Di tengah derasnya informasi, sering terdengar pernyataan: “Suami menanggung dosa istri.” Kalimat ini memicu ketakutan, bahkan salah kaprah. Benarkah ajaran Islam memang seperti itu? Ataukah pemahaman tersebut perlu ditinjau ulang?
Realitas yang Terjadi: Ketika Hadis Dijadikan Tameng atau Tuduhan
Di masyarakat, hadis kerap dikutip tanpa konteks. Banyak suami merasa harus mengontrol total perilaku istri karena takut “menanggung dosanya.” Sebaliknya, ada juga yang justru lepas tangan atas perilaku keluarganya, beranggapan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Sikap ekstrem ini berbahaya. Di satu sisi bisa melahirkan relasi rumah tangga yang penuh tekanan dan dominasi. Di sisi lain, bisa memunculkan apatisme terhadap peran dan amanah keluarga. Maka, penting bagi kita untuk kembali kepada sumbernya: hadis Nabi.
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْأَمِيرُ رَاعٍ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: (Bukhari-4801) “Telah menceritakan kepada kami Abdan, telah mengabarkan kepada kami Abdullah, telah mengabarkan kepada kami Musa bin Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin. Dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang dipimpinnya. Seorang Amir adalah pemimpin. Seorang suami juga pemimpin atas keluarganya. Seorang wanita juga pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya. Maka setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
Konteks Hadis terkait “Ra’in” dan Kaitannya dengan Relasi Suami Istri
Hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa dalam Islam, setiap individu memikul tanggung jawab kepemimpinan sesuai dengan peran dan posisinya. Rasulullah ﷺ menyebutkan berbagai lapisan masyarakat: dari pemimpin negara, kepala keluarga, pengatur rumah tangga, hingga pelayan. Semua disebut sebagai “ra’in”, pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia pimpin. Ini menandakan bahwa konsep kepemimpinan dalam Islam tidak terbatas pada struktur formal atau jabatan publik semata, melainkan bersifat menyeluruh dan melekat pada setiap pribadi.
Bukan hanya satu pihak yang diberi beban tanggung jawab. Hadis ini justru menciptakan kesadaran kolektif: bahwa setiap orang, dalam kapasitasnya masing-masing, punya amanah yang harus dijaga. Seorang suami tidak bisa merasa paling berkuasa karena ia kepala keluarga, sebab istrinya pun punya tanggung jawab kepemimpinan atas rumah tangga dan anak-anak. Bahkan seorang pembantu rumah tangga tidak luput dari nilai kepemimpinan ini. Inilah bentuk keadilan Islam yang tidak meletakkan peran secara hierarkis, melainkan proporsional sesuai tanggung jawabnya.
Relavansi Hadis dalam Lingkup Suami dan Istri
Dalam lingkup keluarga, konsep ini terwujud dalam keseimbangan peran antara suami dan istri. Suami bertugas memberikan nafkah, perlindungan, dan arah pendidikan bagi keluarganya. Sementara itu, istri menjadi pusat pengelolaan rumah tangga sekaligus pendidik pertama yang membentuk karakter anak-anak sejak dini. Tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah; semua peran adalah bentuk amanah yang harus dijalani dengan penuh kesadaran, kerja sama, dan saling menghargai.
Lalu bagaimana dengan dosa istri? Apakah otomatis menjadi dosa suami?
Jawabannya: tidak. Dalam Islam, prinsip dasarnya jelas:
كُلُّ نَفْسٍۢ بِمَا كَسَبَتْ رَهِيْنَةٌۙ
Terjemahan: “Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah ia lakukan.” (QS. Al-Muddatsir: 38)
قُلْ اَغَيْرَ اللّٰهِ اَبْغِيْ رَبًّا وَّهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍۗ وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ اِلَّا عَلَيْهَاۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۚ ثُمَّ اِلٰى رَبِّكُمْ مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ تَخْتَلِفُوْنَ
Terjemahan: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Apakah aku (pantas) mencari tuhan selain Allah, padahal Dialah Tuhan bagi segala sesuatu. Setiap orang yang berbuat dosa, dirinya sendirilah yang akan bertanggung jawab. Seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain. Kemudian, kepada Tuhanmulah kamu kembali, lalu Dia akan memberitahukan kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan.” (QS. Al-An’am: 164)
Pendapat Al-Qurṭubī terkait Penafsiran Ayat
Menurut al-Qurṭubī, QS. al-An‘ām: 164 iturun berkenaan dengan al-Walīd bin al-Mughīrah yang pernah berkata, “Ikutilah jalanku, maka aku akan memikul dosa-dosamu,” sebagai bentuk arogansi dan manipulasi. Sebagian ulama juga mengaitkan ayat ini dengan tradisi masyarakat Arab Jahiliah yang meyakini bahwa seseorang bisa menanggung dosa ayah atau keturunannya. Namun, al-Qurṭubī menegaskan bahwa meskipun secara prinsip setiap jiwa hanya bertanggung jawab atas amalnya sendiri, dalam praktik kehidupan dunia seseorang bisa mendapat hukuman akibat kelalaiannya menegur kemungkaran yang terjadi di sekitarnya. Orang saleh yang diam terhadap kemaksiatan orang lain dapat menjadikannya turut bertanggung jawab secara moral, sehingga ayat ini mencerminkan keseimbangan antara tanggung jawab individu dan kewajiban sosial dalam Islam.
Dalam konteks keluarga, suami bisa ikut berdosa jika ia membiarkan kesalahan istri tanpa nasihat, tanpa peduli. Ketika ia tahu ada kemungkaran tapi memilih diam, tidak mengingatkan, tidak membimbing di situlah dosa bisa ikut menempel padanya. Tapi kalau suami sudah menasihati, sudah berusaha dengan baik, maka ia tidak terbebani dengan kesalahan orang lain. Begitu pula sebaliknya. Istri juga bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan keluarganya. Ia tidak bisa hanya berlindung di balik status “hanya istri” lalu lepas dari tanggung jawab. Tanggung jawab bukan sekadar menerima akibat, tapi menjalankan peran. Suami dan istri sama-sama pemimpin dalam kapasitas masing-masing. Jika tidak menjalankan perannya, status itu hanya gelar kosong.
Kesimpulan
Hadis ini bukan untuk saling menyalahkan. Ia adalah pengingat bahwa rumah tangga adalah tempat kolaborasi tanggung jawab, bukan tempat siapa paling berkuasa atau siapa paling banyak menanggung beban. Maka, kalau ada yang berkata “suami menanggung dosa istri” tanyakan dulu “apakah ia sudah menasihati? sudah membimbing? sudah menjadi teladan?”. Dan pada saat yang sama tanyakan juga pada istri “sudahkah menjalankan amanah rumah tangga dengan baik?”. Karena pada akhirnya, semua kita adalah pemimpin dan semua mempunyai kewajiban untuk bertanggungjawab.
Referensi:
Firman Allah dalam QS. Al-Muddatsir ayat 38.
Firman Allah dalam QS. Al-An’am ayat 164.
Abu Abdullah Muhammad bin Ismail Al Bukhari, Shahih al Bukhari, (Beirut: Dar Ibnu Katsir, 2002), h.1321.
Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, jilid 12 (Beirut: Dar al-Kutub al ‘Ilmiyyah, 1996), h. 213.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah, Tuhfah al-Maudud bi Ahkam al-Maulud (Beirut: Dar Ibn Hazm, 2000), h. 72.
M. Ikhsan Tanggok dkk, Tren Hadis di Masyarakat: Eksplorasi Perkembangan Tema Hadis Melalui Analisis Media Sosial Instagram (Hadith Trends in Society: Exploration of the Development of Hadith Themes Through Instagram Social Media Analysis), Vol. 7, No. 3, 2023, h. 529-547.
Rizkia Farhani dkk, Hak Nafkah Istri Dan Anak Yang Dilalaikan Suami Studi Kasus Masyarakat Desa Sanggalima Kecamatan Gebang, Vol. 2, No. 1, 2023, h. 44-55.
Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakar bin Faih Al Anshari Al Khazraji Al Andalusi Al Qurthubi. Tafsir Al-Qurthubi Jilid 7. Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.
Editor: Trisna Yudistira






























Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.