Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Demokrasi dan Oposisi dalam Perspektif Muhammad Syahrur

oposisi
Sumber: https://www.newyorker.com

Wacana oposisi dalam politik Islam menjadi hal menarik untuk dibahas. Barat telah memberikan stigma bahwa politik Islam bertentangan dengan demokrasi dan cenderung anti kritik. Dalam perspektif Barat, politik Islam bercorak diktator atau otoritarianisme. Padahal, jauh sebelum Revolusi Prancis, Islam telah memperkenal konsep shura untuk menjembatani; kebebasan, keadilan, dan persaudaraan antar pemeluk agama serta warga negara (Mun’em, 2023).

Konsep shura diatur dan ditetapkan oleh Allah melalui QS. Asy-Syura ayat 38 dan QS. Ali-Imran ayat 159. Ayat pertama tergolong makkiyyah sedangkan ayat kedua adalah madaniyyah. Dalam peristiwa ayat makkiyyah belum ada pembangunan negara. Kecuali Allah hanya meletakkan shura setelah perintah fardhu yang bersifat ta’abbudi, yaitu; beriman kepada Allah Yang Maha Esa dengan cara berserah diri dalam menjawab seruan Allah dengan cara melaksanakan salat (aqimu ash-shalah); shura (wa amruhun syura bainahum); dan zakat (min ma razaqnahum yunfiqun) (Muhammad Syahrur, 2003).

Berdasarkan penafsiran tersebut Syahrur menganggap shura adalah bagian fundamental iman untuk menjawab seruan Allah, disamping salat dan zakat. Shura sebagaimana dimaksud QS. Asy-Syura ayat 38 merupakan prinsip umum dalam struktur iman dan Islam. Jadi menurut Syahrur gerakan revolusi apapun yang berjuang dengan tujuan kebebasan beragama dan berpendapat; maka sebenarnya merupakan perjuangan yang bertujuan pada shura. Sedangkan orang yang mencegah shura atau tidak percaya pada shura. Sama halnya dengan mencegah dan tidak mempercayai salat dan zakat (Muhammad Syahrur, 2003).

***

Sedangkan Syahrur menilai shura pada ayat madaniyyah yakni QS. Ali-Imran ayat 159 adalah sebuah praktik historis. Artinya, Allah memerintahkan Nabi Muhammad musyawarah dengan manusia dalam masalah-masalah yang tidak berkaitan dengan wahyu. Misalnya, Nabi Muhammad pernah melakukan musyawarah (shura) atas tahanan perang badar. Pada saat itu Nabi Muhammad mengambil pendapat Abu Bakar bahwa tawanan diganti dengan tebusan. Meskipun kemudian wahyu turun untuk membernarkan pendapat musyawarah yang memilih untuk melakukan pembunuhan tawanan.

Baca Juga  Kemukjizatan Al-Qur’an dari Segi Pemberitaan Gaib

Sungguh Nabi Muhammad telah mempercayai wa amruhu shura bainahum sebagai nilai. Dan mempraktikkan dalam bentuk teknis yang berlaku pada masanya, yang teringkas dalam firmanNya; wa shawirhum fi al-amr. Inilah sisi teknis yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad secara historis (Muhammad Syahrur, 2004). Syahrur berpendapat bahwa shura atau musyawarah sebagai nilai kemanusian, sehingga sisi teknis dari shura tunduk pada perkembangan historis. Yakni dengan memberikan kepadanya bentuk-bentuk dan kemungkinan-kemungkinan baru yang belum pernah ada dalam bentuknya yang lama.

Demokrasi Sebagai Sarana Menjalankan Shura

Perkembangan wa shawirhum fi al-amr sebagai sisi teknis dari shura (wa amruhu shura bainahum) tersebut adalah terletak pada kekuasaan manusia seluruhnya. Sehingga sampai kepada konsep pemerintahan sipil demokratis. Konsep demokrasi adalah teknis terakhir dan terbaik yang dicapai oleh manusia dalam pelaksanaan shura atau musyawarah hingga saat ini. Mengapa ini bisa terjadi? Menurut Syahrur, ini terjadi karena demokrasi memiliki nilai-nilai dasar dan prinsipil yang memiliki aspek universal.

Demokrasi sebagai sarana menjalankan shura atau musyawarah mensyaratkan adanya komunikasi antara masyarakat dan negara yang diistilahkan dengan ruang publik (public sphere). Jadi dalam demokrasi musyawarah atau meminjam istilah dari Jurgen Habermas, yakni demokrasi deliberative yang di dalamnya terbangun proses-proses diskursif. Ruang publik yang dimaksud dalam demokrasi deliberatif adalah tempat bagi publik untuk mengepresikan kebebasan dan otonomi mereka (Muthhar, 2016).

Kebebasan dan otonomi inilah yang disebut Syahrur sebagai nilai dasar dan prinsipil dalam konsep demokrasi. Kebebasan menurut Syahrur adalah kebebasan berpendapat, berekspresi, beroposisi, dan kebebasan pers. Sedangkan otonomi adalah manusia yang mampu menjadi tuan atas dirinya sendiri untuk berani berkata “tidak” dan bukan berkata “ya”. Menurut Syahrur, nilai dan prinsip ini merupakan basis epistemologis pelaksanaan shura sebagai nilai.

Baca Juga  Sejarah Pelarangan Khamr dalam Al-Qur'an

Oposisi Akar Demokrasi

Nilai dan prinsip dasar di atas tidak akan ada kecuali dalam pemerintahan sipil yang didasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat, melampaui paham sektarian dan kelompok. Menurut Syahrur pemerintahan sipil adalah pemerintahan yang menampung semua warga negaranya dengan seluruh kebudayaan mereka. Namun, tidak ada jaminan bahwa nilai dan prinsip dasar tersebut bakal diterjemahkan seutuhnya oleh pemerintah; yang mengatasnamakan kedaulatan rakyat (Firman Noor, 2016).

Sejarah memperlihatkan bahwa tidak jarang pemerintahan sipil yang mengatasnamakan kedaulatan rakyat dalam praktiknya justru menjauhi hakikat kedaulatan rakyat tersebut dan berubah menjadi pemerintahan yang diktaktor atau otoriter. Pemerintahan diktaktor melarang tumbuh dan berkembangnya nilai dan prinsip dasar demokrasi sehingga menyebabkan shura atau musyawarah kehilangan esensi dan eksistensinya.

Maka dari itu, perlu kekuatan di luar pemerintahan atau oposisi yang dapat turut menjaga nilai dan prinsip dasar demokrasi supaya tetap ada. Bagi Syahrur, kebebasan dan otonomi bagian dari “teladan-teladan utama Islam” atau pilar-pilar moral umum sebagaimana tercamtum dalam QS. Al-An’am: 151, QS. Al-An-am: 152, dan QS. Al-An’am: 153 (Muhammad Syahrur, 2018).

Menurut Syahrur, oposisi termasuk konsep politik yang esensial dalam aqidah Islam dan pelaksanaanya. Kelompok oposisi menurut Syahrur adalah sebuah bentuk teknis terbaik yang terlah dicapai oleh manusia disamping dengan konsep demokrasi. Kelompok oposisi berperan untuk melaksanakan ketentuan firman Allah QS. Ali-Imran ayat 104, “ Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah yang munkar”.

***

Berdasarkan ayat tersebut Syahrur melihat pentingnya kelompok oposisi untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang di dalamnya tertetak persoalan-persoalan sosial, ekonomi, politik, dan memiliki potensi merusak “teladan-teladan utama Islam” serta menyalahgunakan kekuasaan.

Baca Juga  Mengetahui Alasan Surat At-Taubah Tidak Diawali Basmalah

Di samping itu, oposisi memiliki kewajiban untuk memberikan penilaian terhadap kinerja pemerintah mengenai komitmen dan profesionalisme dalam mengelola pemerintahan (QS. Al-An’am: 152), sejauh mana keadilannya dalam membuat keputusan atau kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat (QS. An-Nisa:58), dan sejauh mana komitmen pemerintah terhadap jaminan hak-hak asasi manusia (QS. Hud: 85).

Kesimpulan

Demokrasi sebagai sarana atau sisi teknis menjalankan shura atau musyawarah. Nilai dasar demokrasi adalah kebebasan dan otonom sebagai basis epistemologis pelaksanaan shura. Demokrasi yang dimaksud Syahrur pada hakikatnya adalah demokrasi deliberatif. Setiap kebijakan dibangun atas dasar diskusi rasional antara semua pihak. Dengan pola ini, kebebasan dan otonomi setiap individu bisa tetap terjaga.

Supaya demokrasi deliberatif tetap eksis dan tidak dirusak oleh pemerintah maka dibutuhkan kelompok oposisi; sebagai sarana al-amr bi al-ma’ruf wa an-nahy al-munkar (memerintah hal yang baik dan mencegah hal yang mungkar). Kelompok oposisi memiliki peran dan kewajiban untuk menjaga. “teladan-teladan utama Islam” (pilar-pilar moral umum) yang di dalamnya terkandung nilai dasar demokrasi yaitu kebebasan dan otonomi.

Penyunting: Ahmed Zaranggi

S1 Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Universitas Islam Indonesia. Saya memiliki hobi bekerja, membaca, menulis, dan memancing.