Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Sejarah Metode Tafsir Tahlili

tafsir tahlili
Sumber: referensiagama.com

Kata Tahlili secara etimologi berasal dari bahasa Arab halala-yuhallilu-tahlil yang berarti membuka sesuatu, melepaskan, menguraikan atau menganalisis. Sedangkan secara terminologi kata Tahlili merupakan salah satu metode penafsiran Al-Qur’an berdasarkan susunan ayat maupun surah. Dalam metode ini para ulama tafsir menganalisa setiap lafal baik dari segi kebahasaan maupun makna.

Metode Tafsir Tahlili

Selain itu, metode ini juga menjelaskan sudut pandang, tema kalimat, serta keindahan struktur kalimat. Seperti makna kalimat yang dapat dipetik kandungannya bagi umat islam baik dari segi; ilmu fiqh, dalil syar’i, moral dan sebagainya dan segi itu disebut sebagai corak dalam penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an. Terdapat banyak kitab-kitab tafsir yang menggunakan metode ini. Adapun faktor pendorong metode ini dikarenakan adanya ketidakpuasan terhadap metode ijmali dalam penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an; yang dinilai tidak memberikan ruang untuk menyajikan analisa secara utuh. Keuntungan dari metode ini adalah ruang lingkup yang sangat luas.

Jadi, metode tafsir tahlili adalah metode pentafsiran ayat-ayat Al-Qur’an secara mendetail, rinci dan jelas. Metode ini berusaha menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan memaparkan segala aspek yang terkandung dalam ayat-ayat yang ditafsirkan. Serta menerangkan makna-makna yang tercakup di dalamnya sesuai dengan urutan bacaan yang terdapat di dalam Al-Quran; dengan keahlian dan kecenderungan mufasir yang menafsirkan ayat-ayat tersebut.

Metode Rasulullah dalam tafsir

Pada masa Rasulullah telah dikenal suatu metode dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an: penafsiran Al-Qur’an dengan Al-Qur’an ataupun penafsiran Al-Qur’an dengan As-Sunnah atau hadis. Sumber penafsiran kala itu hanyalah dari Al-Qur’an sendiri dan hadis. Sedangkan Nabi Muhammad bertindak sebagai mufasir tunggal dalam memberkan pemahaman tentang ayat-ayat Al-Qur’an kepada sahabat.

Baca Juga  Urgensi Kisah-kisah Israiliyat bagi Pengetahuan Tafsir

Setiap kali wahyu selesai diturunkan, Rasulullah langsung menyampaikannya kepada para sahabat. Apabila terdapat kosakata yang atau ayat yang sukar dipahami maknanya, sahabat langsung bertanya kepada Rasulullah. Rasulullah pun memberikan pemahaman yang jelas kepada para sahabat, misalnya ketika turun Surah al-An’am ayat 82:

اَلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَلَمْ يَلْبِسُوْٓا اِيْمَانَهُمْ بِظُلْمٍ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمُ الْاَمْنُ وَهُمْ مُّهْتَدُوْنَ

ِArtinya: ”Orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), merekalah orang-orang yang mendapat rasa aman dan mendapat petunjuk.”.

***

Kala itu para sahabat terlihat gelisah dan langsung bertanya kepada Nabi Muhammad, “Siapakah diantara kami yang tidak pernah menganiaya dirinya?” kemudian nabi menerangkan bahwa lafal bi dhulmin tersebut memiliki makna “syirik” sesuai dengan Surah Luqman ayat 13:

وَاِذْ قَالَ لُقْمٰنُ لِابْنِهٖ وَهُوَ يَعِظُهٗ يٰبُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللّٰهِ ۗاِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ

Artinya: “(Ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, saat dia menasihatinya, “Wahai anakku, janganlah mempersekutukan Allah! Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) itu benar-benar kezaliman yang besar.”

Penafsiran Pasca Nabi

Setelah mendengar penjelasan dari Rasulullah, para sahabatpun menjadi lega dan tentram. Hal ini mengindikaskan sebagai seorang mufasir tunggal memberikan pemahaman atas lafal yang global dan sukar dipahami oleh sahabat sehingga mereka memperoleh pemahaman yang benar atas ayat Al-Qur’an yang diturunkan. Setelah Rasulullah wafat, para sahabat semakin giat mempelajari Al-Qur’an beserta dengan maknanya dan menyampaikannya dalam bentuk lisan kepada sahabat-sahabat yang lain, terutama mereka yang telah mendengarkan hadis dan tafsir dari Rasulullah. Pemahaman sahabat ini kemudian diturunkan pada generasi setelahnya, yaitu tabi’in dan berlanjut ke tabi’inat tabi’in sehingga sampailah pada era pembukuan kitab tafsir.

Dilihat dari segi metode penafsiran, ternyata mayoritas sahabat banyak menggunakan metode ijmali, yaitu hanya memberikan tafsir secara ringkas dengan memberikan sedikit penjelasan muradif (sinonim) pada lafadz yang sukar dipahami maknanya. Sehingga hasil dari penafsiran mereka masih tergolong sederhana dan sesuai dengan tartib al-ayat dalam mushaf. Ruang lingkup penafsirannya bersifat global dan tidak dijelaskan secara rinci dan mendalam mengenai suatu masalah atau peristiwa. Corak tafsir pada masa ini bisa disebut sebagai tafsir yang bercorak umum karena masih belum berfokus pada bidang pembahasan tertentu.

Baca Juga  Penegasan Hak Asasi Manusia dalam Al-Qur’an

Metode ijmali banyak digunakan pada masa tabi’in dan generasi setelahnya, dikarenakan kebutuhan mereka yang telah terpenuhi oleh adanya penafsiran yang singkat. Namun metode yang dipakai generasi tabi’in ini memiliki penafsiran yang agak luas dibandingkan penafsiran pada masa sahabat, tetapi belum masuk pada kategori tahlili (analisis).

Tafsir Sebagai Disiplin Ilmu

Pada masa generasi setelah tabi’inat tabi’in atau periode ulama mutaqaddimin, tafsir telah banyak dikaji sehingga tafsir menjadi sebuah ilmu yang berdiri sendiri. Periode ini dimulai kira-kira sekitar tahun 150 H/782 M sampai tahun 656 H/1258 M atau mulai abad ke II sampai abad VII H. Pada priode ketiga ini, tafsir Al-Qur’an mulai menjadi disiplin ilmu tersendiri dan dipisahkan dari hadis nabi atau riwayat sahabat yang tidak menyangkut bidang tafsir. Penafsiran pada masa ini dilakukan dengan memperhatikan sistematika tata urutan dalam mushaf, mulai dari surat al-Fatihah sampai surat al-Nas. Tafsir pada masa ini memiliki keistimewaan yaitu terdapatnya jalur periwayatan yang sampai pada Rasulullah SAW.

Pada perkembangan berikutnya mulailah dikenal penafsiran dengan metode tahlili dengan corak bi al-Ma’tsur dan perlahan dikenal juga penafsiran dengan corak bi al-Ra’yi. Berbagai jenis penafsiran juga mulai berkembang pesat sehingga diperlukan adanya kajian khusus dalam berbagai bidang keilmuan tertentu seperti ilmu fiqh, tasawuf dan bahasa.

Tren Penafsiran Tahlili

Menurut Quraish Shihab, metode tafsir tahlili merupakan yang tertua yang lahir jauh sebelum metode tafsir maudhu’i. Metode tafsir tahlili sudah dikenal sejak seorang ahli tafsir bernama al-Farra (w. 206 H/821 M) menerbitkan kitab tafsir karyanya atau pada masa Ibn Majah (w. 237 H/851 M) atau sekurang-kurangnya pada masa Ath-Thabari (w. 310 H/922 M).

Baca Juga  Riwayat Israilliyat dalam Tafsir: Kritik dan Implikasinya

Pada masa awal pembukuan kitab tafsir, para mufasir banyak menggunakan metode tahlili. Metode tersebut berupa; corak bi al-ma‟tsur seperti kitab Jami’ al-Bayān Ta’wil ayi Al-Qur’ān karya Ibn Jarir ath-Thabari. Atau dengan menggunakan corak bi al-Ra‟yi seperti kitab at-Tafsīr al-Kabir atau Mafātih al-Ghaib karya Muhammad Fakhr al-Din al-Razi. Adapun ahli tafsir yang menggunakan aliran tafsir bi al-Isyarah atau al-Bathiniyyah dengan menggunakan metode tafsir tahlili seperti kitab Gharaib Al-Qur’an wa Raghain al-Furqān karya an-Naisaburi (w. 728 H/1328 M).

Perkembangan metode tafsir tahlili semakin cepat pada masa berikutnya. Telah banyak mufasir yang menggunakan metode tahlili sebagai metode pendekatan dalam menafsirkan Al-Qur‟an. Beberapa diantaranya adalah Jami’ al-Bayān ‘an Ta’wīl Ayi Al-Qur’ān karya Ibn Jarir ath-Thabari (w. 310 H/922 M); Tafsir Al-Qur’an al-‘Azhīm karya al-Hafizh Imad al-Din Abi al-Fida’ Isma’il b. Katsir al-Quraisyi al-Simasyqi (w. 774 H/1343 M); Baḥr al-Ulūm karya Nashr b. Muhammad b. Ahmad Abu al-Laits al-Samarqandhi (w. 393 H/1002 M).