Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Al-Qur’an Tarjamah Tafsiriyah: Koreksi Terjemah Al-Qur’an Kemenag

tarjamah
Sumber: https://i0.wp.com/www.arrahmah.id/

Penerjemahan Al-Qur’an berbahasa Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Agama RI telah dikritik oleh Majelis Mujahidin Indonesia. Melalui Al-Qur’an Tarjamah Tafsiriyah, menurut mereka terjemahan ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan radikalisme dalam beragama.

Muhammad Thalib dan Majelis Mujahidin Indonesia

Muhammad Thalib lahir di Desa Banjaran, Gresik, Jawa Timur pada 30 November 1948. Ia mempunyai nama kecil Muhammad. Ayahnya bernama Abdullah bin Thalib al-Hamdani al-Yamani, sehingga Thalib memiliki nama lengkap Muhammad bin Abdullah bin Thalib al-Hamdani al-Yamani. Ia tumbuh dan berkembang dilingkungan pesantren NU. Setamat Sekolah Rakyat Negeri Thalib melanjutkan pendidikannya di Pesantren Persis Bangil Pimpinan KH. Abdul Qadir Hassan. Setelah lulus Thalib sempat menimba ilmu di Madinah (1967-1971). Kemudian, melanjutkan studinya Fakultas Syariah UII Yogyakarta sampai memperoleh gelar Doktorandus (Drs.). Pada 1973 sebelum ia kembali mengabdi untuk almamaternya.

Nama Muhammad Thalib tidak bisa lepas dari sosok pimpinan—Amir, sebutan dalam MMI—Majelis Mujahidin Indonesia yang didirikan sebagai hasil pertemuan sejumlah aktivis Muslim dari berbagai daerah di Indonesia. Delegasi dari luar negeri pada tanggal 5-7 Agustus 2000 di Gedung Mandala Bhakti Wanitatama Yogyakarta.

Pertemuan itu disebut kongres Mujahidin dan menghasilkan “Piagam Yogyakarta” yang intinya bagaimana syariat di Indonesia bisa ditegakkan seutuhnya, baik secara moral maupun formal. Hal ini dikuatkan lagi dengan slogan mereka yang berbunyi; “Penegakan syariah melalui institusi negara merupakan satu-satunya jalan keluar untuk mengatasi kemelut bangsa”.

Muhammad Thalib menjadi amir periode 2008-2013 menggantikan Abu Bakar Baasyir yang dilantik menjadi amir pertama kali pada tahun 2000. Pada kepemimpinan Thalib, eksistensi MMI mulai menurun. Padahal pada masa kepemimpinan Baasyir MMI mendapat posisi keempat yang mendapat dukungan dari masyarakat akan peranannya setelah NU, Muhammadiyah, dan FPI.

Baca Juga  Gambaran Bidadari Surga dalam Kitab Daqaiqul Akhbar

Namun, pada kepemimpinan Thalib kekuatan MMI dibidang literasi dan intelektual berkembang pesat. Hal ini mungkin didasari dengan pribadi Muhammad Thalib yang notabene penulis dan penggiat literasi. Apalagi Thalib memiliki karya puncaknya yaitu “Al-Qur’an Karim: Tarjamah Tafsiriyah, Memahami Makna Al-Qur’an Lebih Mudah dan Cepat” yang menjadi kebanggaan pengikutnya.

Sketsa Al-Qur’an Tarjamah Tafsiriyah

Tarjamah tafsiriyah ini disusun berdasarkan tata urutan Mushaf pada umumnya, yaitu memakai tata urutan mushaf Utsmani. Penulisan Al-Qur’an dimulai dari surah al-Fatihah dan diakhiri surah an-Nas. Metode penulisannya sama dengan terjemah terbitan Kemenag RI. Yaitu ayat-ayatnya tersusun dalam format mushaf Utsmani dengan dibubuhi terjemahan pada sisi kanan, kiri dan bawahnya. Bedanya pada Al-Qur’an Terjemah Tafsiriyah tidak menggunakan catatan kaki sama sekali.

Dalam memulai penerjemahan nama surah ditampilkan dan diberi artinya—kecuali surah-surah tertentu seperti Yasin, Qaf—serta diberi keterangan makkiyah atau madaniyah. Awal surah yang terdiri dari huruf muqattaat diterjemahkan sesuai huruf yang ada. Kemudian di bagian akhir terjemahan ini dicantumkan indeks tematik Al-Qur’an yang membantu pengelompokan pembahasan ayat-ayat Al-Qur’an.

Referensi bacaan tafsir yang dijadikan pijakan penulisan Tarjamah Tafsiriyah ini terdiri dari dua belas karya tafsir, yaitu: Tafsir al-Tabari, Tafsir Bahr al-‘Ulum karya al-Samarqandi. Tafsir al-Durr al-Manthur karya al-Suyuti, Tafsir al-Jalalain, Tafsir al-Qur’an al-‘Azim karya Ibn Katsir. Juga Tafsir Ma‘alim al-Tanzil karya al-Baghawi, Tafsir al-Muharrar al-Wajiz karya Ibn ‘Atiyah, Tafsir al-Jawahir al-Hisan karya al-Tha‘labi, Tafsir al-Muntakhab terbitan Kementerian Waqaf Mesir. Tafsir al-Misbah al-Munir karya Tim Ulama India, al-Tafsir al-Wajiz karya Wahbah al-Zuhayli, Tafsir al-Muyassar karya Rabitah ‘Alam Islami.

Adapun bacaan lainnya yang menjadi rujukan karya ini yaitu al-Tafsir wa al-Mufassirun karya al-Dhahabi, al-Tibyan fi ‘Ulum al-Qur’an karya al-Sabuni. Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Tarjamah al-Qur’an, Dawabit wa Ahkam karya Sultan ibn Abdullah al-Hamdani, Qamus al-Mu‘jam al-Wasit karya Ibrahim Unais, dkk. Qamus al-Qur’an Islah al-Wujuh wa al-Nazair karya al-Husaini ibn Muhammad al-Damaghani, Kamus Bahasa Indonesia oleh Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Jakarta (2008)`. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta (1990).

Baca Juga  Mengenal Kitab Raudhatu Al-’Irfan, Tafsir Berbahasa Sunda

Adapun aspek-aspek yang menjadi titik tekan karya terjemahan ini. Yaitu tata bahasa Indonesia, logika bahasa Indonesia, sastra Arab, latar belakang turunnya ayat, maksud ayat, akidah, syariah, muamalah (sosial dan ekonomi).

Al-Qur’an Tarjamah Tafsiriyah: Koreksi Terjemah Al-Qur’an Kemenag

Kitab ini disusun Thalib tidak lain sebagai koreksi atas terjemahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan dianggap menyimpang dari prinsip aqidah, syari’ah, sosial, ekonomi, hukum dan pemerintahan. Gagasan mengoreksi terjemahan terjemahan Kemenag menurut penuturan Thalib sudah ada sejak 1980, tetapi baru intensif dikerjakan pada 2000-2011. Apalagi pada 2011 terjadi kasus terorisme besar-besaran yang membuat orang-orang liberal beranggapan Al-Qur’an mengajarkan radikalisme. Thalib menyangkal tuduhan itu dengan menunjukkan Al-Qur’an tidak salah, yang salah adalah terjemahan Kemenag yang disebabkan kesalahan dalam menerjemahkan.

Dewan Penerjemah Depag RI dalam cetakan pertama Al-Qur’an dan Terjemahannya menyatakan bahwa: “terjemahan dilakukan seleterjik (seharfiyah) mungkin. Apabila dengan cara demikian terjemahan tidak dimengerti. maka baru dicari cara lain untuk dapat difahami dengan menambah kata-kata dalam kurung atau diberi not.”

Kesalahan Kemenag menurut Thalib didasarkan pada penggunaan metode harfiyah yang  jelas-jelas diharamkan penggunaannya. Merujuk fatwa Ulama Jami’ah al-Azhar Mesir pada 1960 dan fatwa Dewan Fatwa Kerajaan Arab Saudi No. 63947 tahun 2005 bahwa terjemah Al-Qur’an ke dalam bahasa ‘ajm (non-Arab) haram hukumnya.

Bersamaan dengan itu Thalib juga mengemukakan ada 3229 kesalahan dari 6236 ayat Al-Qur’an yang diterjemahkan oleh Dewan Penerjemah Depag. Ayat-ayat yang termasuk dalam isu radikalisme juga merupakan salah satu kesalahan terjemah harfiyah. Menurut Thalib dapat memberikan kesalahan pemahaman sehingga pembacanya bisa tergiring ke tindakan radikalisme.

4 Kategori Kesalahan Terjemah

Thalib mengategorisasi kesalahan terjemahan menjadi beberapa kategori sebagai berikut:

1. Menyalahi Aqidah Salaf

Contohnya pada terjemahan surah An-Nisa ayat 159. “Tidak ada seorang pun dari Ahli Kitab, kecuali akan beriman kepadanya (Isa) sebelum kematiannya [380]. Dan di hari kiamat nanti Isa itu akan menjadi saksi terhadap mereka.”

Thalib menyalahkan footnote No. 380 yang diberikan Depag, bunyinya: “tiap-tiap orang Yahudi dan nasrani akan beriman kepada Isa sebelum wafatnya. Bahwa ia adalah Rasulullah, bukan anak Allah. Sebagian mufassirin berpendapat bahwa mereka mengimani hal itu sebelum wafat.” Kemudian Thalib memberikan koreksi terjemahnya. “Setiap orang Yahudi dan Nasrani kelak benar-benar akan beriman kepada Isa ketika Isa turun kembali ke dunia dan sebelum Isa wafat. Pada hari kiamat Isa menjadi saksi atas keimanan mereka.”

2. Menyalahi Kaidah Logika

Pada terjemahan Depag al-Qashash ayat 10 digambarkan ibu Musa merasa menyesal telah menghanyutkan Musa ke sungai. Padahal ia menghanyutkan Musa ke sungai atas ilham yang diberikan Allah kepadanya. Thalib beranggapan apa yang digambarkan Depag menyalahi logika. Seharusnya Ibu Musa tahu ia menjalankan perintah Allah dan merasa bayinya aman dalam pengawasan Allah. Koreksi Thalib: “Ibu Musa telah menghanyutkan bayinya, hatinya sangat khawatir atas nasib bayinya. Ibu Musa nyaris membuka rahasianya tentang bayinya, sekiranya Kami tidak teguhkan hatinya. Dengan keteguhan hatinya itu Kami masukkan dia dalam golongan orang mukmin.”

3. Maksud ayat jadi tidak jelas

Terjemahan Depag surah al-Fatihah ayat 6: “Tunjukilah kami jalan yang lurus” Maksud “jalan yang lurus” menurut Thalib menimbulkan pengertian yang rancu. Koreksinya: “Tuntunlah kami mengikuti Islam.”

4. Maksud ayat jadi keliru

Pada terjemahan al-Baqarah ayat 34 versi Depag, Thalib mengkritik munculnya istilah “Iblis” yang pada terjemahan tersebut seolah-olah iblis merupakan salah satu dari golongan malaikat. Padahal dalam al-Kahfi ayat 50 dengan tegas menyatakan bahwa Iblis merupakan salah satu golongan jin. Koreksinya: “Wahai Muhammad, ingatlah ketika Kami berfirman kepada para malaikat dan jin: ”Sujudlah kalian kepada Adam.” Para malaikat pun bersujud, tetapi iblis dari golongan jin tidak mau. Iblis benci kepada Adam dan bersikap congkak kepada Allah. Iblis termasuk golongan kafir.”