Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Membaca Kembali Ayat Kisas: Inspirasi Restorative Justice

Hukum Kisas
Sumber: id.pinterest.com

Pembahasan kisas dalam wacana keislaman kerap disederhanakan dengan narasi “nyawa dibalas nyawa”. Frasa “al-ḥurru bil-ḥurri wal-‘abdu bil-‘abdi” (Al-Baqarah:178) sering dijadikan representasi keadilan dalam Islam. Seolah hukuman yang setimpal menjadi tolok ukur keadilan. Padahal, ayat tersebut tidak berhenti pada pembalasan yang setara.

Pemahaman nyawa dibalas nyawa tidak sepenuhnya keliru, apabila dilihat dari kacamata historis. Pada saat itu, perang bukanlah insiden, tetapi mekanisme sosial di zaman pra Islam. Pembunuhan jarang dipandang sebagai kejahatan individu, tetapi sebagai urusan kolektif yang menuntut pembalasan kolektif.

Ibnu Katsir, dalam tafsirnya, memperlihatkan bahwa QS. Al-Baqarah:178 lahir dari konteks untuk meredam dendam antarkabilah yang kerap melampaui batas.[1] Islam tidak menghapus pembalasan, tetapi menatanya agar proporsional. Penekanan ini penting, tetapi masih berpusat pada aspek retributif yang terkontrol.

Hal ini terlihat pada pembacaan ayat selanjutnya. “Dalam kisas ada kehidupan” dipahami sebagai peringatan untuk memberikan rasa takut. “Sesungguhnya seseorang itu apabila mengetahui (jika dia membunuh seseorang, maka ia akan dikenai hukuman mati), niscaya dia akan mencegah dirinya dari melakukan niatnya itu.”[2]

Logika retributif tersebut menunjukan tafsir bekerja dengan horizon sesuai zamannya. Namun, ketika ayat kisas dibaca dengan titik tekan zaman saat ini, ada pesan ayat yang beresiko direduksi menjadi sekadar legitimasi hukuman. Di sinilah pentingnya membaca ayat kisas, khususnya Al-Baqarah:178 dan 179, secara utuh.

Dimensi yang Tereduksi

Ayat kisas dalam Al-Baqarah:178 sebenarnya memiliki struktur yang utuh. Sayangnya, ayat ini lebih sering terdengar dengan potongan ayatnya saja, “yā ayyuhalladzīna āmanū kutiba ‘alaikum al-qiṣāṣu fī al-qatlā”, diwajibkan atas kamu kisas dalam pembunuhan. Tidak melihat secara utuh, padahal setelah itu masih ada pesan yang ingin disampaikan.

Baca Juga  Relasi Tuhan dan Manusia dalam Al-Qur’an Menurut Toshihiko Izutsu

Frasa setelahnya, “faman ‘ufiya lahu min akhīhi,” menunjukkan pesan pemaafan atas peristiwa pembunuhan. Penggunaan diksi “akhīhi” juga menarik, seolah memberikan sinyal bahwa hukum Islam tidak menghapus relasi sosial, meskipun terjadi tindak pidana.

Dalam tafsir, seperti karya al-Qurtubi, pemaafan dipahami sebagai pilihan yang dibenarkan dan bahkan dianjurkan selama tidak menimbulkan kerusakan baru.[3] Tafsir Ibnu Katsir juga begitu, tidak menutup ruang pemaafan. Kisas boleh dituntut, tetapi juga boleh ditinggalkan melalui pemaafan dan penggantian diat.[4]

Dimensi pemafaan yang telah tertulis dalam Al-Qur’an, dan itu juga diakui dalam tafsir klasik, sering kali kurang disorot dalam penyampaian keagamaan. Hal ini bukan karena ayat atau tafsirnya yang kurang jelas, tetapi dipengaruhi oleh logika retributif, sehingga pembahasan hukum Islam lebih diarahkan pada pembatasan kekerasan dan penegasan aturan.

Secara psikologis, pesan mengenai ketegasan hukum lebih mudah diterima karena selaras dengan kecenderungan dasar manusia terhadap keadilan retributif. Sementara pemaafan menuntut kematangan emosional dan kesadaran sosial yang lebih tinggi. Akibatnya, dimensi pemaafan sering hadir sebagai catatan tambahan, bukan sebagai fokus pembahasan.

Ayat kisas pada QS. Al-Baqarah:178 ini ditutup dengan frasa “takhfīfan wa raḥmah,” keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Penggunaan frasa tersebut memperlihatkan orientasi etik hukum pidana Islam. Hukum tidak hadir sebagai ekspresi dendam normatif, tetapi sebagai instrumen pengaturan sosial untuk menjaga keberlangsungan kehidupan bersama.

Orientasi etik ini semakin jelas pada ayat selanjutnya, “wa lakum fil-qishâshi ḫayâtun.” Ayat 179 Surah Al-Baqarah ini tidak berbicara bahwa dalam kisas ada pembalasan, tetapi dalam kisas ada kehidupan. Maksudnya, setelah Islam datang, kisas bukanlah perintah untuk membalas, tetapi sebagai kerangka hukum yang memberi batasan dan pilihan.

Baca Juga  Tafsir Dekonstruktif Trilogi IMM: Sebuah Agenda Pembebasan

Teori Limit Syahrur dalam Pembacaan Kisas

Pendekatan yang lebih kontekstual dapat ditemukan dalam Teori Limit yang dikembangkan oleh Muhammad Syahrur. Teori ini memandang hukum-hukum Al-Qur’an sebagai batas minimum dan maksimum, bukan perintah tunggal yang kaku dan tertutup.[5]

Dalam konteks kisas, batas maksimum adalah pembalasan setimpal, sementara batas minimum adalah pemaafan dan penyelesaian damai. Selama berada dalam rentang itu, masyarakat dapat memilih bentuk penyelesaian yang paling membawa kemaslahatan.

Cara baca ini menempatkan kisas sebagai koridor etik, bukan instruksi retributif absolut. Negara dan masyarakat diberi ruang untuk menentukan mekanisme pidana yang paling sesuai dengan konteks sosial, sepanjang tidak melampaui batas kezaliman.

Hadis Nabi dalam Sahih Muslim yang menyatakan “tidaklah seorang hamba memaafkan kecuali Allah menambah kemuliaannya” memperkuat arah ini.[6] Pemaafan ditempatkan sebagai puncak moralitas, bukan penyimpangan dari keadilan.

Pendekatan tersebut sejalan dengan gagasan restorative justice yang ada dalam KUHP baru saat ini (UU No. 1 Tahun 2023). Hukum pidana modern menekankan hak asasi manusia. Fokusnya terletak pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan rekonsiliasi sosial, bukan sekadar penghukuman (pembalasan).

Dengan demikian, pembacaan ulang ayat kisas membuka ruang dialog yang sehat antara syariat dan hukum modern. Penekanan ini tidak melemahkan hukum Islam, tetapi justru menegaskan wajahnya sebagai hukum yang berorientasi pada kehidupan dan martabat manusia.


Daftar Pustaka

[1] Ismā‘īl ibn ‘Umar Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’ān al-‘Aẓīm, terj. Bahrun Abu Bakar dkk., Juz 2 (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2000), 126-127.

[2] Ibid., 135.

[3] Al-Qurṭubī, Abū ‘Abd Allāh Muḥammad ibn Aḥmad, Tafsīr al-Qurṭubī, jil. 2 (Jakarta: Pustaka Azzam, t.t.), 564.

[4] Ismā‘īl ibn ‘Umar Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’ān al-‘Aẓīm, Juz 2, 131–132.

Baca Juga  Tafsir Tarbawi: Begini Makna Keberanian bagi Pelajar

[5] Muhammad Syahrur, Prinsip dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer (Yogyakarta: eLSAQ Press, 2007), 6.

[6] Sahih Muslim 2588, dalam Sahih Muslim, Book of Virtue, Hadith 2588, diterjemahkan oleh Nasiruddin al-Khattab, diakses 29 Januari 2026, https://sunnah.com/muslim:2588

Editor: Tim Redaksi Tajdeed ID