Pernah dengar ungkapan Islam mengatur segala aspek di kehidupan ummatnya, bahkan sampai dalam kamar mandi sekalipun? Terdengar belebihan kiranya namun perkataan tersebut benar adanya. Islam yang dimaksud dalam perkataan tersebut bukan hanya hukum pada Alquran, melainkan segala sesuatu yang dalam Islam dapat dijadikan sebagai patokan hukum. Tafsir, Ta’wil, Hadist dan Fiqh, juga termasuk dalam “sesuatu” yang mengatur umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan mereka. Setuju atau tidak itulah yang sebenarnya.
Bersanggama juga masuk kedalam aspek yang diatur dalam Islam. Bahkan Alquran yang kerap menggunakan bahasa universal, hukum berhubungan antar suami istri ini dinarasikan dalam Alquran dengan cukup jelas. Pola ini akan membuat orang yang membacanya tidak bingung dalam memahaminya. Barangkali, hanya beberapa kata yang harus ditekankan penjelasannya agar tidak menyeleweng dari makna sesungguhnya.
Terkesan sensitif memang kektika membicarakannya, tapi sensitifitas tersebut tidak lantas membuat hubungan antar suami istri ini tidak layak untuk dibicarakan. Alquran turun dengan bahasa gamblang dalam hukum hubungan suami istri. Oleh karenanya, artikel ini akan membahas tentang bagaimana hukum bersanggama dalam Alquran, tentunya dengan tinjauan para mufasir.
Bersanggama Dalam Alquran
Allah berfirman dalam Qs. al-Baqarah: 223 “Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu suka. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman”
Ayat di atas turun untuk merespon ketakutan penduduk Madinah dalam posisi menggauli istri mereka. Mereka masih mengikuti aturan orang Yahudi-yang kala itu dianggap sebagai orang yang berilmu- bahwa tidak boleh bagi seorang suami menggauli istri mereka kecuali dari samping, sebab dianggap lebih tertutup.[1] Lantas Alquran turun dan menjelaskan bahwa seorang bebas untuk menggauli istrinya entah dari mana saja dan dengan posisi mana saja asalkan tepat pada kemaluannya.[2]
Kata utamakanlah dirimu mengindikasikan bahwa hubungan badan antar suami Istri perlu diniatkan untuk kemashlahatan dunia berupa kesehatan dan untuk kemashatan akhirat, berupa ridho Allah. Sebab hubungan badan antara suami dan istri bukanlah hanya sebagai pelampiasan nafsu hewani, melainkan salah satu dari bentuk peribadahan yang dapat mendatangkan kebaikan di dunia maupun akhirat.[3]
Narasi Alquran yang mengatakan bahwa bertakwalah kalian kepada Allah karena sesungguhnya kalian akan berjumpa dengannya mengindikasikan bahwa hendaknya suami dan istri senantiasa bertakwa dalam kehidupan rumah tangga, sebab mereka akan berjumpa dengan-Nya untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah mereka lakukan, termasuk kehidupan dalam rumah tangga yang mereka lakukan di dunia.[4]
Hal-Hal Yang Dilarang Dalam Bersanggama
Kata maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu suka bukan berarti pasangan suami istri boleh melakukan bebas melakukan hubungan badan kapanpun dan dimanapun mereka mau tanpa melihat keadaan lain. Hal inilah yang kemudian diatur lebih lanjut oleh Alquran.
Saat Perempuan Haid
Menganai waktu, Alquran membolehkan pasangan suami istri melakukan hubungan kapanpun mereka mau kecuali pada waktu; pertama istri sedang mengalami haid. Aturan ini dijelaskan dalam Qs. al-Baqarah: 222.
“Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, Itu adalah sesuatu yang kotor. Karena itu jauhilah istri pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”
Dengan jelas, Alquran menyatakan bahwa seorang suami tidak boleh menggauli istri mereka saat dalam keadaan haid. Haram hukumnya bagi mereka yang melakukan hubungan badan saat istri menemui masa haidnya.[5] Mereka boleh melakukan hubungan badan kembali saat sang istri telah dipastikan suci dari masa haidnya.[6]
Saat Berpuasa
Waktu kedua yang tidak dibolehkan Alquran dalam melakukan hubungan badan antara suami istri adalah pada saat puasa. Hal ini termaktub dalam Qs. al-Baqarah: 187
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan isterimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima taubatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri’tikafdalam mesjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa”
Banyak riwayat yang ditampilkan oleh asy-Syuyuti manakala memaparkan bagaimana asbabun nuzul dari ayat di atas. Namun, kiranya riwayat-riwayat tersebut lebih merujuk pada awal ketetapan puasa. Bagaimana para sahabat sangat sulit memenuhi syahwatnya saat waktu non-puasa di Ramadhan dibatasi dari waktu awal maghrib hingga isya saja.
Etika Bersanggama
Namun, walau begitu, mengenai hubungan badan antara suami dan istri dapat diambil kesimpulan jelas bahwa bersanggama pada saat puasa tidak dibolehkan dalam Alquran. Ketika waktu non-puasa di Ramadhan sangat sedikit, maka sedikit pula waktu untuk makan apalagi berhubungan badan.
Para sahabat menghormati aturan puasa yang tidak membolehkan hubungan intim didalamnya. Namun secara manusiawi, inilah yang memberatkan hati mereka, Alquran kemudian memberi penjelasan, Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri maka dipanjanglah waktu non-puasa sehingga kedua hal tadi dapat dilakukan dalam rentan waktu yang panjang dengan tidak melanggar ketentuan puasa.
Waktu berhubungan pada malam bulan Ramadhan kemudian dikhususkan lagi. Hal ini kemudian menjadi waktu ketiga yang tidak dibolehkan untuk melakukan hubungan badan antara suami dan istri. Yaitu manakala seorang melakulan i’tikaf, aturan ini masih dijelaskan dalam Qs. al-Baqarah: 187. Dalam Tafsir al-Misbah karya Quraish Shihab dijelaskan bahwa manakala seorang melakukan i’tikaf, ia tidak boleh meninggalkan masjid kecuali untuk memenuhi kebutuhan terdesak, sedangkan hubungan badan bukan hal yang mendesak. Oleh kerenanya, tidak dibenarkan hubungan badan manakala seorang sedang dalam i’tikaf, sebab hal ini akan membatalkan i’tikaf-nya.[7]
Kesimpulan
Mengenai tempat masuknya kemaluan suami, hal yang dibolehkan hanyalah pada kemaluan istri. Berhubungan badan dapat dilakukan dengan cara dan posisi manapun, asalkan tempat masuknya adalah kemaluan. Hal ini menjadi representasi dari perkataan Alquran campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu dalam Qs. al-Baqarah: 222 sekaligus Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu dalam Qs. al-Baqarah: 223 sebab memasuki kemaluan ke dalam dubur akan berdampak pada datangnya penyakit. Wallahu a’lam.
Penyunting: Ahmed Zaranggi
[1]Jalaluddin asy-Syuyuti, Asbabun Nuzul (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, n.d.). 72.
[2]M. Quriash Shihab, Tafsir Al-Misbah (Jakarta: Lantera Hati, 2002). 481.
[3]Ibid
[4]Muhammad Hasbi as-Shiddiqy, Tafsir An-Nur (Semarang: Pustaka Rizqy Putra, 2003). 381.
[5]Mahmud Yunus, Tafsir Quran Karim (Slangor: Klang Centre, 2003). 48.
[6]Abdul Karim Amrullah, Tafsir Al-Azhar (Singapura: Pustaka Nasional Pte Ltd Singapura, n.d.). 525.
[7]Shihab, Tafsir Al-Misbah. 412.


























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.