Perceraian dapat terjadi pada setiap keluarga, apalagi bagi mereka yang tidak memiliki visi, misi atau orientasi yang jelas dan sama dari masing-masing pasangan. Perceraian tentu saja bukan hal yang diharapkan oleh semua orang yang sudah menikah. Islam memang tidak melarang perceraian, akan tetapi Allah tidak menyukai perceraian, walaupun memang perceraian kembali kepada masing-masing pasangan tersebut.
Kasus perceraian berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Indonesia 2022; terdapat sebanyak 447.743 terjadi kasus perceraian di tahun 2021. Dan kembali mengalami kenaikan di tahun 2022 mencapai 291.677 kasus; yang mana akumulasi perceraian ini baru hanya terhitung untuk orang Islam. Perceraian menjadi salah satu polemik yang perlu diperhatikan agar dapat meminimalisir semakin banyaknya kasus ini terjadi terutama pada orang Islam.
Bagaimana Hukum Perceraian Dalam Islam
Dalam proses perceraian, perlu adanya talak. Talak dilakukan dengan cara mengungkapkan lafaz yang jelas. Talak sebagai salah satu jalan penyelesaian yang biasanya digunakan oleh pasangan suami istri untuk mengakhiri rumah tangganya dan yang sudah memiliki potensi tidak bisa hidup bersama lagi. Tentu saja, talak dalam perceraian adalah hal yang dibenci Allah walaupun diperbolehkan dalam konteks tertentu. Bagaimana dalam pandangan Islam mengenai hukum perceraian?
Hukum perceraian dalam Islam tidak hanya satu, melainkan terdapat beberapa hukum yang bergantung kepada kondisi dan faktor masalah tersebut. Beberapa hukum perceraian dalam Islam; (1) Makruh, perceraian dapat dikatakan makruh apabila suami menceraikan istrinya atau istri yang meminta cerai pada suaminya tanpa ada sebab yang jelas; (2) Wajib, apabila istri atau suami melakukan sesuatu yang keji dan mungkar, tidak mau bertaubat dan mengakui kesalahan, serta tidak bisa untuk berubah; (3) Haram, jika istri sedang pada masa haid atau nifas; (4) Mubah, ketika keadaan rumah tangga atau pernikahan malah semakin menimbulkan mudharat, sulit untuk ditengahi masalahnya, dan membawa dampak buruk bagi kondisi keluarga.
Ketika perceraian terjadi maka seorang istri yang telah berpisah dengan suaminya. Baik karena meninggal dunia atau karena suaminya telah menceraikannya, seorang istri harus melewati masa iddah. Bahwa masa iddah ialah masa seorang perempuan menunggu untuk dibolehkan menikah kembali setelah habis waktu menunggunya. Menurut Abdurrahman, 2004: 150 dalam (Marsal, 2018) waktu tunggu bagi seorang janda ditetapkan selama 130 hari untuk yang cerai hidup dan 4 bulan 10 hari untuk yang cerai mati.
Macam-Macam Talak
Talak secara bahasa berarti melepaskan suatu ikatan pernikahan. Dalam hal ini talak memiliki kesan mudah untuk dilaksanakan, karena dengan lafaz yang jelas maka lepaslah suatu ikatan pernikahan. Misalnya, pernyataan talak dapat diucapkan dengan “kamu, aku ceraikan” dalam agama Islam. Pernyataan talak ini sudah menjadi jatuh talak apabila dikatakan oleh seorang suami kepada istirnya. Sudah dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 227, bahwa jika seorang suami ber’azzam (memiliki niat dalam hati) untuk berucap talak, maka Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, yang mana talak sudah jatuh kepada istrinya.
Dalam Islam terdapat beberapa macam talak yang dikategorikan sesuai dengan keadaan permasalahannya; (1) Talak Raj’i ialah talak yang dilakukan satu sampai dua kali, dalam talak ini suami dapat rujuk kembali dengan istrinya yang masih dalam masa iddah (menunggu); (2) Talak Ba’in yang talak ini sudah tidak boleh dirujuk kembali; (3) Talak Sunni ialah talak yang diperbolehkan karena telah dilaksanakan sesuai dengan tuntunan Rasulullah. Yaitu talak dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci dan belum disetubuhi kecuali telah hamil dan bukan dijatuhkan talak ketiga; (4) Talak Bid’i yaitu talak yang dilarang dalam Islam. Karena talak ini dijatuhkan ketika istri dalam keadaan haid atau suci tetapi sudah disetubuhi pada waktu tersebut.
Lalu bagaimana talak dapat dikatakan telah jatuh talak bagi seorang istri? Dalam Surat Ath-Thalaq ayat 2 telah dijelaskan bahwa perlu adanya dua orang saksi yang adil diantara pasangan suami istri, agar kesaksian tersebut dapat ditegakkan karena Allah. Selain itu, Dari Ibnu Umar ra. berkata “Rasulullah saw. bersabda : “Perbuatan halal yang dimurkai Allah adalah talak/perceraian”. Hadist riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hakim telah menshahihkannya sedangkan Abu Hatim telah merajihkan sebagai hadist mursal.
Apa Saja Alasan Timbulnya Perceraian?
Selanjutnya, menurut Zainuddin Ali, putusnya pernikahan bisa diakibatkan oleh salah seorang di antara suami istri meninggal dunia; di antara suami dan istri sudah bercerai dan salah seorang di antara keduanya pergi meninggalkan tempat tinggal mereka dengan jangka waktu yang cukup lama. Sehingga pengadilan menganggap bahwa yang bersangkutan sudah meninggal.
Selain itu, berdasarkan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam telah dijelaskan beberapa alasan perceraian yang dapat diajukan kepada pengadilan untuk di proses dan di tindak lanjuti; (1) Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi, dan sebagainya yang sukar disembuhkan; (2) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dari pasangannya; (3) Salah satu pasangan melakukan kekejaman atau penganiyaiyaan berat yang membahayakan pasangannya; (4) Adanya perselisihan dan pertengkaran antara suami istri yang tidak dapat didamaikan kembali rumah tangganya; serta (5) Salah satu pasangan murtad yang dapat menyebabkan timbulnya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Dari beberapa sebab perceraian yang telah dibahas, dapat memberikan beberapa pengetahuan bahwa paradigma pernikahan yang benar dalam Islam akan mempererat pernikahan tersebut. Sehingga paradigma pernikahan perlu ditanamkan sejak awal menikah bahkan sebelum menikah untuk benar-benar dipikirkan dan disamakan antara calon pasangan suami istri. Agar tujuan dan orientasi dalam berumah tangga dapat dicapai secara bersama-sama.
Penyunting: An-Najmi



























Leave a Reply