Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Memaknai Kembali Ramadan: Dari Makna hingga Praktik

ramadan makna
Sumber: http://rapmafm.ukm.ums.ac.id

“Ramadan” berasal dari suku kata “ramdhun“, yang memiliki makna terbakar (idza ihtaraqa). Ketika kata “ramadan” disandingkan dengan  kata “syahr” (bulan), maka ia adalah isim ‘alam dan terhalang kemunsharifannya (isim ghairu munsharif). Disebut sebagai Ramadan, karena beberapa versi makna. Versi pertama menyebutkan, pada saat itu cuaca sedang panas sehingga terjadi kelaparan dan rasa haus. Kedua, sebab di bulan itu dosa-dosa menguap hangus.

Versi lain menyebutkan, karena terjadi hari dimana cuacanya sangat panas (syiddatu al-harr). Singkatnya, secara etimologis, Ramadan adalah memiliki makna al-harr (panas). Kemudian akhirnya, dari kondisi itu (cuaca yang panas), maka nama ramadhan diambil sebagai nama bulan, begitu Qadhi al-Baidhawi berpendapat.

Ramadan: Sekelumit Makna

Syekh Utsman bin Hasan al-Khubawi memberikan sebuah akronim dari potongan kata “ramadan”. Menurut beliau, kata “ramadan”. Ra’-nya adalah rahmat (kasih sayang), mim-nya adalah maghfirah (ampunan),  sedangkan dhad dan nun-nya adalah dhaqqudz dzanbi (penghancur dosa). Demikian ini, senada dengan sebuah hadis. “Sepuluh awal bulan Ramadhan adalah rahmat, sepuluh pertengahannya adalah maghfirah. Dan sepuluh akhir darinya adalah itqun min al-niran (dibebaskan dari siksa neraka)”. Lebih lanjut, barangkali, dari sanalah kata ramadan kemudian bermula.

Diceritakan dalam Dzurratu al-Nasihin, diwajibkan berpuasa selama sebulan penuh lantaran pembangkangan nafsu terhadap Allah diawal ia diciptakan. Allah Swt pertama kali menciptakan nafsu dan kemudian menyuruhnya untuk menghadap-Nya. Namun, nafsu enggan untuk menghadap-Nya, hingga dipanggil sampai beberapa kali. Kemudian Allah Swt bertanya padanya, “Man ana wa man anta?” Nafsu menjawab, “Ana ana wa anta anta“. Kemudian Allah membakarnya selama 100 tahun lamanya. Lalu, untuk kedua kalinya Allah bertanya seperti pertanyaan yang pertama.

Baca Juga  Proses Produksi dan Reproduksi Manusia dalam Al-Qur'an

Namun, lagi-lagi nafsu menjawab denga hal yang serupa seperti jawaban yang pertama. Kemudian nafsu disiksa dengan rasa lapar dan dahaga yang sangat pedih selama sebulan lamanya. Hingga pada akhirnya untuk ketiga kalinya nafsu mampu menjawab dengan benar, “Ana abduka wa anta rabbi!” (aku hambaMu dan Engkau Tuhanku). Dari peristiwa itulah, kaum muslimin diwajibkan berpuasa selama sebulan penuh siang dan malam. Namun, merupakan fadhal (keistimewaan) untuk umat Muhammad diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan hanya di siang hari.

***

Dituturkan dalam al-Tadzhib, bahwa puasa (shaum) adalah al-imsak (menahan). Sedangkan dalam terminologi fiqih; puasa adalah menahan dari sesuatu yang membatalkannya dengan niat, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Mayoritas ulama bersepakat, perintah wajib puasa Ramadan dimulai dari tahun ke-2 Hijriyah. Dalil wajibnya puasa Ramadhan berdasar pada Al-Qur’an surah al Baqarah ayat 183 dengan menyebutkan frasa ‘shiyam’. Secara spesifik Al-Quran mnyebutkan kata ramadhan, pada surah yang sama ayat 185.

Selain itu, dalil wajibnya puasa Ramadan juga banyak disinggung dalam hadis Nabi. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Ketika Nabi Saw ditanya, “Ma dza faradha alayya allahu min al-shaumi” (puasa apakah yang Allah wajibkan padaku?) Nabi menjawab, “Shiyamu ramadhan” (puasa Ramadhan!).

Memulai Puasa Ramadhan

Sabda Nabi Saw, “Shumu liru’yatihi waafthiru liru’yatihi…. (berpuasalah ketika melihat hilal dan berbukalah ketika meihat hilal. -kelanjutan hadis- dan jika pandangan kalian terhalang mendung. Maka sempurnakan bulan Sya’ban itu sampai 30 hari). (HR. Bukhari).

Jelas, bersandar pada hadis Nabi di atas, penentuan awal ramadhan dan 1 syawal harus biru’yati al-hilal (dengan melihat bulan sabit.-baik dengan mata telanjang atau menggunakan alat semisal teropong, dsb-). Demikian tersebut, lebih ditegaskan dengan redaksi hadits “jika pandangan kalian terhalang mendung (wain ghumma alaikumu al-hilal).”

Baca Juga  Mengapa Kita Berpuasa di Bulan Ramadan?

Frasa “Wain ghumma……” dengan tegas membantah metode hisab (hitung) dalam menentukan awal puasa dan 1 syawal. Sebab, metode hisab tidaklah berketergantungan pada kondisi cuaca, berawan tidaknya. Penulis kamus Al-Mu’tamad menyatakan. Frasa “al-ru’yah” tidak dapat dipahami sebagai melihat anak bulan (hilal) dengan hati, akal, atau dengan metode kalkulasi (hisab). Melainkan, harus dipahami dengan mata kepala (ainu al-ra’s).

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menyatakan, memulai awal Ramadan dan 1 syawal harus dengan ru’yah, dan penetapan ini tidak boleh diubah. Dalam Kitab Subulu al-Salam, Imam Shan’ani menyatakan. Memulai Ramadan dan mengakhirinya wajib dengan ru’yat (melihat dengan mata kepala) atau menyempurnakan umur bulan menjadi 30 hari (istikmal).

Perbedaan Ru’yat Hilal

Selain itu, empat mazhab bermufakat, bahwa hisab tidak dapat dijadikan dasar untuk mengawali Ramadhan. Lebih lanjut, mereka berpendapat, memantau hilal pada hari ke-29 Sya’ban (untuk menentukan awal Ramadhan) dan tanggal 29 ramadhan (untuk menentukan 1 Syawal) adalah fardhu kifayah, hanya saja Imam Ahmad menghukumi sunah.

Kemudian, ada beberapa kelompok kaum muslimin kontemporer lebih memilih menggunakan ru’yat global. Menurutnya, dalam satu dunia hanya ada satu anak bulan (hilal), maka mestinya juga ada satu ru’yah yang menjadi fokus landasan untuk mengawal dan mengakhiri Ramadan. Artinya, mestinya umat Islam diseluruh dunia satu suara dalam mengawali dan mengakhiri Ramadan.

Terkait fenomena ini, memang jumhur ulama (Maliki, Hanbali, dan Hanafi) ide ru’yat global mendapatkan legitimasi dari mereka termasuk juga diperkuat oleh pendapat Imam al-Saukani dalam Nailu al-Authar-nya, demikian berdasar pada keumuman dan kejama’an kata “shumu” dan “afthiru” dalam hadits di atas.

Hanya, Imam al-Syafii berpendapat, bahwa hadis tersebut hanya tertentu pada satu mathla‘ (daerah yang memiliki jarak dekat), yaitu berkisar 24 farsakh atau 133.056 meter saja. Demikian ini dipilih sebagai qaul yang ashah (paling sahih). Wallahu a’lam.