Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Menyoal Permendikbudristek 30: Pembacaan Dekonstruksi Jacques Derrida

Sumber: https://www.merdeka.com/

Isu kekerasaan seksual yang terjadi di Indonesia terus ramai diperbincangkan yang mana sedari dahulu terjadi kontetsasi yang belum berujung final (baca: selesai). Sebagian perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual. Bahkan kasusnya meningkat dari tahun ke tahun secara signifikan. Kejahatan demi kejahatan terjadi pada perempuan. Baik di ruang publik maupun di ruang pribadi. Juga di keluarga maupun lingkungan kampus yang tidak berujung pada nasib yang adil. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan tidak memiliki ruang aman. Penting untuk menghadirkan Permendikbudristek 30.

Permendikbudristek 30

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengambil langkah tegas dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia membuat peraturan baru, yaitu Peraturan Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penananganan Kekerasan Seksual (Permen PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi atau disebut Permendikbud 30. Nadiem menyatakan, Indonesia belum memiliki perundangan yang dapat menangani permasalahan kekerasan seksual di lingkup kampus. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa Permendikbud 30 dibuat untuk mengisi kekosongan dasar hukum yang melindungi kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Pasalnya, peraturan yang ada pada saat ini hanya mencakup perlindungan kekerasan seksual pada kondisi-kondisi tertentu saja. Di sisi lain, Nadiem menuturkan ada beberapa keterbatasan penanganan kasus kekerasan seksual dengan KUHP hanya pada titik identitas korban. Namun, tidak mengenali kekerasan berbasis online atau verbal. Juga hanya mengenali bentuk kekerasan seksual berupa pemerkosaan dan pencabulan.

Padahal, Nadiem menyatakan bahwa, civitas akademika dan tenaga pendidikan memiliki rentang usia sebagai pengguna media sosial dan platform digital. Ditambah situasi pandemi, segala bentuk proses pembelajaran dilakukan secara online. Sehingga perlu juga diperhatikan bentuk-bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual yang verbal, non-fisik, dan digital.

Baca Juga  Bolehkah Rujuk Ketika Sudah Bercerai?

3 Fungsi Permendikbudristek

Muatan Permendikbudristek 30 terdapat prinsip yang dirumuskan guna melindungi hak-hak korban. Pasal 3 menyebutkan prinsip progresif, seperti kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraab gender, janji ketidakberulangan dan lain sebagainya. Selain itu, Permendikbudristek juga memperhatikan pada pencegahan, penanganan, pelindungan, serta sanksi administratif. Sehingga, korban bisa merasa lebih aman sewaktu mengadukan kejadian tersebut di perguruan tinggi. Selain itu, Permendikbudristek pada pasal 5 ayat (2) pada huruf l dan huruf m tentang hal-hal yang berkaitan dengan kekerasan seksual.

Pasal 5

(1) Kekerasan Seksual mencakup Tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan korban;

Perlu dipahami bahwa semangat dari pembentukan Permedikbudristek 30 tersebut sejak awal adalah melindungi segenap civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi dari ancaman kekerasan seksual. Nadiem, merasa bahwa posisi kementerian pendidikan harus menjadi payung hukum yang teduh terhadap segala hal yang berkaitan dengan proses pendidikan.

Fokus dari peraturan Menteri ini adalah korban. Korban memiliki hak penuh untuk menyampaikan hal-hal yang terjadi dengan bebas. Karena selama ini yang terjadi, bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak memberikan kebebasan penuh pada korban. Bahkan, cenderung menyalahkan secara mutlak korban, seperti cara berpakaian, obrolan yang menggoda dan lain sebagainya.

Pro-Kontra Permendikbudristek 30

Keputusan dan disahkannya Permendikbudristek 30 mendapat dukungan dari berbagai kalangan karena menjawab segala keresahan yang terkait dengan maraknya praktik kekerasan seksual, khususnya dalam lingkup perguruan tinggi. Namun, di sisi lain, keputusan dan pengesahan tersebut mengalami penolakan dari berbagai kalangan. Adanya berbagai kontestasi mengenai peraturan baru tersebut menunjukkan adanya signal positif. Bahwa terjadi dialektika publik dalam merespons kebijakan yang tengah berjalan, Namun, penolakan yang ada cenderung berlandaskan pada pemahaman yang keliru akan konteks dari Permendikbudristek 30 tersebut.

Baca Juga  Menelisik Tafsir Kontemporer Al-Munir Karya Wahbah Az-Zuhaili

Beberapa kalangan yang turut menyorototi peraturan tersebut dengan sikap tegas untuk melakukan revisi bahkan mencabutnya. Karena ada ketidakselarasaan dalam isi peraturan pada frase tanpa persetujuan korban. Di antarany,a Dikitlibang PP Muhammadiyyah, Partai Politik PKS. Bahkan keputusan Ijma’ Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa Permendibudristek 30 tahun 2021 tersebut seharusnya pada pasal 5 ayat 2 huruf (l) dan (m) harus segera direvisi. Karena frase tanpa persetujuan korban dianggap seolah-olah Kemendikbud Ristek melegalkan dan memperbolehkan zina. Tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD NKRI 1945, nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan lain sebagainya.

Mereka menilai bahwa pembuat peraturan tidak menyusunnya secara cermat dan teliti. setiap manusia punya hak untuk merasa aman dan menolak semua intervensi yang mengancam dirinya. Frase tersebut muncul karena pengalaman korban yang berhak menjelaskan situasi apa mereka yang membuatnya merasa terancam dan dalam bahaya.

Kalangan Yang Mendukung Permendikbudristek 30

Sedangkan kalangan yang menyambut dan menerima Permendikbudristek 30 secara hangat seperti Koalisi Masyarakat Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS), Ketua Pusat Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kalis Mardiasih seorang Penulis dan aktivis Gender, turut mengangkat suara perihal Permendikbudristek 30. Peraturatan tersebut merupakan langkah kongkrit pemerintah untuk memberikan keadilan terhadap para korban kekerasan seksual.

Begitu pula oleh Faqihuddin Abdul Qadir Aktifis Gender turut menyoroti dari berbagai pendapat yang tidak menyetujui dari Permendikbudristek 30 karena frase tanpa persetujuan korban. Frase tanpa persetujuan korban berarti jika ada persetujuan bisa menjadikan aktivitas seks yang haram menjadi BOLEH. Logika kesimpulan seperti ini, dalam Ushul Fiqh, dikenal dengan istilah “Mafhum Mukhalafah” atau memahami kebalikan yang tertulis. Dengan demikian, Permendikbudristek 30 ini secara substansi karena mencegah Kekerasan Seksual dan melindungi korban, adalah sudah sangat tepat dan sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga  Macam-Macam Teori Makna dan Aplikasinya Terhadap Al-Qur’an

Pembacaan Dekonstruksi Derida Atas Hal Ini

Perbedaan pemaknaan dan segala kontestasi yang terjadi dalam menyikapi Permendikbudristek 30 di atas menunjukkan bahwa hal ini selaras dengan tawaran Derrida. Seorang filsuf post-modernisme tentang Dekonstruksi. Bahwa untuk mencari kebenaran atau yang paling benar dan menghancurkan yang salah tetapi mendekonstruksi secara terus menerus tanpa henti atau untuk mencari kebenaran atau yang paling benar itu tidak akan pernah ada. Proses sebuah pemaknaan pada teks akan terus berprogres dan tidak ada kebenaran yang mutlak.

Semua pembaca teks diberikan kebebasan untuk memaknai sesuai dengan pemikirannya. Kebenaran itu tunggal, sudah mutlak, berlaku umum dan sudah final. Kebenaran yang seperti ini sangat berbahaya karena akan menyembunyikan kepentingan kekuasaan antara yang satu dengan yang lain.karena pemaknaan pada suatu teks tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Adanya kebenaran yang plural menjadikan suatu kejadian ditafsirkan setiap manusia dengan berbagai tafsiran dan akna dimaknai dengan bermacam makna.

Dengan demikian, berbagai pendapat yang dilontarkan oleh berbagai kalangan dalam menyikapi Permendibudristek 30 tahun 2021 ini menunjukkan sikap yang wajar dalam pembacaan suatu teks.

Penyunting: Ahmed Zaranggi Ar Ridho