Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Mengurai Gagal Paham Terhadap Hadis Perempuan Kurang Akal

kurang akal
gambar: parapuan.co

Pendahuluan

Sejarah penciptaan manusia tidak terlepas dari kisah Adam dan Hawa. Kata Adam sering kali mewakili jenis kelamin laki-laki dan Hawa mewakili jenis kelamin perempuan. Perempuan merupakan salah satu makhluk ciptaan Allah yang dipasangkan dengan manusia dengan jenis kelamin laki-laki. Sejak pertama kali diciptakannya manusia, Adam diciptakan berpasangan dengan Hawa.

Namun, ketika membicarakan tentang kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki, seringkali kisah yang menyebutkan bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam dan peristiwa diturunkannya Adam dan Hawa ke bumi karena memakan buah khuldi dipahami secara berbeda-beda. Sehingga menjadi suatu perdebatan terkait persoalan kesetaraan perempuan dan laki-laki.

Sejarah Islam mencatat, kedudukan dan peran perempuan mengalami pasang surut sesuai dengan budaya masyarakat yang berlaku dalam masanya. Pada masa pra-Islam posisi perempuan berbeda dengan masa Islam (Mutakabbir: 2016). Dalam pernikahan, banyak jenis pernikahan dalam budaya bangsa Arab masa pra-Islam yang kebanyakan sangat merugikan dan menindas kaum perempuan.

Kaum perempuan tidak dihargai, dalam pernikahan hanya dijadikan sebagai barang komoditi yang bisa diwariskan atau dipertukarkan. Tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu dari pihak perempuan. Banyak hal terkait dengan gender diantaranya; perempuan dalam keluarga, sebagai kepala Negara, dan lain-lain.

Berkat hadirnya Nabi Muhammad yang membawa ajaran Islam kedudukan perempuan dimuliakan, diangkat harkat dan martabatnya, dan mendapat hak-hak sebagai manusia. Mohd Anuar Ramli mengungkapkan bahwa realita kedudukan perempuan dalam masyarakat muslim sangat berbeda antara satu sama lain dan hal itu perlu ditanggapi dengan cermat dari perspektif dalam masyarakat itu sendiri.

Hal senada juga diungkapkan oleh Fadlan. Bahwa penyebab terjadinya perbedaan perspektif mengenai kewenangan dan kedudukan perempuan dalam masyarakat muslim adalah keyakinan bahwa perempuan adalah makhluk Allah yang lebih rendah. Karena diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Selain itu, perempuan dianggap sebagai makhluk yang kurang pengetahuan sehingga harus selalu berada dalam bimbingan laki-laki.

Baca Juga  Kajian Ayat Darah Haid Perempuan Prespektif Tafsir Nusantara

Definisi Gender

Gender merupakan suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksikan secara sosial maupun kultural (Zailani: 2016). Perubahan ciri dan sifat-sifat yang terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat lainnya disebut konsep gender. John M. Echols & Hassan Sadhily mengemukakan kata gender berasal dari bahasa Inggris yang berarti jenis kelamin.

Secara umum, pengertian gender adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan Identitas yang berbeda dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku (Sastrawati: 2018)

Hadis tentang Perempuan Kurang Akal

Hadits tentang perempuan kurang akal dan agama misalnya. Menurut informasi Mu’jam Mufahras li Al-Fadz al-Hadis, hadis yang menjelaskan tentang perempuan kurang akal dan agama diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya pada kitab haid bab yang ke-16, kitab zakat bab yang ke-44. Lalu Imam Muslim dalam Shahih-nya pada kitab iman, hadis yang ke- 122.

Kemudian Imam Abu Daud pada kitab sunnah bab yang ke-15; Imam al-Tirmidzi pada kitab Iman bab yang ke-6; Ibn Majah pada kitab fitan bab yang ke-19; dan terakhir, Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitabnya juz II, hal. 67, 372, 374. Hadits tersebut berbunyi:

Sa’id bin Abi Maryam menceritakan kepada kami, ia berkata Muhammad bin Ja’far menceritakan kepada kami, ia berkata Zaid (anak Aslam) menceritakan kepada kami dari ‘Iyadh bin ‘Abdillah dari Abi Sa’id al-Hudriy ia berkata: Rasulullah SAW keluar di hari raya ‘idil Adhha atau ‘Idil Fitri menuju Mushalla, maka ia melewati sekelompok perempuan, lalu berkata; (Hai sekalian perempuan bersedekahlah kalian, sesungguhnya aku melihat kalian banyak di dalam neraka. Mereka lalu bertanya; Kenapa ya Rasulullah?

Rasulullah SAW menjawab; (Kamu banyak menyebarkan laknat dan banyak yang durhaka pada suaminya, saya juga melihat pada kalian berupa kekurangan-kekurangan, yaitu kurang akal dan kurang agama. Di antara salah satu kalian yang dapat meluluhkan hati seorang laki-laki yang teguh hatinya). Lalu kami bertanya lagi, apa yang dimaksud dengan kurang akal dan kurang agama itu ya Rasulullah?

Rasul menjawab: (Apakah kamu tidak melihat bahwa saksi perempuan itu separuh dari saksi laki-laki). Mereka menjawab; benar. Lalu Rasul berkata: (Itu adalah bentuk kekurangan akalnya, kemudian apakah kalian tidak melihat bahwa apabila kalian haid kalian tidak shalat dan tidak puasa? Mereka menjawab; benar. Rasul bersabda itu adalah bentuk kekurangan agamanya) (HR. Bukhari).

Baca Juga  5 Manfaat Puasa Daud Menurut Medis

Tinjauan Sosial-Historis

Pendekatan historis dalam hal ini adalah suatu upaya memahami hadis dengan cara mempertimbangkan kondisi historis empiris pada saat hadis itu disampaikan Nabi Saw. Dengan kata lain, pendekatan historis adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara mengkaitkan antara ide atau gagasan yang terdapat dalam hadis dengan menetapkan sosial dan situasi historis kultural yang ada disekitarnya.

Pendekatan model ini sebenarnya sudah dirintis oleh para ulama hadis sejak dulu. Yaitu dengan munculnya ilmu asbabul wurud, yakni ilmu yang menerangkan sebab-sebab mengapa Nabi Saw mengucapkan sabdanya dan waktu menuturkannya. Ada yang mendefinisikan bahwa asbabul wurud adalah sesuatu (baik berupa peristiwa peristiwa atau pertanyaan-pertanyaan) yang terjadi pada waktu hadis itu disampaikan oleh Nabi Saw.

Asbabul Wurud dan Hadis Perempuan Kurang Akal

Persoalannya adalah mengapa kita perlu mengetahui asbabul wurud? Ini karena asbabul wurud dapat dijadikan sebagai salah satu ‘pisau bedah’ untuk menganalisis, menentukan takhsish (memberi ketentuan khusus) dari yang ‘amm (umum), membatasi yang mutlak, merinci yang global dan menentukan ada tidaknya naskh (pembatalan hukum), menjelaskan ‘illat (alasan) ditetapkannya hukum dan membantu menjelaskan hadis yang musykil (sulit dipahami) (Adinugraha 2018).

Pendekatan historis akan menekankan pada pertanyaan, mengapa Nabi Saw bersabda demikian? Bagaimana kondisi historis sosio-kultural masyarakat dan bahkan politik pada saat itu? Serta mengamati proses terjadinya peristiwa-peristiwa tersebut. Contoh seperti hadis larangan perempuan bepergian tanpa mahram:

“Ishaq ibn Ibrahim al-Hanzali telah menceritakan kepada kami (al-Bukhari). Dia berkata: saya berkata kepada Abu Usamah, telah menceritakan kepada kalian Ubaidillah dari Nafi’ dari Ibn Umar r.a. bahwa Nabi saw. Bersabda: “Janganlah perempuan bepergian sejauh perjalanan tiga hari, kecuali ada mahram bersamanya.” (H.R al-Bukhari).(Hamzah 2019)

Baca Juga  Ali Mustafa Yaqub, Ulama dengan Berbagai Karya

Hadis di atas menjelaskan bahwasannya perempuan ketika ingin berpergian yang jauh diharuskan bersama dengan mahramnya. Seperti yang disampaikan di atas seorang perempuan yang diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Perlu adanya pendamping untuk menuntun jalannya, dikarenakan hadis yang mengatakan perempuan yang kurang akal dan agamanya.

Namun, seperti yang kita ketahui bersama seiring kemajuan zaman, seperti di negara kita perempuan pun bisa dijadikan seorang pemimpin suatu negara, dan juga menjadi tulang punggung keluarga. Hal ini tentu tidak terlepas dari kajian sosio historis empiris.

Penyunting: Bukhari