Sebelum membahas zakat digital, terlebih dahulu kita membahas hal-hal dasar terkait zakat. Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam ajaran Islam yang tidak hanya berdimensi ibadah (ta‘abbudi), tetapi juga memiliki fungsi sosial yang kuat. Di antara jenis zakat wajib dalam Islam adalah zakat fitrah dan zakat mal, yang masing-masing memiliki karakteristik, tujuan, dan waktu pelaksanaan yang berbeda. Kedua bentuk zakat ini merupakan manifestasi nyata dari ajaran Rasulullah Saw. mengenai solidaritas sosial.
Zakat pada awalnya bertujuan sebagai instrumen untuk mengentaskan kemiskinan dan memperkecil kesenjangan antara golongan kaya dan miskin. Pada masa Rasulullah Saw., pengelolaan zakat berada di bawah kendali negara yang secara langsung bertanggung jawab dalam pendistribusiannya. Pentingnya peran zakat tercermin dari sikap tegas Khalifah Abu Bakar ra. yang dengan keras memerangi kelompok yang enggan menunaikan zakat. Hal ini karena khalifah memandang zakat sebagai komponen vital yang menopang sistem perekonomian negara.
Allah Swt. berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka dan doakanlah mereka karena. Sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. Q.S. At-Taubah: 103.[1]
Membincang Zakat di dalam Al-Qur’an
Ibn Katsir menyebutkan bahwa ayat ini menunjukkan dua fungsi zakat. Pertama, penyucian harta, karena di dalam harta orang kaya terdapat hak orang miskin. Dan kedua, penyucian jiwa, karena zakat melatih keikhlasan, menjauhkan dari sifat tamak, dan menumbuhkan kasih sayang sosial. Tafsir ini menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban agama di bawah otoritas pemerintah (imam). Mereka kemudian mendistribusikannya kepada delapan asnaf (red: golongan penerima zakat) sebagaimana yang tertera dalam QS. At-Taubah: 60.[2]
Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir menjelaskan bahwa perintah untuk mengambil zakat pada ayat di atas berkaitan dengan zakat mal. Wahbah menekankan pentingnya pengambilan zakat oleh otoritas negara yang sah untuk menjamin keadilan dalam distribusi dan mencegah potensi penyalahgunaan. Menurutnya, frase “صلّ عليهم” berarti mendoakan penerima zakat agar mendapatkan keberkahan dan ketenangan jiwa. Diksi ini juga menunjukkan bahwa zakat bukan hanya bentuk transfer ekonomi, tetapi juga spiritual.[3]
Hadis Nabi dan Zakat Digital
Sejumlah lembaga zakat telah memanfaatkan perkembangan digitalisasi teknologi dalam bidang perzakatan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penghimpunan sekaligus meningkatkan jumlah dana yang terkumpul. Selain itu, upaya ini juga terbukti cukup efektif dalam mendorong optimalisasi penghimpunan zakat.[4]
Zakat fitrah, menurut hadis dari Ibnu Umar ra., diwajibkan oleh Rasulullah saw. sebagai bentuk pembersihan jiwa orang yang berpuasa. Zakat ini juga bertujuan untuk mencukupi kebutuhan orang miskin pada hari raya. Hadis tersebut menyebutkan:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما. قال فرض رسول الله صلى الله عليه و سلم زكاة الفطر صاعا من تمر، او صاعا من شعير على العبد والحر، والذكر والأنثى، والصغير والكبير من المسلمين، وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة.
“Dari Ibn ‘Umar ra., ia berkata: Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha‘ dari kurma atau satu sha‘ dari gandum atas setiap hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan muslimin. Beliau juga memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat”.(H.R. Bukhari dan Muslim).[5]
Hadis di atas menunjukkan bahwa zakat fitrah bersifat inklusif. Zakat ini juga berfungsi untuk menjamin kesetaraan sosial di hari kemenangan sehingga tidak ada satu pun anggota masyarakat yang merasa tersisih secara ekonomi maupun emosional. Sementara itu, zakat mal adalah zakat atas harta yang telah memenuhi nisab dan haul, mencakup kekayaan seperti emas, perak, hasil pertanian, perdagangan, peternakan, dan lainnya. Zakat jenis ini menjadi instrumen distribusi kekayaan yang sangat penting dalam menjaga struktur sosial yang adil.
Zakat Digital: Ijtihad Kontemporer untuk Mempermudah Umat
Proses zakat berbasis digital menghadirkan efisiensi, kemudahan akses, serta perluasan jangkauan distribusi. Digitalisasi ini menjadi privilege tersendiri bagi masyarakat marginal yang sebelumnya sulit dijangkau oleh sistem konvensional. Transformasi ini turut mendukung prinsip maqasid syariah, khususnya dalam aspek hifz al-mal (perlindungan harta) dan hifz an-nafs (perlindungan jiwa). Inovasi pengumpulan zakat digital yang mempermudah muzaki dalam menunaikan zakat dapat meningkatkan pengumpulan zakat secara optimal.[6]
Zakat fitrah yang dahulu tersalurkan secara langsung kini dapat ditunaikan melalui transfer bank atau aplikasi zakat resmi, seperti, Lazismu, Baznas, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat. Meskipun ijab dan qabul tidak terjadi secara lisan, menurut sebagian ulama kontemporer, transaksi ini tetap sah selama niat zakat hadir dan media penyaluran terpercaya. Pendekatan ini menyesuaikan dengan konteks digital dan urbanisasi yang menuntut efisiensi waktu dan ruang.
Zakat mal juga mengalami transformasi serupa. Muzaki kini dapat menghitung kewajiban zakat secara otomatis melalui kalkulator zakat digital dan memilih program penyaluran yang mereka inginkan, baik konsumtif maupun produktif. Program zakat produktif, seperti modal usaha mikro dan pelatihan keterampilan, menjadi bukti nyata bahwa zakat mal kini menjadi alat pemberdayaan sosial, bukan sekadar bantuan sesaat.
Masyarakat yang membayar zakat (muzaki) telah berpindah, dari yang biasanya membayar zakat secara langsung (tatap muka), kini sudah beralih secara online. Meskipun demikian, tantangan tetap ada, seperti literasi zakat digital, akuntabilitas lembaga pengelola, serta keabsahan transaksi digital menurut fikih zakat. Oleh karena itu, salah satu pendekatan yang digunakan adalah tatwir al-maslahah al-mursalah, yaitu ijtihad berbasis kemaslahatan umat.[7]
Digitalisasi Zakat: Sinergi Nas dan Adaptasi Teknologi
Kesimpulannya, digitalisasi zakat merupakan sinergi antara nas hadis dan adaptasi teknologi untuk mewujudkan solidaritas sosial yang kokoh, aman, dan berkeadilan. Melalui digitalisasi dan profesionalisme pengelolaan, potensi zakat sebagai alat transformasi sosial semakin besar dan menjadi pondasi keadilan sosial berkelanjutan di era modern.
Editor: Dzaki Kusumaning SM
Referensi:
[1] Qur’an Kemenag digital
[2] Ibn Katsir, Ismail bin Umar. Tafsir Ibnu Katsir. Penerjemah: M. Abdul Ghoffar E.M. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2000.
[3] Az-Zuhaili, Wahbah. Tafsir al-Munir: Tafsir atas Kandungan al-Qur’an yang Agung. Penerjemah: Ahmad Zaenul Asyikin. Jakarta: Gema Insani, 2016.
[4] Ersi Sisdianto, Ainul Fitri, dan Desi Isnaini. Penerapan Pembayaran Zakat Digital Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Cashless Society). t.t.
[5] Abu ‘Abdullah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar Ibn Katsir 1423 H/ 2002 M), h. 366.
[6] Holilur Rahman, “Inovasi Pengelolaan Zakat di Era Digital (Studi Akses Digital Dalam Pengumpulan Zakat)”, Dirosat : Journal of Islamic Studies, 6, no. 2, 2021, h. 53.
[7] Yuanita Nur Anggraini dan Rachma Indrarini, “Analisis Pengaruh Literasi Zakat dan Kepercayaan terhadap Minat Membayar Zakat Melalui Zakat Digital pada Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo”, Jurnal Ekonomika dan Bisnis Islam, Vol. 5, no. 1, 2022.































Kanal Tafsir Berkemajuan
Sebuah media Islam yang mempromosikan tafsir yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya tafsir-tafsir keagamaan yang kaku dan konservatif.