Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Hj. Rasuna Said: Peran Egalitarian Perempuan dalam kehidupan sosial

Sumber: Muslim Obsession

Rasuna said adalah tokoh emansipasi dan pahlawan perempuan yang cukup terkenal di Indonesia. Namanya sangatlah harum dan diabadikan sebagai nama jalanan di ibu kota yakni Hajjah Rangkayo Rasuna Said. Lahir pada 14 September 1910 di Maninjau, Agam, Sumatra Barat. Wanita muslimah berdarah minang ini terlihat  selalu menggunakan kerudung tidak hanya berjuang untuk kemerdekaan bangsa Indonesia saja. Akan tetapi juga untuk emansipasi wanita seperti halnya yang dilakukan Raden Ajeng Kartini, yang juga memperjuangkan adanya persamaan hak antara pria dan wanita.

HR Rasuna Said menjadi potret dimana beliau dikenal sebagai orator perempuan yang gigih mengangkat martabat dan memperjuangkan hak-hak wanita. Rasa kepedulian Rasuna Said pada dunia pendidikan mulai tertanam saat dirinya menjadi murid di sekolah Diniyah.

Pandangan Rasuna Said mengemukakan bahwa setidaknya seorang pelajar perlu dilengkapi dengan berbagai macam kepandaian untuk mereka yang akan berkecimpung dalam pergerakan. Pendidikan politik penting untuk murid-murid sebagai upaya keluar dari belenggu penjajah. Rahmah El Yunusiyah merasa cemas dengan perilaku murid-muridnya pasca ajaran politik yang diberikan Rasuna Said. Tidak sedikit murid-murid yang menggandrungi dan terpengaruh dengan pola pikir Rasuna Said.

Egalitarianisme Islam

Secara umum, seseorang jarang menduduki satu peran saja dalam aktifitasnya. Dengan memikul dua atau lebih banyak lagi peran yang dilakoni akan membuat banyak beban yang harus dijalani, sehingga terkadang menimbulkan kontradiksi antar peran tersebut. Demikian halnya dengan seorang perempuan, akan menghadapi harapan dan permintaan yang bertentangan berkaitan dengan perannya sebagai anak, istri, ibu, dan pekerjaannya dalam masyarakat Perempuan dalam menjalankan perannya dalam masyarakat tergantung pada budaya masyarakat dimana ia tinggal. Dari sudut pandang peran antara laki-laki dan perempuan, keduanya sama-sama melaksanakan peran dalam ranah domestik, publik, dan sosial, namun dalam kenyataannya, peran domestik lebih banyak ditanggung oleh perempuan.

Baca Juga  Tafsir Feminis: Menjawab Isu Gender di dalam Al-Qur'an

Secara sederhana, pengertian egalitarian merupakan salah satu aspek di dalam masyarakat madani, egalitarian merupakan sifat seseorang, yang antara lain ditunjukkan melalui perilaku atau keyakinan tentang persamaan hak, meraih kesejahteraan dan kesempatan yang sama bagi setiap individu.

Berkenaan dengan egalitarianitas dalam Islam, surat al-Hujurat/49 ayat 13 menegaskan bahwa orang yang paling mulia di hadapan Allah SWT adalah orang yang paling bertaqwa, bukan orang yang paling kaya, paling pandai atau paling berkuasa, entah itu laki-laki atau perempuan dan entah berasal dari suku bangsa apapun, hal ini telah disebutkan di permulaan ayat bahwa manusia itu tercipta dari asal muasal yang sama, yaitu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang kemudian tersebar ke berbagai kelompok dan suku bangsa.

***

Surat Al Hujurat ayat 13 ini juga berisikan prinsip dasar dalam hubungan antar manusia. Pada ayat tersebut ditegaskan kesatuan asal usul umat manusia dengan menunjukkan derajat kemanusiaan yang selalu sama di sisi Allah SWT. Allah SWT berfirman :

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Artinya:

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat ayat 13).

Selain itu, Ditegaskan pula bahwa antar sesama manusia perlu mengadakan komunikasi dan interaksi timbal balik. Ayat tersebut diceritakan turun berkenaan dengan beberapa peristiwa, antara lain peristiwa yang terjadi pada waktu fath al-makkah. Diceritakan bahwa Bilal bin Rabah mengumandangkan seruan adzan dan dinilai oleh al-Harits bin Hisyam tidak pantas karena Bilal adalah seorang “bekas” budak yang berkulit hitam.

Baca Juga  Pemikiran Mansour Fakih Bagi Kesetaraan Gender Perempuan

Suhayl bin Amru merespon penilaian tersebut dengan menyatakan bahwa jika perbuatan Bilal itu salah. Tentu Allah SWT akan mengubahnya dan turunlah ayat tersebut. Jika kemudian ada aturan-aturan dalam hukum Islam yang kelihatannya tidak sesuai dengan prinsip egaliter dan dan prinsip-prinsip lainnya, maka aturan tersebut harus dipahami sesuai dengan konteks realitas sosial yang melingkupinya dan memperhatikan fungsinya sebagai legal counter; terhadap aturan-aturan hukum non-egaliter yang berlaku pada masa zaman Jahiliyyah.

Islam Tidak Memandang Seseorang dari Status Sosialnya

Dalam hal ini, Islam tidak pernah mengajarkan untuk memandang seseorang dari status sosialnya saja .. Namun, Islam mengajarkan kepada umat-Nya untuk saling tolong menolong dalam kebaikan tanpa memandang status, jabatan dan/atau sebagainya. Pahamilah hukum tolong menolong dalam Islam, salah satunya yang tertuang dalam ayat berikut ini. Allah SWT berfirman:

لَّيْسَ الْبِرَّ أَن تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۖ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ

Artinya : “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orangorang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah [2] : 177)

Baca Juga  Nilai Kesataraan Gender dalam Lagu "Kita Usahakan Rumah Itu"

Dengan begitu, maka aturan-aturan hukum Islam adalah aturan hukum yang memiliki karakter egaliter, tidak rasial, tidak feodal dan tidak partial. Itulah penjelasan mengenai bagaimana prinsip egaliter dalam Islam. Semoga bisa bermanfaat untuk saya pribadi dan Anda pembaca budiman. Terima kasih.

Wallahu A’lam Bish Showwab.

Editor: An-Najmi