Jual beli dalam Islam adalah pertukaran sebuah barang untuk mendapatkan barang atau mendapat kepemilikan dari suatu barang yang dibayar melalui suatu kompensasi atau iwad. Praktik jual beli dalam Islam sangat penting kedudukannya. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya aturan dan larangan yang tertulis dalam Al-Quran mengenai rukun dan syarat jual beli dalam Islam.
Agama Islam membolehkan siapa pun untuk secara bebas menukar atau jual beli barang dan jasa. Dan merupakan hal yang sangat dilarang dalam Islam bagi siapa pun mengambil barang milik orang lain dengan cara yang tidak adil atau batil. Kitab suci Al-Quran menyerukan kepada umat Islam supaya melakukan pertukaran melalui jual beli atau yang disebut sebagai ijarah dan disertai dengan kesepakatan bersama yaitu taraf.
Jual Beli Menurut Abu Hanifah
Perlu diketahui, bahwasanya konsep akad salam pernah dicetuskan oleh Abu Hanifah. Yakni salah satu tokoh pencetus pemikiran ekonomi Islam. Abu Hanifah membolehkan melakukan transaksi akad salam sebagai wadah untuk mempermudah masyarakat dalam kegiatan jual-beli.
Abu Hanifah mencoba menghilangkan pertikaian atau perselisihan antara penjual dan pembeli dengan memberikan penjelasan mengenai kontrak. Abu Hanifah memberikan definisi jual beli yaitu pada prinsipnya, praktik jual beli itu diperbolehkan apabila dilandasi dengan keridhaan (kerelaan).
Rasionalitas Abu Hanifah dibatasi oleh prinsip yang ia pegang teguh. Prinsip tersebut terdiri dari lima hal. Pertama, memberikan hak-hak fakir miskin seperti wajib berzakat. Hilangnya ekonomi Islam mengharuskan umat manusia mengikuti konsep ekonomi konvensional.
Konsep penuh dengan riba’ menyebabkan penduduk dunia rusak sedikit demi sedikit, cekikan hutang, inflasi, ketimpangan berujung pada kemiskinan yang tidak dapat diberantas. Dan beliau juga mewajibkan untuk memenuhi persyaratan bahwa komoditi harus tersedia di pasar. Selama waktu kontrak dan pengiriman.
Melihat dalam melakukan kegiatan jual-beli akad salam ini tidaklah selalu mulus, melainkan masih sering terjadinya perselisihan antara penjual dan pembeli. Dalam Islam juga perdagangan tidak hanya terbatas pada pemenuhan kebutuhan pribadi saja. Melainkan perlu adanya sikap kepedulian kita terhadap sesama muslim lainnya.
Yakni dalam berdagang apabila kita memperoleh laba atau keuntungan yang banyak kita dianjurkan untuk memberikan zakat kepada muslim yang kurang mampu. Dengan kata lain, aktivitas perdagangan dalam Islam bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan dunia semata. Melainkan juga kebutuhan yang hakiki (akhirat).
Perdagangan merupakan salah satu aktivitas yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia. Manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya memanfaatkan aktivitas perdagangan sebagai sektor usaha yang paling banyak dilakukan.
Pandemi Covid-19 mengharuskan seluruh aspek kehidupan berjarak, baik dalam artian jarak sebenarnya maupun jarak dalam artian membatasi kegiatan bertatap muka. Oleh karenanya seluruh aspek kehidupan memulai tatanan baru seperti aspek ibadah, pendidikan, kesehatan, bisnis, transportasi, ekonomi dan aspek lainnya.
Konsep Jual Beli Online
Saat ini dunia sedang dilanda pandemi Covid-19 yang berdampak salah satunya terhadap pemenuhan kebutuhan. Hal ini menyebabkan respons positif masyarakat yang beralih ke transaksi jual beli. Hampir semua orang mencari uang dengan cara berdagang. Mulai dari Online hingga berkeliling di pasaran. Pandemi Covid-19 mengakibatkan banyak kegiatan dilakukan secara daring.
Akhir-akhir ini, aktivitas perdagangan yang biasa dilakukan di pasar langsung, mulai beralih kepada sistem pasar online (tidak langsung). Hal tersebut terjadi akibat semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mampu mendorong industri pasar. Disisi lain, banyaknya masyarakat menginginkan hal praktis dalam urusan kegiatan jual-beli.
Ketika melakukan transaksi jual-beli online, dalam Islam kita mengenalnya dengan akad salam. Yakni keadaan di mana penjual dan pembeli tidak bertatap muka secara langsung dalam melakukan transaksi jual-beli. Di era ini hal tersebut biasa dilakukan lewat media online. Adanya jual-beli online dirasa sangat membantu berbelanja bagi konsumen, disisi lain masih terdapat banyaknya kecurangan dalam melakukan transaksi jual-beli Online.
Jual beli juga merupakan suatu perbuatan tukar menukar barang dengan barang atau uang dengan barang, tanpa tujuan mencari keuntungan. Hal ini karena alasan orang menjual atau membeli barang adalah untuk suatu keperluan, tanpa menghiraukan untung ruginya. Jual beli (bisnis) di masyarakat merupakan kegiatan rutinitas yang dilakukan setiap waktu oleh semua manusia.
Tetapi jual beli yang benar menurut hukum Islam belum tentu semua orang muslim melaksanakannya. Bahkan ada pula yang tidak tahu sama sekali tentang ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh hukum Islam dalam hal jual beli (bisnis).
Sekarang ini lebih banyak penjual yang lebih mengutamakan keuntungan individu tanpa berpedoman pada ketentuan-ketentuan hukum Islam. Mereka cuma mencari keuntungan duniawi saja tanpa mengharapkan barokah kerja dari apa yang sudah dikerjakan. Di dalam al-Quran dan hadis yang merupakan sumber hukum Islam banyak memberikan contoh atau mengatur bisnis yang benar menurut Islam.
Jika dikaitkan dengan Abu Hanifah, konsep jual beli mensyaratkan yaitu tidak perlu menentukan waktu penyerahan barang. Pendapat Abu Hanifah ini bertolak belakang dengan realitas praktik jual beli yang berlaku di masyarakat. Pada masa sekarang, dalam praktiknya jual beli itu harus menentukan Jangka waktu penyerahan barang. Hal ini untuk menjaga kepentingan pihak Pemesan atau pembeli agar tidak merasa dirugikan.
Keuntungan dan dampak positif dari adanya online shop ini antara lain, belanja menjadi lebih praktis. Bisa membandingkan harga dengan mudah dari satu online shop ke online shop lain. Hemat tenaga dan waktu, tidak perlu berjalan dari satu toko ke toko lain untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Bisa mendapatkan barang dari mana saja, dari luar kota bahkan luar negeri.
Namun, di balik dampak positif pasti ada dampak negatifnya. Berikut adalah beberapa dampak negatif dari belanja online yaitu, kualitas barang yang tidak sesuai dengan gambar, Barang yang diterima cacat atau rusak ketika barang dalam pengiriman. Tidak bisa membedakan barang asli atau tiruan. Sering terjadi penipuan, setelah uang ditransfer, barang tidak diterima.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa setiap perdagangan dapat dikatakan jual beli, tetapi tidak setiap jual beli dapat dikatakan perdagangan. Dapat disimpulkan bahwa inti jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak. Yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syarat’ dan disepakati.
Penyunting: M. Bukhari Muslim
























Leave a Reply