Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Hasbi Ash-Shiddieqy: Mufasir yang Berasal dari Bumi Aceh

An-Nur

Ulama Aceh Yang diberi nama Tengku Muhammad Hasby Ash-Shiddieqiy merupakan ulama autodidak. Secara lawatan keilmuanya berangkat dari satu dayah ke dayah-dayah lainya, dan hal tersebut merupakan hal lumrah bagi seorang Tengku Muhammad Hasby Asshidiqieqy. Dikarenakan hanya satu setengah tahun pernah mencicipi dunia pendidikan secara formal di bawah asuhan sekolah Al-Irsyad (1926). Disisi lain, pemikiran-pemikiranya cukup digandrungi serta diakui oleh dunia International, sebagaimana acapkali dibuktikanya melalui berbagai forum-forum ilmiah, salah satunya, yaitu penyampaian makalahnya yang bertempat di Lahore Pakistan pada tahun 1958 yang bertajuk International Islamic Colloquium. (Ash-Shiddieqy, 2012, p. 195)

Tokoh yang Berasal dari Aceh

Teungku Muhammad Hasby Ash-Shidiqiey memiliki ayah bernama Teungku Qadhi Chik Maharaja Mangkubumi Husein ibn Muhammad Su’ud. Beliau merupakan asli kelahiran pribumi Aceh. Ayahnya merupakan seorang yang masyhur di kampungnya yang memilki lembaga pendidikan pesantren. Disamping itu, ibunya bernama Teungku Amrah binti Teungku Chik Maharaja Mangkubumi Abdul Aziz, ibunya merupakan puteri seorang Qadhi kesultanan Aceh. Menilik kapada silsilah keturunan Teungku Muhammad Hasby Ash-Shidiqiey, nyatanya masih memilki garis keturunan Abu Bakar Ash-Shiddiq. Dan termasuk generasi ke-37 dari garis keturunan khalifah Islam pertama tersebut, hal itu ditandai dengan melekatnya gelar Ash-Shiddiqiey diujung namanya. (Ashiddieqy, 2000)

Dilahirkan ditengah bangsa yang begitu besar penduduknya yang mayoritas beragama Islam. Geliat semangat keilmuan yang ditekuninya melalui kendaraan dunia pendidikan, cukup memacu dedikasi kepiawaian sesosok Tengku Muhammad Hasby Asshiddiqieqy. Terbukti dengan pengejawantanya melalui gagasan pembaruanya, yang dikenal dengan harakah(gerakan) fikih berkepribadian Indonesia. Disamping itu,tafsiral-Qur’anul majid An-Nur yang merupakan magnum opusnya, bisa dibilang cukupmasyhur dikalangan para akademisi kampus. Ulama Nusantara yang terlahir di Lhokseumawe, Aceh, pada 10 Maret 1904 ini, telah menelurkan sederet karya, berupa 72 buku dan 50 artikel dimulai dari tafsir, fikih hingga tauhid. (Ash-Shiddieqy, 2012, p. 196)

Orasi Ilmiah Tengku Muhammad Hasby Asshidieqy dalam ajang Dies Natalies IAIN Sunan Kalijaga, cukup mencerminkan keseriusanya. Yang mana, lewat lembaga  Perguruan Tinggi (PT) tersebutlah, seorang Teungku Muhammad Hasby Ash-Shidiqiey memperoleh gelar Guru besar Ilmu Syariah. Disisi lain, dalam lawatan agenda Orasi Ilmiahnya yang berjudul ‘’Syariat Islam Menjawab Tantangan Zaman.’’ Beliau memberikan penegasan dalam orasinya, bahwasanya syariat Islam begitu terasa munasib(relevan) dikaji supaya menjadi wadah penampung kemaslahatan masyarakat, melalui fikih perkepribadian Indonesia yang digawanginya. Namun hambatan untuk mempromosikan fikih perkepribadian Indonesia pungkas Hasby, satu diantaranya, yaitu masih merebaknya cara pandang fanatik (ta’ashub) mazhab tertentu di kalangan masyarakat Indonesia. (Irfani, 2019)

Baca Juga  Prinsip Berdagang dalam Tafsir Q.S An-Nuur Perspektif Buya Hamka

Tawaran solusi seorang Tengku Muhammad Hasby Asshidieqy, atau meminjam istilah lainya, yaitu pemecahan masalah (problem solving), dalam kaca mata penulis cukup energik, terbukti pungkasnya, yaitu agar supaya kalangan Perguruan Tinggi (PT) Islam Indonesia  memproduksi kader-kader mujtahid berkarakter khas yang handal untuk menjadi agen of chance pengembangan fikih berkepribadian Indonesia. Dikarenakan dalam perspektif Hasby, fiqih berkepribadian Indonesia disinyalir adalah sebuah hal yang seirama dengan kesadaran serta budaya masyarakat. Namun, Hasby tidak ingin memaksakan pemberlakuan fiqih keindonesiaan dalam bingkai kehidupan sehari-hari. Aneksasi demikian justru tidak berarti, dan menilik kedatangan aspek tradisi sebagai role of law agama Islam yang baru, yaitu suatu keniscayaan, dikarenakan Islamic Law (hukum Islam) mengandung egalitarianisme (kesetaraan antar masing-masing masyarakat). (Irfani, 2019)

Pengejawantahan gagasan ‘’fiqih berkepribadian Indonesia’’ direalisasikan Teungku Muhammad Hasby Ash-Shidiqiey, yaitu melalui interpretasinya mengenai zakat. Yaitu dalam hal ini pemerintah memiliki wewenang untuk melahirkan perangkat lembaga negara untuk mengelola zakat. Dikarenakan sebagai penyelenggara kesejahteraan rakyat muslim maupun non-muslim. Untuk itu, pungkas Hasby, pungutan zakat berlaku pada muslim maupun non-muslim. Pandangan Hasby tersebut berlandaskan pada pendapat khalifah kedua, yaitu Umar bin Khattab yang pernah memungut pajak dari orang Nashrani Bani Tughlab, dan tentu pembinaan semacam ini berprinsip atas dasar kesejahteraan bersama dalam suatu negara, tanpa memandang agama maupun golongan manapun  (Irfani, 2019)

Tengku Muhammad Hasby Asshidiqieqy merupakan sosok orang yang pertama kali menggembar-gemborkan fiqih berkepribadian Indonesia. Semenjak tahun 1940. Hal tersebut, dipertegas pada tahun 1960, yang mulanya menimbulkan arus drama gelombang penolakan. Dikarenakan mereka menganggap fiqih dan syariat (hukum in abstracto) adalah semakna dan sama-sama universal. Namun demikian, jauh berbanding terbalik setelah tiga puluh lima tahun semenjak 1960. Dikarenakan mencuatnya ke permukaan suara-suara yang menginginkan masyarakat Indonesia membutuhkan ‘’fiqih Indonesia’’.Namun apalah daya di bawah tak berakar di atas tak bertunas, mereka nyatanya enggan menyebut siapa penggagas dimuka ‘’fiqih Indonesia’’. (Ash-Shiddieqy, 2012, p. 196)

Baca Juga  Seimbangkan Antara Harapan dan Ikhtiar: Pesan QS. Al-Syarh Ayat 7-8

Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nur

Sebagai perangkat wadah keilmuan bangsa Indonesia yang pluralistik, kitab suci al-Qur’anul Karim merupakan embrio segala jenis sumber hukum dalam Islam. Tentu, tanpa menihilkan segi siraman kerohanian jiwa manusia. Tengku Muhammad Hasbi Asshidieqy, agaknya mengejawantahkanya dengan memproduksi karya-karya yang cukup brilian di dunia Islam.Yaitu tafsir al-Qur’anul majid an-Nur yang merupakan magnum opusnya. Terlepas daripada hal tersebut, di tengah kegigihan serta keuletanya di mimbar akademik dengan warna-warni kehidupanya mengajar serta memimpin fakultas, hingga mengambil peran aktif menjadi anggota konstituante sembari menulis tafsir al-Qur’anul majid an-Nur, berangkat pada tahun 1952 hingga 1961. Selanjutnya, untuk bentuk naskah kitab tafsir tafsiral-Qur’anul majid an-Nur langsung beliau diktekan kepada seorang juru ketik hingga menjadi naskah yang rampung hingga siap cetak. (Bayyinah, 2020, p. 267)

Menilik lebih lanjut kaitanya dengan sistematika penulisan tafsiral-Qur’anul majid an-Nur buah tangan Hasby Ash-Shidiqiey. Merunut sistematika penulisan tartib mushafi, hal tersebut terlihat melalui urutan kajian dalam tafsir al-Qur’anul majid an-Nur yang selaras dengan urutan surat, yaitu berangkat dari awal surat al-Fatihah hingga akhir penghujung surat an-Nas. (Bayyinah, 2020, p. 268)

Kemudian meminjam Disertasi Tokoh Muhammadiyyah, yaitu Prof. Yunahar Ilyas dalam disertasinya yang berjudul ‘’Konstruksi Gender dalam Pemikiran Mufassir Indonesia Modern: Hamka dan M. Hasby Ash Shiddiqiey’’(2004), Hasby menggunakan setidaknya lima metode dalam tafsir al-Qur’anul majid an-Nur:

Pertama, yaitu menyebutkan ayat-ayat yang difirmankan guna mensyarah(menjelaskan) merunut kepada tertib mushaf. Kedua, menerjemahkan makna ayat-ayat kedalam bahasa Indonesia agar supaya tidak sukar dimengerti serta agar lebih mudah difahami.Ketiga,menafsirkan ayat-ayat dengan merujuk kepada makna yang asli.Keempat,menafsirkan ayat dengan ayat untuk mensuplay bantuan kepada pembaca guna mengumpulkan ayat-ayat yang sejurus atau sepokok. Kelima,mensyarah(menjelaskan) asbabun nuzul (sebab-sebab turunya ayat) dengan bantuan hadis-hadis yang shahih yang tentunya diakui para ahli. (Irfani, 2019)Wallahua’lam        

Baca Juga  Urgensi Kisah-kisah Israiliyat bagi Pengetahuan Tafsir