Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Urgensi Mukhtalif Al-Hadis dan Musykil Al-Hadis Dalam Memahami Hadis

mukhtalif
Sumber: istockphoto.com

Sebagaimana yang kita ketahui, ilmu hadits dalam pembagiannya memiliki banyak sekali cabang-cabang ilmu yang membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan hadits. Ilmu-ilmu tersebut sangat penting untuk diketahui apalagi bagi orang-orang yang menekuni bidang hadits. Karena ilmu-ilmu ini dapat membantu dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hadits. Salah satu dari ilmu-ilmu tersebut adalah ilmu mukhtalif al-hadits dan ilmu musykil al-hadis.

Ilmu ini membahas tentang hadits-hadits yang secara lahir saling bertentangan antara satu dengan yang lain. Pertentangan tersebut terkadang membuat orang-orang yang menekuni hadits menjadi bingung tentang apa yang sebenarnya dimaksudkan dalam hadits-hadits tersebut. Karena hal inilah para tokoh hadits berpikir tentang apa yang seharusnya dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dalam perkembangannya pula, hadits juga pasti membutuhkan berbagai ilmu yang membahas tentang bagaimana cara untuk memahami hadits. Dalam hal ini penulis bermaksud untuk menguraikan seputar masalah Ilmu Mukhtalif al-Hadis dan Ilmu Musykil al-Hadis dalam memahami hadis Nabi Muhammad SAW.

Hal ini disebabkan banyak di antara hadits-hadits yang ikhtilaf yang mungkin hanya karena perbedaan pemahaman terhadap hadits tersebut. Oleh karenanya, dalam menyelesaikan berbagai masalah seputar hadits-hadits mukhtalif ataupun hadits musykil maka dibutuhkan Ilmu Mukhtalif al-Hadis dan Ilmu Musykil al-Hadis.

Sebagaimana kita ketahui Hadist adalah sumber rujukan kedua umat Islam dalam menentukan sebuah hukum dalam kehidupan. Rasulullah datang untuk menjawab segala permasalahan yang berkaitan dengan kehidupan. Dengan demikian, menunjukkan bahwa hadist merupakan sumber kedua hukum islam yang dapat memenuhi kebutuhan umat manusia.

Ilmu Mukhtalif Al-Hadis dan Musykil Al-Hadis

Dalam kajian ilmu hadis, mukhtalif sendiri secara etimologi memiliki pengertian yang merujuk pada makna tidak serasi atau tidak cocok. Menurut Lois Ma’luf, ikhtilaf mempunyai beberapa makna yang diantaranya adalah ta’arudh (bertentangan), tanawwu’ (beragam/variasi), ta’addud (bermacam-macam), dan tanaqqud (saling bertolak belakang).

Baca Juga  Sekeping Logam dari Decius hingga Depok

Para ulama ahli hadis dalam memberikan pengertian mengenai ilmu mukhtalif al-hadis ini juga berbeda-beda, yakni seperti:

An-Nawawi memberikan definisi ilmu mukhtalif al-hadis dengan dua hadis yang makna lahiriyah nya saling bertentangan, maka kedua hadis tersebut dikompromikan atau ditarjih untuk diambil mana yang kuat dari salah satunya.

Ilmu Musykil al-Hadis sendiri sebenarnya memiliki pengertian secara terminologi nya yakni suatu ilmu yang membahas mengenai hadis-hadis yang sukar untuk dipahami atau menimbulkan musykilah dari pemahaman hadis nya baik karena adanya pertentangan dengan dalil lain atau adanya ketidakjelasan dan kekaburan makna.

Sedangkan secara etimologi, al-Musykil diartikan dengan sesuatu yang ambigu, mempunyai lebih dari satu makna, dan juga menimbulkan kekaburan atau ketidakjelasan makna.

Jadi, pengertian Ilmu Musykil al-Hadis lebih mengarah pada fokus untuk menunjukkan hadis yang makna nya ambigu, tidak jelas sehingga bisa menimbulkan multi tafsir dalam pemahamannya.

Ilmu Musykil al-Hadis disebutkan pula memiliki korelasi dengan Ilmu Gharib al-Hadis yang mana juga membahas mengenai hadis yang makna nya asing sehingga sukar untuk dipahami.

Berkaitan dengan sebagian ulama yang menyebut Ilmu Mukhtalif al-Hadis dengan Ilmu Musykil al-Hadis sebagai suatu ilmu yang sama, dan juga beberapa menyebutkan kedua ilmu tersebut berbeda, maka Achmad Dahlan dalam artikel nya mengklasifikasikan pendapat-pendapat tersebut menjadi dua kelompok, yaitu:

Kelompok yang menganggap istilah mukhtalif al-hadis dan musykil al-hadis sebagai suatu istilah yang sama makna nya.

Kelompok yang menganggap mukhtalif al-hadis dengan musykil al-hadis berbeda istilah nya, seperti as-Samahi dan Muhammad Tahir al-Jawabi.

Faktor-faktor Hadis Mukhtalif

Sebagaimana yang telah disinggung di atas mengenai definisi dan syarat mukhtalif al-hadis, terdapat pula faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya hadis mukhtalif.

Faktor-faktor tersebut dibagi menjadi lima, antara lain: pertama, faktor historisitas hadis. Berdasarkan istilah nya, faktor ini memiliki kaitan dengan latar belakang muncul nya hadis; kedua, faktor internal hadis, yakni yang menyangkut mengenai internal redaksi teks hadis nya yang memang terkesan bertentangan.

Baca Juga  Tafsir QS. al-Nisa' [4]: 94: Larangan Menuduh Kafir Orang Lain

Hal ini disebabkan biasanya karena adanya ‘illat yang menyebabkan hadis tersebut dhaif. Maka hadis ini harus di tolak, utamanya apabila bertentangan dengan hadis yang kualitas nya shahih;

Ketiga, faktor eksternal hadis, yakni faktor yang disebabkan oleh konteks dimana Nabi Muhammad SAW menyampaikan hadis dan kepada siapa beliau berbicara; ke empat, faktor metodologi yakni yang berkaitan dengan proses dan cara seseorang memahami hadis tersebut;

kelima, faktor ideologi yakni yang berkaitan dengan ideologi atau madzhab seseorang ketika memahami suatu hadis.

Selain lima faktor tersebut, dalam buku Ilmu Mukhtalif Hadis karya Dr. Salamah Noorhidayati, M.Ag juga disebutkan bahwa ikhtilaf dalam hadis bisa juga disebabkan karena adanya kesalahan dalam meriwayatkan hadis.

Metode Penyelesaian Hadis Mukhtalif

Dari definisi yang telah disebutkan mengenai Ilmu Mukhtalif al-Hadis, dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa pertentangan yang terjadi pada hadits-hadits mukhtalif bersifat lahir, bukan hakiki.

Hal ini tentu saja berangkat dari asumsi yang sangat kuat bahwa tidak mungkin terjadi pertentangan yang sangat kuat antara hadits-hadits yang sumbernya sama yaitu Rasulullah saw.

Secara metodologis penyelesaian hadits mukhtalif dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan, antara lain: Metode al-Jam’u (mengkompromikan), Metode Tarjih (menguatkan atau mengunggulkan salah satu dari dua dalil yang tampak bertentangan), Metode Nasakh dan Metode Tawaqquf.

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Ilmu Mukhtalif al-Hadis merupakan satu dari sekian banyak cabang ilmu dalam kajian hadis yang fokus pembahasannya adalah pada hadis-hadis yang bertentangan antara satu dengan lainnya atau bertentangan dengan dalil lainnya yang kemudian berusaha dicarikan jalan agar pertentangan tersebut selesai.

Sedangkan Ilmu Musykil al-Hadis adalah ilmu yang membahas mengenai hadis-hadis shahih yang secara zahir tidak jelas makna nya sehingga menimbulkan multi tafsir.

Baca Juga  Ragam Pandangan Terhadap Hukum Kebolehan Riba dalam Bank

Editor: An-Najmi