Pembahasan mengenai tafsir falsafi tentunya tidak akan lepas dari pro dan kontra. Kelompok yang pro maupun yang kontra tersebut, tentunya memiliki argumentasi terhadap penerimaan dan penolakan mereka akan tafsir falsafii. Sejatinya mereka memiliki agrumenasi yang beragam. Dalam hal ini penulis menggunakan istilah penentang tafsir falasafi dan pendukung tafsir falsafi.
Penentang Tafsir Falsafi
Perdebatan tafsir falsafi, cikal bakalnya sudah dimulai semenjak perdebatan ulama tentang tafsir bi al-ra’y. Tafsir bi al-ra’y diperdebatkan karena menafsirkan Al Quran menggunakan ra’y (rasio). Salah satu argumentasi yang digunakan untuk menentang tafsir bi al-ra’y adalah hadis Nabi SAW, “Orang yang menginterpretasikan Al-Quran berdasarkan pendapatnya (ra’y), maka ia sedang menyediakan tempat duduknya di neraka”. Imam al-Tirmidzi meriwayatkan hadis sebagai berikut:
(Tirmidzi berkata) Suufyān bin Waki’ menceritakan kepada kami, (Sufyan berkata): Suwaid bin `Amr al-Kalbi menceritakan kepada kami, (Suwaid berkata): Abu `Awānah menceritakan kepada kami dari `Abd alA`lā dari Sa`id bin Jubair dari Ibn `Abbas dari Nabi Saw, beliau bersabda,
“Takutlah kalian (hati-hati dalam memegangi) hadis-hadis dariku kecuali yang benar-benar telah aku ajarkan kepada kalian. Barangsiapa berbohong atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya dari api neraka. Siapa yang mengatakan sesuatu tentang al-Qur’an dengan ra’yu-nya maka hendaklah ia menempati tempat duduknya dari api neraka. [HR. al-Tirmidzi]
Abbdullah Saeed menambahkan argumentasi lain yang sering digunakan untuk menentang tafsir bi al-ra’yi. Yakni dengan menggunakan hadis lain yang mengungkapkan padangan bahwa tafsir bi al-ra’y dilarang berdasarkan implikasi: “Orang yang mengatakan sesuatu tentang Al Quran berdasarkan opininya (meskipun itu) benar telah melakukan kesalahan”. Argumen tersebut juga didukung oleh ayat Al-Quran Ali Imran [3]: 7:
“Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat. Itulah pokok-pokok isi Al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya. Padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami”. Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.”
Ulama-Ulama yang Menolak Tafsir Akal
Sebahagian mufassir menafsirkan ayat di atas, dan mereka menyatakan bahwa tafsir ayat-ayat mutasyābihāt hanya diketahui oleh Allah. Sehingga banyak ulama yang mencela setiap usaha untuk menafsirkan ayat-ayat tersebut. Di antara ulama yang menolak untuk menafsirkan ayat-ayat mutasyābihāt adalah Ahmad bin Hanbal (L.780 M), Ibn Taimiyah (1263-1328 M), dan Ibn Katsir [w.774/1373]. Mereka menolak semua tafsir yang berbentuk nalar, sehingga Ibn Taimiyah mengatakan sebagaimana dikutip oleh Abdullah Saeed dalam bukunya, bahwa:
‘Orang yang berpaling dari pandangan sahabat, tabi’in dan tafsir mereka, dan menerima apa yang bertentangan dengan pandangan mereka, berada dalam kekeliruan. Dia adalah ahli bid’ah bahkan jika dia adalah seorang mujtahid yang notabene jika salah dalam berijtihad akan dimaafkan.’
Pendapat Ibn Taimiyah tersebut menunjukkan bahwa ia lebih tertarik untuk mempertahankan pendapat dan pandangan ulama salaf dalam hal tafsir Al-Quran. Di samping argumentasi di atas, juga dilontarkan argumentasi bahwa tafsir falsafi sangat bertentangan dengan agama Islam. Penafsiran dengan metode falsafi ini jauh dari pemahaman nash. Sehingga apabila dilakukan, maka akan sama dengan menjadikan agama sebagai filsafat.
Di antara penentang keras para filosof dan fisafat serta penafsiran mereka terhadap ayat-ayat Al Quran adalah Ḥujjah al-Islām al-Imām Abū Ḥāmid al-Ghazālī. Ia menulis sebuah kitab berjudul al-Irshād untuk menolak paham mereka. Karena al-Ghazali melihat telah banyak terjadi penyimpangan dalam berfikir filsafat, sehingga ia pun mengkritik para filosof dengan buku ‘at-Tahafut al-Falasifah’ dan buku ‘al-Munqiz min al-Dhalal’.
Pendukung Tafsir Falsafi
Kendatipun banyak yang menentang dan skeptis terhadap keberadaan tafsir falsafi, namun pemikiran-pemikiran filsafat ini memberikan kesempatan kepada pemikiran seseorang untuk diarahkan kepada upaya memberikan satu kebenaran atas suatu ajaran. Berikut ini adalah kelompok yang pro terhadap kajian tafsir falsafi.
Golongan yang mengagumi dan menerima filsafat meskipun di dalamnya terdapat ide-ide yang bertentangan dengan nash-nash syar’i. Kelompok ini berupaya mengkompromikan antara filsafat dan agama. Serta berusaha untuk menyingkapkan segala pertentangan tersebut, namun usaha mereka belum mencapai titik temu secara final. Melainkan masih berupaya memecahkan masalah secara setengah-setengah. Sebab penjelasan mereka tentang ayat-ayat Al Quran semata-mata berangkat dari sudut pandang teori filsafat yang didalamnya banyak hal tidak mungkin diterapkan dan dipaksakan terhadap nash-nash Al Qur’an.
Argumentasi lain, yang mendukung keberadaan tafsir falsafi adalah bahwa antara falsafah dengan agama Islam tidak ada pertentangan yang signifikan. Pada prinsipnya wahyu Allah SWT itu tidak bertentangan dengan akal, karena banyak ayat juga membincangkan supaya manusia menggunakan akalnya. Seperti ungkapan ayat, afala ta’qilun, afala tatadabbarun, afala tatazakkarun, afala tatafakkarun, dan sebagainya.
Itu semua menunjukkan betapa Allah sangat mengharapkan manusia untuk menggunakan akalnya dalam segala hal, termasuk dalam menafsirkan Al Quran. Raghib al-Ashfahānȋ menjelaskan akal adalah kekuatan untuk menerima ilmu, dan dikatakan juga ilmu yang bermanfaat bagi manusia disebabkan oleh akalnya. Argumen Raghib al-Ashfahānȋ itu berdasarkan firman Allah QS. al-‘Ankabut ayat 43;
“Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buat untuk manusia; dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu.”
Ayat-Ayat Mutasyābihāt Butuh Ditakwil
Dalam rangka untuk mengoptimalkan fungsi akal, maka tafsir falsafi menawarkan metode sinergis. Yakni dengan merekonsiliasikan (mengintegrasikan) agama dengan filsafat, yang dimanifestasikan dalam bentuk penakwilan terhadap nash-nash Al Quran. Terutama ayat-ayat yang mustasyābihāt, sebagaimana indikasi dalam QS. Ali Imran/3:7. Penakwilan yang dilakukan terhadap ayat-ayat tersebut, sudah barang tentu memberikan kejelasan sesuai dengan pola pemikiran nalar serta kaidah-kaidah berfikir logis lainnya.
Abdullah Saeed mengatakan bahwa Ibnu Rusd (w. 595/1198), berargumen bahwa tafsir berbasis nalar (takwil) esensial untuk mengkomunikasikan pesan-pesan Al Quran. Lebih lanjut Ibnu Rusyd mengatakan bahwa syariat berbicara pada manusia dengan kapabilitas intelektual dan psikologis yang berbeda-beda.
Perbedaan tersbut bagi Ibnu Rusyd mengharuskan cara berinteraksi degan Al Quran dalam level yang berbeda. Terkait dengan takwil Ibnu Rusyd meyakini ada dua tipe teks syariah, yaitu teks yang tidak bertentangan dengan apa yang dituntut oleh nalar yakni ayat-ayat muhkām, dan teks yang terdapat kortradikif dengan nalar, yakni ayat-ayat mutasyābihāt. Tipe ayat yang kedua ini memerlukan takwil untuk menjelaskannya. Disinilah posisi tafsir falsafi untuk menjelaskan ayat-ayat mutasyābihāt secara filosofis.
Kelebihan dan Kelemahan
Kelebihan tafsir falsafi antara lain adalah menghasilkan penafsiran yang kolektif dan menunjukkan betapa luasnya makna Al-Quran dengan cakupan fisafat. Pendekatan tafsir falsafi dapat menambah khazanah pemikiran atau sumbangan pada perkembangan ilmu pengetahuan Islam, khususnya dalam bidang ilmu tafsir dan filsafat.
Di samping itu, penafsiran dengan menggunakan pendekatan filsafat terbilang rumit. Karena membutuhkan penjelasan yang lebih mendalam karena tidak semua orang mempunyai kemampuan dalam bidang tersebut. Karenanya, memperdalam tafsir falsafi akan menjadikan Al-Quran seperti cakrawala yang mampu didekati dengan pendekatan apapun.
Selain kelebihan di atas, tafsir falsafi juga memiliki kelemahan. Di antara kelemahan dari pendekatan falsafi secara umum adalah pola bernalar fisafat. Nalar filsafat pada dasarnya adalah disiplin ilmu yang bukan dari Islam sendiri, berdasarkan itu ada kekhawatiran berlebihan terhadap penafsiran yang menggunakan pendekatan filsafat. Karena akan membahayakan akidah Islam dan akan membuat orang menjadi zindik seperti yang dikatan al-Ghazali dan Ibn Shalah dalam muqaddimah Ilmu Mantiq (îdhah al-Mubhām). Selain itu, penafsiran bercorak filsafat ini sering terlihat terlalu mendalam dalam memaknai ayat, sehingga terkadang kesannya berlebihan.
Penyunting: Bukhari





























Leave a Reply