Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Menstruasi dalam Al-Qur’an: Telaah Tafsir Zaghlul Al-Najjar

Menstruasi
Sumber: id.pinterest.com

Menstruasi merupakan salah satu siklus biologis penting dalam kehidupan perempuan yang telah menjadi perhatian ilmu kedokteran, biologi, hingga kesehatan reproduksi. Dari perspektif sains, menstruasi dipahami sebagai proses fisiologis yang berhubungan erat dengan sistem reproduksi perempuan, melibatkan mekanisme hormonal yang kompleks, serta memiliki implikasi terhadap kesehatan jasmani maupun psikologis.[1] Dalam perspektif sains, fenomena menstruasi selalu dikaitkan dengan larangan berhubungan intim antara suami dan istri, karena memiliki dampak buruk bagi kesehatan individu, seperti endometriosis, infeksi, dan lain sebagainya.[2]

Di sisi lain, Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam juga menyinggung fenomena menstruasi, yaitu dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah: 222.[3] Dalam Al-Qur’an, menstruasi tidak hanya disebut sebagai fenomena biologis, melainkan juga menegaskan dimensi etik, hukum, dan spiritual yang berkaitan dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan.[4] Dalam kajian tafsir kontemporer, terdapat seorang ilmuwan yang berupaya mengaitkan penafsiran al-ayat al-kauniyah (red: ayat-ayat semesta) dengan temuan-temuan ilmiah modern, yaitu Zaghlul al-Najjar. Penafsiran tersebut tertuang dalam kitabnya yang berjudul tafsir al-Ayat al-Kauniyah fi Al-Qur’an Al-Karim. Pemikirannya bukan hanya mengedepankan aspek medis dari menstruasi, tetapi juga mengaitkannya dengan hikmah syariat yang terkandung di dalam Al-Qur’an.[5]

Menstruasi Perspektif Sains

Menstruasi merupakan proses fisiologis alami yang terjadi pada wanita yang mencapai usia reproduksi dan menjadi indikator kematangan seksual wanita. Di mana lapisan dalam dinding rahim (endometrium) meluruh dan dikeluarkan sebagai darah melalui vagina, karena sel telur tidak dibuahi. Secara terminologi, menstruasi adalah darah yang keluar dari rahim wanita balig dan bersifat siklus (sebulan sekali) selama masa subur wanita, kecuali pada masa kehamilan dan sebagian masa menyusui.[6]

Menstruasi merupakan indikator kesehatan reproduksi wanita. Siklus menstruasi yang teratur menunjukkan keseimbangan hormon dan fungsi alat reproduksi yang baik. Selain aspek fisiologis, menstruasi juga memiliki dimensi sosial dan budaya yang penting. Menstruasi seringkali dianggap sebagai topik yang tabu untuk dibicarakan di ranah publik dan seringkali dikaitkan dengan mitos serta larangan yang membenarkan eksekusi wanita dari upacara keagamaan dan ruang publik. Dengan demikian, pemahaman akan menstruasi dari aspek fisiologis, hormonal, kesehatan, sosial, dan budaya sangat penting guna mendukung kesehatan dan kesejahteraan wanita secara keseluruhan.[7]

Baca Juga  Al-Maidah Ayat 38: Hukum Pencurian Perspektif Wahbah Az-Zuhaili

Menstruasi dalam Tafsir “Al-Ayat Al-Kauniyah fi Al-Qur’an Al-Karim”

وَيَسألُونَكَ عَنِ ٱلۡمَحِيضِۖ قُلۡ هُوَ أَذٗى فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ  ٢٢٢

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Karena itu, jauhilah wanita pada waktu haid; dan janganlah kamu dekati mereka (untuk hubungan intim) sebelum mereka suci. Apabila mereka benar-benar suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.

QS. al-Baqarah:222 merupakan ayat yang menjelaskan tentang menstruasi dan menegaskan larangan untuk melakukan hubungan badan selama masa tersebut. Dalam menafsirkan ayat, ini al-Najjar memetakan isyarat ilmiah menjadi tiga bagian.[8]

Bukti Moderasi Islam dan Ekstrimnya Keyakinan Sesat (tentang Menstruasi)

Ayat ini diturunkan sebagai sikap moderat (wasatiyah) ajaran Islam dalam memandang wanita yang sedang menstruasi. Pada zaman dahulu, terdapat 2 sikap ekstrem dalam memandang menstruasi. Pertama,sikap tasyaddud (Kaum Yahudi) yang memandang wanita menstruasi sebagai wanita yang najis secara total, sehingga mereka harus diasingkan. Kedua: tasahhul (menggampangkan). Sikap ini identik peradaban kuno dan bangsa Arab pra-Islam). Mereka memandang wanita menstruasi sebagai wanita yang lemah secara fisik dan psikologis. Sehingga, kondisi mereka dimanfaatkan oleh para lelaki untuk memenuhi hawa nafsu mereka, terutama hubungan seksual. Islam kemudian mengambil jalan tengah, yaitu dengan tetap menjalin kedekatan dan kasih sayang bersama mereka serta menetapkan batasan seperti larangan melakukan hubungan badan dan ibadah-ibadah tertentu, mulai dari salat, puasa, hingga tawaf.[9]

Hikmah Penggunaan Lafaz Mahidh

Pemilihan kata المحيض dalam Al-Qur’an untuk menyebut menstruasi dianggap sebagai diksi yang paling tepat dan komprehensif. Secara etimologi, mahidh tidak hanya berarti haid (darah yang keluar), tetapi juga mencakup waktu terjadinya menstruasi dan tempat keluarnya (rahim/kemaluan). Keistimewaan di balik pemilihan lafal mahidh  menunjukkan bahwa larangan yang disebutkan memiliki keterkaitan dengan kondisi, waktu, dan tempat keluarnya haid itu tersendiri.[10]

Baca Juga  Manfaat Ganja dalam Al-Qur'an: Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 219

Al-Najjar juga menyoroti gaya bahasa Al-Quran yang mengedepankan alasan sebelum menetapkan hukum yang dianggap sebagai puncak kebijaksanaan. Al-Qur’an menjelaskan bahwa haid merupakan kotoran atau sesuatu yang menyakiti terlebih dahulu baru, kemudian menyatakan larangan tindakan yang dilakukan ketika haid. Pada akhir poin kedua ini, Zaghlul kemudian menyatakan bahwa penggunaan kata mahidh dalam konteks larangan berhubungan intim menunjukkan kemukjizatan Al-Quran dari beberapa sisi:[11]

  1. I’jaz bayani (keindahan bahasa): Penggunaan kata yang sangat presisi dan kaya makna.
  2. I’jaz tasyri’i (legislasi/hukum): Penetapan hukum yang jelas dan didasarkan pada sebuah alasan (‘illah) yang logis.
  3. I’jaz ‘ilmi (ilmiah): Larangan ini sejalan dengan ilmu pengetahuan modern yang juga melihat adanya risiko kesehatan saat berhubungan intim selama menstruasi.[12]

Bukti Kotornya Darah Haid

Pada akhir penafsiran, Zaghlul menjelaskan pembuktian medis mengenai empat alasan Al-Qur’an mengharamkan hubungan seksual ketika menstruasi. Ia merujuk kepada penjelasan pakar obstetri dan ginekologi, dr. Muhammad Abdul Lathif Sa’ad dan dr. Muhammad Ali Al-Barr, mengenai sebab-sebab ilmiah larangan tersebut.

  1. Tertutupnya saluran rahim (tuba falopi) yang dapat menyebabkan kehamilan di luar kandungan (kehamilan ektopik) dan infertilitas total.
  2. Infeksi pada alat reproduksi pria dan perempuan yang dapat menjalar pada saluran kemih, kantung kemih, saluran ginjal, dan ginjal.
  3. Penyebaran penyakit yang menular. Penetrasi pada masa menstruasi dapat menyebabkan berbagai penyakit menular, seperti:  kencing nanah (gonore), sifilis, memperparah penyebaran kanker, seperti kanker leher rahim (serviks), kanker prostat, kanker kandung kemih, dan kanker ginjal.
  4. Gangguan psikologis dan relasional. Hubungan seksual pada masa menstruasi berpotensi memunculkan masalah emosional, seperti rasa tidak nyaman, jijik, atau penolakan batin, baik pada suami, istri, maupun keduanya. Apabila pengalaman negatif ini berulang, dapat menimbulkan rasa trauma dan penolakan terhadap hubungan intim dalam jangka panjang. Bahkan, ia bisa menyebabkan kerusakan rumah tangga.[13]
Baca Juga  Tafsir Feminis dan Kesadaran Kritis Muslimah di Era Modern

Kesimpulan

Menstruasi merupakan proses fisiologis alami yang terjadi pada wanita yang mencapai usia reproduksi, dan menjadi indikator kematangan seksual wanita. QS. al-Baqarah:222 merupakan ayat yang menjelaskan tentang menstruasi yang disebut dengan lafaz mahidh dan menegaskan larangan untuk melakukan hubungan badan selama masa tersebut. Ayat ini diturunkan sebagai sikap moderat (wasatiyah) ajaran Islam dalam memandang wanita yang sedang menstruasi.

Pada penafsiran ayat tersebut, Zaghlul al-Najjar menjelaskan pembuktian medis mengenai empat alasan Al-Qur’an mengharamkan hubungan seksual ketika menstruasi, yaitu kehamilan ektopik, infeksi alat reproduksi, penyebaran penyakit menular, serta gangguan psikologis dan relasional. Penjelasan tersebut merujuk pada penjelasan pakar obsitetri dan ginekologi, dr Muhammad Abdul Lathif Sa’ad dan dr. Muhammad Ali Al-Barr.


Daftar Pustaka

[1] Liliek Pratiwi, dkk, Mengenal Menstruasi dan Gangguannya, (Sukabumi: Jejak Publisher, 2024), 1.

[2] Dewi Nur Halimah, Sains Al-Qur’an,(Bogor: Guepedia, 2018), 49.

[3] Ibid., 47.

[4] Ibid., 49.

[5] Intan Pratiwi Mustikasari, dkk, “Urgensi penafsiran Saintifik Al-Qur’an: Tinjauan Atas Pemikiran Zaghlul Raghib Muhammad al-Najjar”, Studia Quranika: Jurnal Studi Al-Qur’an, Vol.06, No.01, (Juli, 2021), 36.

[6] Ernauli Meliyana, dkk, Buku Ajar Kesehatan Reproduksi,(Pekalongan: Penerbit Nem, 2024), 271.

[7] Lili Fajria, dkk, Pendidikan Kesehatan Bagi Penderita Dismenore,(Indramayu: Penerbit Adab, 2024), 29.

[8] Zaghlul Al-Najjar, Tafsir al-Ayat al-Kawniyah fi Al-Qur’an Al-Karim Jilid 1 (Mesir: Maktabah Al-Syuruq Al-Dauliyah, 2007), 115.

[9] Ibid., 115.

[10] Ibid., 116.

[11] Ibid., 117.

[12] Ibid., 117.

[13] Ibid., 118.

Editor: Tim Redaksi Tajdeed ID