Dalam konteks Islam, persoalan Gender merupakan contoh nyata bahwa antara teks Al-Qur’an, penafsiran terhadapnya, dan konteks sosial yang melatar belakanginya sering terjadi benturan –benturan dan ketegangan. Isu gender sesungguhnya lahir dari kesadaran kritis kaum perempuan terhadap keterbelakangan kaumnya. Salah seorang tokoh studi Islam era kontemporer, bernama Amina Wadud dalam bukunya yang berjudul “Qur’an and Women”, menyatakan bahwa salah satu kritiknya terhadap tafsir klasik atau tradisional adalah bahwa tafsir tersebut ditulis secara eksklusif oleh kaum laki-laki. Hal ini berarti hanya laki-laki dan pengalaman kaum laki-laki lah yang mempengaruhi produk tafsirnya, sementara perempuan dan pengalamannya ditiadakan.
Model Hermeneutika Amina Wadud
Berdasarkan analisa dan kritik itu, Wadud mencoba mempelopori dilakukannya penafsiran ulang. Terutama terhadap ayat-ayat yang berbicara tentang perempuan, dengan melibatkan pengalaman perempuan di dalam proses penafsiran tersebut. Atau dengan kata lain, Wadud mencoba menerapkan metode hermeneutika dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an tersebut.
Model hermeneutika yang diusung Amina Wadud fokus pada penafsiran Al Qur’an bahwa dalam memaknai sebuah teks (ayat), pasti berkaitan dengan beberapa aspek, diantaranya :
- Peristiwa yang terlibat pada saat ayat turun
- Struktur bahasa, pengungkapannya, dan apa isi dari ayat tersebut
- Pandangan hidup mufassir secara universal
Kategori Tafsir
Ia membagi penafsiran tersebut ke dalam tiga kategori, yaitu tradisional, reaktif, dan holistik. Kategori pertama adalah tafsir tradisional. Model penafsiran tradisional, kemampuan penafsir diuji sesuai dengan minat dan kemampuannya dalam pokok bahasan tertentu, misalnya hukum (fiqh), nahwu, shorof, sejarah, dan tasawuf. Sisi ke-eksklusifan tafsir tradisional sangat kentara, sebab hanya ditulis oleh kaum laki-laki.
Kategori kedua yaitu tafsir reaktif, merupakan penafsiran yang tumbuh dari reaksi para pemikir perempuan modern terhadap hambatan yang dialaminya. Persoalan yang dibahas dalam tafsir reaktif ini merupaka reaksi terhadap gagasan yang didengungkan oleh kaum feminis dan rasionalis, akan tetapi dianalisis secara menyeluruh dari ayat-ayat yang saling berkaitan.
Kategori ketiga adalah tafsir holistik, merupakan tafsir yang memakai metode secara komprehensif dan mengkolaborasikan antara isu sosial, ekonomi, politik, juga isu perempuan yang tumbuh di zaman modern.
Hal-hal demikian ini menjadi ladang bagi Amina Wadud dalam menafsirkana ayat-ayat Al Qur’an. Dalam kategori holistik, penafsiran Al Qur’an Amina Wadud menggunakan beberapa pendekatan, yaitu :
- Penafsiran harus didasarkan pada prinsip analisis filologi, yaitu menganalisis bahasa, kajian linguistik, makna kata-kata dan ungkapan dalam teks Al Qur’an.
- Tafsir dengan analisis tematik/maudhu’i, yaitu mengumpulkana ayat-ayat Al Qur’an yang terpisah-pisah dari surat-surat dengan kesamaan tema baik secara lafadz mauupun hukum, dan menafsirkannya sehingga mengarah pada pengertian yang sama.
- Penafsiran dengan analisis sosial/konteks ayat.
- Penafsiran dengan analisis perspektif perempuan.
Aplikasi Hasil Penafsiran Hermeneutika Amin Wadud
Berpedoman pada uraian tentang metodologi penafsiran Amina Wadud di atas, penulis menampilkan diantara bebarapa contoh aplikasi model hermeneutik yang dicetuskan oleh Amina Wadud, yaitu pada kasus :
- Waris
Tersurat dalam penafsiran klasik bahwa pembagian waris antara laki-laki dan perempuan berbeda, yakni 2:1. Ada beberapa alasan yang diungkapkan oleh Fakhruddin ar-Razi dalam tafsirnya, bahwa pertama, laki-laki lebih utama dibandingkan perempuan.
Hal ini berkaca pada zaman jahiliyah, perempuan tidak maju di medan perang karena perempuan dianggap lemah. Kedua, secara moral intelektual dan keagamaan, laki-laki dianggap lebih sempurna. Ketiga, dengan kesempurnaan yang dimiliki oleh laki-laki, dianggap mampu menjalankan roda perokonomian dengan mengelola harta tersebut. Perumusan pembagian waris yang seperti ini dikritik oleh Amina Wadud. Menurutnya, perbandingan 2:1 adalah rumusan matematis kebenarannya tidak mutlak karena itu hanya sebuah model pembagian saja.
Artinya dapat memungkinkan adanya model lain yang dapat digunakan dalam pembagian waris. Pembagian waris haruslah adil dengan memperhatikan kemanfaatan dari harta waris bagi ahli waris. Kontribusi pemikiran Amina Wadud dalam hal pembagian warisan sebagai berikut; 1) Pembagian warisan diperuntukkan bagi keluarga yang masih hidup baik laki-laki maupun perempuan, 2) Keseluruhan harta dapat diwariskan kepada ahli waris, 3) Dalam pembagiannya tetap memperhatikan keadaan ahli waris dan kemanfaatan harta yang diwariskan. Yang jelas bagi Wadud prinsip dasar dalam pembagian harta waris tersebut ialah pada manfaat dan keadilan bagi yang ditinggalkan.
***
2) Asal Usul Manusia & 3) Kesetaraan Gender
Dua hal tersebut saling beriringan dikarenakan ayat Al-Qur’an yang membahas tentang tema pokok tersebut saling bersinggungan. Amina Wadud berpatokan pada Qs. An Nisa’: 1 dan Qs. Ar-Ruum (30): 21, bahwa manusia diciptakan dari seorang diri dan dari dia juga diciptakan istrinya. Kata nafs dan zauj dalam Qs. An Nisa’: 1 dan Qs. Ar Ruum (30): 21, menurut Amina Wadud menginterpretasikan sejarah manusia tafsiran al-Qur’an, tidak menghususkan kepada Adam dan Hawa, hanya saja dipahamai sebagai penciptaan keduanya. Sehingga kata nafs yang akar katanya muannas tidak dapat ditafsirkan sebagai laki-laki, yakni Adam.
Intinya menurut Amina Wadud, manusia itu diciptakan dari asal yang sama. Amina wadud tidak sependapat dengan para mufassir tradisional yang memaknai zauj dengan makna istri (hawa). Padahal kata zauj bersifat obyektif, dapat digunakan untuk penyebutan tanaman maupun hewan. Pada saat itu Allah memberitahukan sifat-sifat universal tertentu yang ada pada seluruh manusia, tidak menunjuk pada jenis kelamin tertentu, bahkan juga tidak terhadap ruang dan waktu tertentu.
***
4. Kepemimpinan
Berkaitan dengan ayat tentang kepemimpinan, Wadud menjelaskan bahwa kata qawwām tidak cukup hanya dipahami hanya sebatas hubungan suami istri semata. Akan tetapi harus dipahami dalam konteks yang lebih luas yakni masyarakat secara keseluruhan. Wadud menolak pemahaman kata qawwām tersebut berdasarkan nilai-nilai superioritas laki-laki atas perempuan. Wadud menawarkan sebuah konsep baru yang dia sebut dengan konsep ”fungsionalis”. Konsep ini dimaksudkan adalah untuk menggambarkan hubungan fungsional antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat secara keseluruhan.
5. Poligami
Ayat poligami ditafsirkan oleh Wadud bahwa sesungguhnya tidak ada dukungan langsung dari Al-Qur’an tentang pembolehan penikahan poligami, apalagi dengan tiga alasan yang sering dikemukakan oleh para pendukungnya, yaitu alasan finansial, alasan kemandulan, dan alasan pemenuhan nafsu seks. Wadud menambahkan bahwa alasan seperti ini sangat tidak pantas dikemukakan oleh seorang laki-laki atau suami, karena hal ini menunjukkan betapa rendahnya kualitas iman mereka.
Karena itulah, bagi seorang laki-laki dan perempuan yang sudah terikat dalam sebuah ikatan pernikahan, maka tugas dan kewajiban mereka adalah membangun rumah tangganya yang dilandasi oleh niat yang ikhlas untuk mencari keridhaan Allah dan dihiasi dengan nilai-nilai moralitas yang tinggi, serta menjauhkan diri dari sifat-sifat yang dapat menjatuhkan derajat kemanusiaannya di hadapan Allah.
Penyunting: An-Najmi






























Leave a Reply