Perbedaan pendapat merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditolak. Akan tetapi, dalam ranah agama, sepatutnya tidak boleh langsung menjustifikasi sedikit-dikit haram bahkan membid’ah-bid’ahkan. Memahami suatu teks al-Qur’an ataupun hadis harus dikontekskan dengan perkembangan zaman. Di samping itu, unsur maqashid al-syari’ah harus diperhatikan, sehingga hasil penafsiran ataupun jawaban tidak terpaku pada leterlek teks al-Qur’an maupun hadis. Di masyarakat sekarang, terdapat polemik mengenai hukum kebolehan halal bi halal yang menjadi tradisi muslim Indonesia bila memasuki bulan Syawal.
Halal bi halal merupakan tradisi atau budaya yang sudah mengakar kuat di Indonesia setelah menjalankan ibadah puasa ramadhan. Bulan yang dinanti-nanti sebagai penghapus dosa dengan saling maaf memaafkan. Tentu tujuan yang dilakukan adalah sebagai upaya mempererat silaturrahim persaudaraan dengan hati yang lapang dan ridha dalam hal memaafkan. Dengan demikian, tradisi tersebut mengandung maqsud yang baik dalam menjalankan syari’at Islam.
Memang pada dasarnya tradisi tersebut tidak dilakukan pada masa Nabi Muhammad SAW. Hal ini dapat diketahui sejarah halal bi halal sendiri yang berasal dari Indonesia. Terdapat beberapa versi yang mencetuskan asal usul halal bi halal. Akan tetapi versi yang masyhur adalah pada saat terjadi presiden Soekarno meminta pendapat kepada K.H. Wahab Hasbullah dengan permasalahan para elite politik sedang bertengkar dalam pemecahan masalah, ini terjadi pada tahun 1948. Kemudian mbah Wahab (Pendiri Nahdatul ‘Ulama) mencetuskan ide untuk mengadakan silaturrahim yang dibarengi dengan momentum lebaran saling memaafkan.
Kaidah Diperbolehkan Halal Bi Halal
Pada hakekatnya tidak semua perkara yang tidak dilakukan oleh Nabi SAW adalah sebagai bid’ah yang buruk. Dalam hal muamalah misalnya, boleh melakukan apa saja yang memang dianggap baik dan mengandung kemaslahatan bagi manusia. Kecuali suatu hal yang telah dilarang jelas keharamannya oleh Allah SWT. Hal ini dengan landasan : “Al-Ashlu Fi al-Mu’amalati al-Ibahati Illa An-Yadulla dalilun ala Tahrimiha” yang artinya “Hukum asal dalam muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya”. Dari kaidah tersebut secara jelas bahwa tradisi memaafkan ini merupakan persoalan dengan urusan sesama manusia diperbolehkan, karena tidak ada dalil yang menegaskan keharamannya. Di balik itu, unsur tradisi ini juga mengandung adanya kemaslahatan untuk menebarkan perdamaian antar sesama.
Di samping salah satu kaidah di atas, al-Qur’an pun memberikan petunjuk dalam QS. Al-Hasyr [59] : 7 yang berbunyi :
وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ……
Artinya : “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.”Maka dengan ayat tersebut memberikan pandangan bahwa apabila suatu perkara tidak ada perintah atau larangan, maka diperbolehkan untuk melakukannya.
Perintah Al-Qur’an Saling Memaafkan
Esensi dalam halal bi halal adalah saling memaafkan, dengan ini dalam al-Qur’an sendiri terdapat 35 kali kata “awf” dalam 11 surah. Adapun surah yang banyak memuat kata “awf” terdapat pada surah al-Baqarah dan surah asy-Syura sebanyak 7 kali. Dari adanya 34 kali kata al-‘afw di antaranya menunjukkan penghapusan dosa, sebagai contoh dalam QS. At-Taghabun [64]: 14. Sedangkan satu istilah “al-‘afw” tidak menunjukkan kepada arti menghapus dosa. Sebagaimana dalam QS.al-Baqarah [2]: 219.
Kaitannya dengan ini, Quraish Shihab dalam tafsirnya Al-Misbah memaparkan bahwa kata ‘awf diartikan sebagai “maaf”, dengan makna lain yakni “menghapus”. Menurutnya, kata memaafkan kesalahan orang lain adalah seseorang tersebut telah menghapus bekas luka hatinya akibat kesalahan yang telah dilakukan oleh orang lain. Hal ini juga selaras dalam tafsir Ibnu Katsir, bahwa kata ‘awf dimaknai dengan memaafkan kesalahan orang lain, sehingga tidak ada niat untuk membalas dendam kepada mereka yang telah berbuat dzalim.
Dari penjelasa di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa halal bi halal sebagai tradisi yang membawa adanya kemaslahatan bukan kemafsadatan. Esensi halal bi halal juga mengacu pada hal saling memaafkan. Sedangkan dalam al-Qur’an pun secara jelas diperintahkannya untuk berbuat baik termasuk memaafkan kesalahan orang lain. Kata “maaf” tersebut juga dipertegas dalam al-Qur’an yang tidak hanya disebut satu kali, akan tetapi beberapa kali dengan goalsnya dapat menghapus dosa dari kesalahan yang telah dilakukan.
Maka dari itu, tradisi merawat saling memaafkan ini perlunya untuk dilestarikan supaya membiasakan tidak terjadi kesalahpahaman dan mengemban dosa secara beralut-ralut. Hal yang terpenting diketahui juga adalah halal bi halal hanya sebagai tradisi yang diaplikasikan sesudah bulan ramadhan. Tetapi silaturrahim saling maaf memaafkan dapat dilakukan kapan saja, dimana saja yang tidak hanya terpaut dengan momen hari raya idul fitri.Semoga adanya halal bi halal Indonesia menjadi negara yang makmur dan toleran semakin tinggi sehingga selalu meneruskan estafet perdamaian yang diajarkan kanjeng Nabi Muhammad SAW sebagai membawa visi misi Islam yang rahmatallil’alamin.
Wallahu A’lam.
Editor: An-Najmi





























Leave a Reply