata, kasus pembunuhan ini pun akhirnya diketahui oleh Nabi Saw.

Tanpa berpanjang kalam, pelaku takfir bi al-qatli itu ditegur oleh Nabi Saw. Sang pelaku pembunuhan tampak begitu arogan. Sangat yakin dengan keputusannya. Padahal belum tentu benar anggapannya jika seorang lelaki itu kafir. Bahkan, salam yang diucapkan pun tidak dianggapnya. Nabi pun akhirnya menyayangkan peristiwa tersebut terjadi. Beliau menilai bahwa apapun yang berkenaan dengan urusan iman dan kafir harus teliti seperti Allah singgung dalam ayat di atas. Tidak boleh seseorang memutuskan sepihak orang lain sebagai kafir. Karena hal itu belum tentu benarnya. Di sinilah hak prerogatif Allah berlaku.

Baca Juga  Antara Istri dan Ibu: Begini Penjelasan Al-Qur’an

Dilarang Memvonis Kafir Orang Lain

Meskipun mengaku Islam itu secara lisan saja belum cukup, kita pun dilarang untuk menuduhnya kafir. Karena persaksian seseorang dalam dua kalimat syahadat itu sangat cukup menjadi representasi seseorang disebut muslim. Di sinilah pentingnya sebagai muslim harus teliti melihat urusan orang lain.

Perihal sikap yang tidak percaya ungkapan syahadat seseorang itu menjadi satu penyakit yang harus diwaspadai. Boleh jadi dari sinilah, muncul perilaku seseorang menjadi merasa paling benar sendiri. Karena merasa yang lain salah, kemudian menuduh kafir lainnya. Sungguh disayangkan bila tuduhan itu berakhir dengan adanya darah yang mengalir akibat pembunuhan. Itu adalah sebuah akibat fatal dari arogansi pengkafiran. 

Dari ayat di atas, terungkap pelajaran tentang haramnya memvonis kafir seseorang yang sudah jelas Islamnya. Tidak ada alasan apapun, pengakuan Islam harus diakui keislamannya. Terkait apakah syahadat itu pura-pura atau tidak bukan menjadi wilayah manusia. Di sinilah pentingnya belajar menahan diri untuk suatu hal yang bukan ruang kita. Apabila segala sesuatu dipaksakan, maka akan terjadi penyesalan kemudian. Darah orang tak berdosa menjadi korban pembunuh penuh arogan.

***

Lebih lanjut, ada sebuah hadis Nabi Saw. bahwa:

“Siapa saja yang menuduh seorang Mukmin dengan kekafiran, maka ia seperti membunuhnya.” (HR. Bukhari)

Hadis di atas menjadi bukti kuat bahwa pengkafiran itu sangat dilarang. Tuduhan kafir itu sudah seperti membunuh objeknya. Secara tidak langsung dalam pengkafiran itu juga tersirat halalnya darah dan harta seseorang. Apabila itu dipraktikkan, nyawa manusia tak berdosa pun bisa menjadi korban. Semua itu hanya karena satu kata “kamu kafir”. Dari sinilah pentingnya sebagai warga negara dalam susunan bangsa yang majemuk harus mendahulukan sikap toleransi. Sehingga, menahan diri, sikap saling menghargai serta tidak menuduh kafir adalah wujud implementasi dari jati diri kesantunan bangsa sesungguhnya.

Baca Juga  Tafsir At-Tanwir: Kafir Bukan Hanya Untuk Orang Non-Muslim

Editor: An-Najmi