Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Tafsir Q.S Al-Ahzab Ayat 56: Makna dan Hukum Membaca Shalawat

Sumber: istockphoto.com

Keutamaan hukum membaca shalawat telah tersebar di banyak hadis nabawi. Tidak sedikit para ulama yang menyusun bab dan kitab khusus yang membahas tentang shalawat. Baik dari golongan ulama klasik maupun kontemporer, seakan manfaat dan keutamaan shalawat ini tidak ada habisnya.

Bagaimana tidak, diantara isyarat yang menunjukkan besarnya keutamaan shalawat adalah ayat 56 surat Al-Ahzab, dimana dalam ayat ini Allah mengungkapkan dengan jelas bahwa Dia dan para malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi agung Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. Tidak ada satupun perintah Allah kepada hamba-Nya yang dimulai dari diri-Nya sendiri selain perintah bershalawat kepada Nabi.

Sekarang pertanyaannya, apakah makna dari Allah bershalawat kepada Nabi? Apakah Allah mengucapkan shalawat kepada Nabi-Nya sebagaimana shalawatnya para malaikat dan umat manusia? Tentu saja tidak. Jika kita berkeyakinan demikian maka –na’dzubillah– kita telah jatuh ke dalam akidah yang keliru.

Kembali ke pertanyaan awal, tentang apakah makna dari shalawat Allah kepada nabi-Nya? Bagaimanakah pandangan para mufassir dalam mengkaji ayat ini?

Makna Shalawat

Shalawat adalah bentuk plural dari kata sholāt. Secara bahasa, makna shalat adalah doa. Shalat yang dijalankan ummat muslim sebagai wujud penghambaan kepada rabb nya dinamakan shalat karena berisi kumpulan doa-doa. Namun, shalat dalam arti doa tidak layak jika disandarkan kepada Allah karena Allah tidak berdoa, justru kepada-Nya lah doa itu dipanjatkan.

Adapun makna sholāt secara istilah diantaranya seperti yang diungkapkan oleh Thāhir ibnu Asyur dalam tafsirnya, At-Tahrīr wa At-Tanwīr, bahwa shalawat adalah “menyebut dengan kebaikan dan ucapan-ucapan yang mendatangkan kebaikan.”

Makna sholāt akan berbeda-beda tergantung konteks penggunaannya. Dalam surat al Ahzab ayat 56, kata sholāt mengandung makna yang berbeda tergantung kepada siapa kata shalat itu disandarkan. Allah swt. berfirman:

Baca Juga  Bolehkah tertawa terbahak-bahak dalam Islam?

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِيِّۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ صَلُّواْ عَلَيۡهِ وَسَلِّمُواْ تَسۡلِيمًا

Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya”.

Al-Māwardī menyebutkan dalam tafsirnya, An-Nukat wa Al-’Uyūn, setidaknya ada 3 pendapat mengenai makna sholāt dalam ayat ini, yaitu:

1. Shalawat Allah kepada Nabi maksudnya adalah Allah memuji Nabi Muhammad di hadapan para malaikatnya, sedangkan shalawatnya para malaikat bermakna doa.

2. Shalawat Allah maknanya adalah ampunan Allah, sedangkan shalawatnya para malaikat adalah permohonan ampunan untuk Nabi.

3. Shalawat Allah maknanya rahmat Allah kepada Nabi Muhammad, sedangkan shalawat para malaikat artinya adalah doa.

Kesimpulannya, shalawat Allah itu bermakna magfirah, rahmat, dan pujian Allah kepada Nabi Muhammad, sedangkan shalawat para malaikat maknanya adalah doa dan istigfar, adapun shalawatnya ummat kepada nabinya menurut Syaikh Wahbah Zuhaili dalam Tafsīr Al-Munīr bermakna doa dan ta’dhīm kepada para nabi.

Hukum Membaca Shalawat

Setelah kita mengetahui makna shalawat Allah dan para malaikat dalam ayat ini, kemudian bagaimanakah hukum yang terkandung dalam ayat ini tentang membaca shalawat?

Para ulama sepakat bahwasanya wajibnya hukum membaca shalawat sekali dalam seumur hidup. Sedangkan dalam setiap keadaan hukumnya sunnah muakkad. Membaca shalawat dalam shalat hukumnya sunnah menurut mayoritas ulama, namun menurut Imam Syafi’i hukumnya wajib yaitu dalam tasyahud, sehingga siapapun yang tidak membaca shalawat dalam sholatnya maka sholatnya dihukumi tidak sah dan wajib diulangi.

Bolehkah membaca shalawat kepada selain nabi? Bagaimana hukumnya? Bershalawat kepada selain nabi boleh-boleh saja hukumnya jika disertakan penyebutannya bersama nabi, seperti mengucapkan:

اللهم صل على محمد وعلى أله وأزواجه وذرياته

Baca Juga  Demokrasi dan Oposisi dalam Perspektif Muhammad Syahrur

Dalam kalimat di atas, Shalawat ditujukan kepada nabi dan selain nabi, yaitu keluarga, istri-istri, dan juga anak-cucu keturunan nabi. Akan tetapi ada perbedaan pendapat jika bershalawat kepada selain nabi secara tersendiri (tanpa menyertakan nabi).

***

Kelompok pertama berpendapat boleh berdasarkan ayat

أولئك عليهم صلوات من ربهم ورحمة

Mereka itulah yang atas mereka shalawat dan rahmat dari Tuhan mereka“.

Juga berdasarkan hadis nabi:

اللهم صل على أل أبي أوفى

“Ya Allah berilah shalawat kepada keluarga Abu Aufa”.

Sedangkan kelompok lainnya melarang hal ini. Menurut mereka shalawat itu sudah menjadi syiar saat nama nabi disebut, sebagaimana kalimat عز وجل sudah menjadi syiar bagi nama Allah, maka tidak boleh hukumnya mengatakan “Muhammad azza wa jalla” dan “Abu bakar shallallahu alaihi wa sallam“.

Adapun shalawat yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadis itu mengandung makna doa. Maka dapat disimpulkan bahwa larangan membaca shalawat kepada selain nabi di sini hukumnya makruh tanzih.

Wallāhu a’lam.

Editor: An-Najmi