Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Pendekatan Hermeneutika Amina Wadud dan Beberapa Penafsirannya

Sumber : alchetron.com

Dalam  konteks  Islam,  persoalan  Gender  merupakan  contoh  nyata bahwa antara teks Al-Qur’an, penafsiran terhadapnya, dan konteks sosial  yang  melatar belakanginya  sering  terjadi  benturan –benturan  dan  ketegangan. Isu gender sesungguhnya lahir dari kesadaran kritis kaum perempuan terhadap keterbelakangan kaumnya. Salah seorang tokoh studi Islam era kontemporer, bernama Amina Wadud dalam bukunya yang berjudul “Qur’an  and  Women”,  menyatakan bahwa salah satu kritiknya terhadap tafsir  klasik  atau  tradisional  adalah  bahwa  tafsir  tersebut  ditulis  secara  eksklusif  oleh  kaum  laki-laki. Hal  ini  berarti  hanya  laki-laki  dan  pengalaman  kaum  laki-laki  lah  yang  mempengaruhi  produk  tafsirnya,  sementara  perempuan  dan  pengalamannya  ditiadakan.

Model Hermeneutika Amina Wadud

Berdasarkan  analisa  dan  kritik  itu, Wadud  mencoba  mempelopori  dilakukannya  penafsiran  ulang.  Terutama  terhadap  ayat-ayat  yang  berbicara  tentang  perempuan,  dengan  melibatkan  pengalaman  perempuan  di  dalam  proses  penafsiran  tersebut.  Atau  dengan  kata  lain,  Wadud  mencoba  menerapkan  metode  hermeneutika  dalam  menafsirkan  ayat-ayat  al-Qur’an  tersebut.

Model hermeneutika yang diusung Amina Wadud fokus pada penafsiran Al Qur’an bahwa dalam memaknai sebuah teks (ayat), pasti berkaitan dengan beberapa aspek, diantaranya :

  1. Peristiwa yang terlibat pada saat ayat turun
  2. Struktur bahasa, pengungkapannya, dan apa isi dari ayat tersebut
  3. Pandangan hidup mufassir secara universal

Kategori Tafsir

Ia  membagi  penafsiran  tersebut  ke  dalam  tiga kategori, yaitu tradisional, reaktif, dan holistik. Kategori pertama adalah tafsir tradisional. Model penafsiran tradisional, kemampuan penafsir diuji sesuai dengan minat dan kemampuannya dalam pokok bahasan tertentu, misalnya hukum (fiqh), nahwu, shorof, sejarah, dan tasawuf. Sisi ke-eksklusifan tafsir tradisional sangat kentara, sebab hanya ditulis oleh kaum laki-laki.

Baca Juga  Kepemimpinan Perempuan; Tafsir QS. At-Taubah: 21 dan An-Nisa’: 34

Kategori kedua yaitu tafsir reaktif, merupakan penafsiran yang tumbuh dari reaksi para pemikir perempuan modern terhadap hambatan yang dialaminya. Persoalan yang dibahas dalam tafsir reaktif ini merupaka reaksi terhadap gagasan yang didengungkan oleh kaum feminis dan rasionalis, akan tetapi dianalisis secara menyeluruh dari ayat-ayat yang saling berkaitan.

Kategori ketiga adalah tafsir holistik, merupakan tafsir yang memakai metode secara komprehensif dan mengkolaborasikan antara isu sosial, ekonomi, politik, juga isu perempuan yang tumbuh di zaman modern.

Hal-hal demikian ini menjadi ladang bagi Amina Wadud dalam menafsirkana ayat-ayat Al Qur’an. Dalam kategori holistik, penafsiran Al Qur’an Amina Wadud menggunakan beberapa pendekatan, yaitu :

  1. Penafsiran harus didasarkan pada prinsip analisis filologi, yaitu menganalisis bahasa, kajian linguistik, makna kata-kata dan ungkapan dalam teks Al Qur’an.
  2. Tafsir dengan analisis tematik/maudhu’i, yaitu mengumpulkana ayat-ayat Al Qur’an yang terpisah-pisah dari surat-surat dengan kesamaan tema baik secara lafadz mauupun hukum, dan menafsirkannya sehingga mengarah pada pengertian yang sama.
  3. Penafsiran dengan analisis sosial/konteks ayat.
  4. Penafsiran dengan analisis perspektif perempuan.

Aplikasi Hasil Penafsiran Hermeneutika Amin Wadud

Berpedoman pada uraian tentang metodologi penafsiran Amina Wadud di atas, penulis menampilkan diantara bebarapa contoh aplikasi model hermeneutik yang dicetuskan oleh Amina Wadud, yaitu pada kasus :

  1. Waris

Tersurat dalam penafsiran klasik bahwa pembagian waris antara laki-laki dan perempuan berbeda, yakni 2:1. Ada beberapa alasan yang diungkapkan oleh Fakhruddin ar-Razi dalam tafsirnya, bahwa pertama, laki-laki lebih utama dibandingkan perempuan.

Hal ini berkaca pada zaman jahiliyah, perempuan tidak maju di medan perang karena perempuan dianggap lemah. Kedua, secara moral intelektual dan keagamaan, laki-laki dianggap lebih sempurna. Ketiga, dengan kesempurnaan yang dimiliki oleh laki-laki, dianggap mampu menjalankan roda perokonomian dengan mengelola harta tersebut. Perumusan pembagian waris yang seperti ini dikritik oleh Amina Wadud. Menurutnya, perbandingan 2:1 adalah rumusan matematis kebenarannya tidak mutlak karena itu hanya sebuah model pembagian saja.

Baca Juga  Kesetaraan Gender dalam al-Qur’an Perspektif Quraish Shihab

Artinya dapat memungkinkan adanya model lain yang dapat digunakan dalam pembagian waris. Pembagian waris haruslah adil dengan memperhatikan kemanfaatan dari harta waris bagi ahli waris. Kontribusi pemikiran Amina Wadud dalam hal pembagian warisan sebagai berikut; 1) Pembagian warisan diperuntukkan bagi keluarga yang masih hidup baik laki-laki maupun perempuan, 2) Keseluruhan harta dapat diwariskan kepada ahli waris, 3) Dalam pembagiannya  tetap memperhatikan keadaan ahli waris dan kemanfaatan harta yang diwariskan. Yang jelas bagi Wadud prinsip dasar dalam pembagian harta waris tersebut ialah pada manfaat dan keadilan bagi yang ditinggalkan.

***

2) Asal Usul Manusia & 3) Kesetaraan Gender 

Dua hal tersebut saling beriringan dikarenakan ayat Al-Qur’an yang membahas tentang tema pokok tersebut saling bersinggungan. Amina Wadud berpatokan pada Qs. An Nisa’: 1 dan Qs. Ar-Ruum (30): 21, bahwa manusia diciptakan dari seorang diri dan dari dia juga diciptakan istrinya. Kata nafs dan zauj dalam Qs. An Nisa’: 1 dan Qs. Ar Ruum (30): 21, menurut Amina Wadud menginterpretasikan sejarah manusia tafsiran al-Qur’an, tidak menghususkan kepada Adam dan Hawa, hanya saja dipahamai sebagai penciptaan keduanya. Sehingga kata nafs yang akar katanya muannas tidak dapat ditafsirkan sebagai laki-laki, yakni Adam.

Intinya menurut Amina Wadud, manusia itu diciptakan dari asal yang sama. Amina wadud tidak sependapat dengan para mufassir tradisional yang memaknai zauj dengan makna istri (hawa). Padahal kata zauj bersifat obyektif, dapat digunakan untuk penyebutan tanaman maupun hewan. Pada saat itu Allah memberitahukan sifat-sifat universal tertentu yang ada pada seluruh manusia, tidak menunjuk pada jenis kelamin tertentu, bahkan juga tidak terhadap ruang dan waktu tertentu.

Baca Juga  Quraish Shihab: Takamul Sebagai Puncak Kesetaraan Gender

***

4. Kepemimpinan

Berkaitan dengan ayat tentang kepemimpinan, Wadud  menjelaskan  bahwa  kata  qawwām  tidak  cukup hanya dipahami hanya sebatas hubungan suami  istri  semata.  Akan  tetapi  harus  dipahami  dalam konteks yang lebih luas yakni masyarakat secara keseluruhan. Wadud menolak pemahaman kata qawwām  tersebut  berdasarkan  nilai-nilai  superioritas  laki-laki  atas  perempuan. Wadud menawarkan  sebuah  konsep  baru  yang  dia  sebut  dengan  konsep  ”fungsionalis”.  Konsep  ini  dimaksudkan  adalah  untuk  menggambarkan  hubungan  fungsional  antara  laki-laki  dan  perempuan dalam masyarakat secara keseluruhan.

5. Poligami

Ayat poligami ditafsirkan oleh Wadud bahwa sesungguhnya  tidak  ada  dukungan  langsung  dari Al-Qur’an  tentang  pembolehan  penikahan poligami, apalagi dengan tiga alasan yang sering dikemukakan  oleh  para  pendukungnya,  yaitu  alasan finansial, alasan kemandulan, dan alasan pemenuhan  nafsu  seks.  Wadud  menambahkan bahwa  alasan  seperti  ini  sangat  tidak  pantas  dikemukakan oleh seorang laki-laki atau suami, karena  hal  ini  menunjukkan  betapa  rendahnya  kualitas iman mereka.

Karena itulah, bagi seorang laki-laki  dan  perempuan  yang  sudah  terikat  dalam sebuah ikatan pernikahan, maka tugas dan kewajiban  mereka  adalah  membangun  rumah  tangganya  yang  dilandasi  oleh  niat  yang  ikhlas  untuk mencari keridhaan Allah dan dihiasi dengan nilai-nilai moralitas yang tinggi, serta menjauhkan diri dari sifat-sifat yang dapat menjatuhkan derajat kemanusiaannya di hadapan Allah.

Penyunting: An-Najmi