Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Hak Beribadah Sesuai Keyakinan: Telaah Al-Baqarah Ayat 256

Beribadah
Gambar: Dok. Penulis

Hak untuk melakukan ritual peribadatan (beribadah) sesuai dengan ajaran agamanya memiliki kaitan erat dengan hak kebebasan manusia untuk memeluk suatu agama atau keyakinan yang ia yakini kebenarannya. Hak atas kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM). Manusia memiliki hak dan kebebasan untuk memilih dan memeluk suatu agama atau kepercayaan yang diyakini kebenarannya berdasarkan pertimbangan akal dan hati nuraninya.

Hak kebebasan beragama ini menjadi dasar dari lahirnya hak-hak lainnya yang berkaitan seperti hak bagi seseorang tersebut untuk menjalankan ritual ibadah (beribadah) sesuai dengan yang diajarkan oleh keyakinannya. Selain itu, kebebasan beragama akan melahirkan sikap toleran dalam kehidupan masyarakat khususnya yang dapat menghargai kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya.

Hak untuk beragama dan beribadah merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agamanya masing-masin dan untuk kepercayaannya itu. Dalam Al-Qur’an secara tegas melarang adanya pemakasaan terhadap seseorang untuk memeluk agama lainnya sebagaimana yang telah disebutkan dalam surat al-Baqarah ayat 256 sebagai berikut:

لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barangsiapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 256)

Ayat diatas menunjukkan bahwa tidak ada paksaan untuk memeluk agama Islam. Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah, menyebutkan bahwa tidak ada paksaan dalam menganut agama. Mengapa ada paksaan padahal Dia tidak membutuhkan sesuatu dan sekiranya Allah menghendaki kita bahkan dapat dijadikan sebagai satu umat.

Baca Juga  Lima Metode Tafsir An-Nur Menurut Yunahar Ilyas

Tidak ada paksaan dalam menganut agama maksudnya dalam menganut akidahnya. Ini berarti jika seseorang telah memilih satu keyakinan maka ia akan terikat dengan tuntunan-tuntunan yang ada dalam sebuah keyakinan tersebut dan berkewajiban dalam menjalankan perintah-perintah dan terancam sanksi bila melanggar ketetapannya.

Ayat tersebut juga menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam menganut keyakinan agama, maksudnya bahwa Allah menghendaki perdamaian. Pemaksaan hanya akan menjadikan jiwa tidak damai. Sehingga dalam ayat tersebut mengatakan bahwa kejelasan bagi yang mau menggunakan nalar dan akal sehatnya serta nurani yang jernih yang mana jalan yang lurus dan yang mana jalan yang sesat dan manusia bebas memilih untuk beriman atau kufur.

Secara konteks, hal ini menunjukkan bahwa manusia diberi pilihan untuk memeluk agama yang diyakini tanpa ada paksaan sehingga seseorang tersebut juga memiliki ikatan akidah dan berkewajiban menjalankan tuntunan dan ritual ibadah yang diajarkan dalam keyakinannya.

Kebebasan beragama dan beribadah juga dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Pada UUD 1945, khususnya dalam pasal 28E ayat (1) yang menyatakan “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengaaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

Kemudian dalam pasal 28E ayat (2) menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”. Sedangkan pasal 29 ayat 1 menyatakan “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dan ayat 2 yang menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu”.

Dari sini kita bisa melihat, bahwa Indonesia memberikan kebebasan penuh bagi warganya untuk memilih agamanya masing-masing, maka sudah seharusnya tingkat toleransi kita sebagai warga negara harus tinggi agar bisa menyesuaikan hak bebas tersebut. Dalam UUD 1945 menentukan bahwa kebebasan tersebut bukanlah pemberian negara, melainkan berdasarkan keyakinan sehingga tidak dapat dipaksakan.

Baca Juga  Bagaimana Status Hukum Barang Gadai Menurut Al-Quran dan Sunnah?

Peraturan perundang-undangan juga tidak menentukan agama dan kepercayaan apa saja yang diakui secara sah, sehingga seluruh agama dan kepercayaan yang hidup di Indonesia disahkan dan diakui dan mendapat perlindungan dari pemerintah selama agama dan aliran kepercayaan tersebut tidak saling menodai di antara agama dan aliran kepercayaan yang ada.

Penyunting: Bukhari