Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Pernikahan Berbeda Agama: Dua Iman Satu Amin

Pernikahan
Sumber: istockphoto.com

Sejak zaman dahulu pernikahan beda agama telah menjadi perdebatan, sebagaimana yang terdapat dalam berbagai literatur baik hukum islam ataupun hukum negara teruama dalam negara Indonesia. Masyarakat Indonesia yang memiliki karakteristik masyarakat majemuk yang hidup berdampingan serta adanya kemajuan teknologi yang semakin mempermudah untuk berinteraksi dengan seseorang yang berada di seluruh penjuru dunia dan ini bisa menyebabkan adanya pernikahan berbeda agama.

Pernikahan Beda Agama Menurut Al-Qur’an

Adapun definisi dari pernikahan beda agama secara umum adalah suatu perkawinan campuran antara pria dan wanita yang tunduk kepada hukum tertentu, dan perbedaan hukum ini mungkin disebabkan karena adanya perbedaan Agama yang dianut oleh kedua belah pihak.

Dalam kitab suci Al-Qur’an Allah SWT telah menyebutkan ayat secara tekstual tentang larangan pernikahan beda Agama yaitu:

  • QS al-baqarah: 221

وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Dalam Kitab Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan Riwayat bahwa menurut Maqatil  ayat ini diturunkan kepada Mirstad yang mana dia diutus oleh rasulullah SAW untuk berangkat ke Mekkah dengan rahasia untuk membebaskan dua sahabatnya, sedangkan di Mekkah ia memiliki seseorang yang sangat dicintainya pada zaman jahiliyah yang bernama Anaq, kemudian Anaq mendatanginya dan Mirstad berkata kepadanya “Sesungguhnya islam mengharamkan apayang telah terjadi pada masa jahiliyah”, lalu anaq menjawab “maka kawinilah aku!”, dan Murstad menjawab “aku akan meminta izin kepada Rasulullah SAW terlebih dahulu”. Kemudian pergilah Murstad kepada Rasulullah dan meminta izin untuk meikahi perempuan tersebut, akan tetapi Beliau melarangnya karena Murstad adalah orang yang beriman sedangkan perempuan tersebut adalah orang yang Musyrik.

Baca Juga  Makna Hur ‘ayn: Rupa Bidadari dalam Prespektif Penafsiran Al-Sya’rawi

As-Sudi juga berkata bahwa “ayat ini diturunkan tentang Abdullah bin Rawahah yang mana dia mempunyai seorang budak perempuan yang pernah ditamparnya ketika sedang marah, Kemudian dia menyesal. Dia mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan hal tersebut kepada beliau. Rasulullah pun bertanya “Siapa dia wahai Abdullah?” Abdullah menjawab “dia Adalah seorang budak yang sholat, berpuasa, menyempurnakan wudhunya, mengucapkan dua kalimat syahadat. “Rasulullah SAW bersabda “perempuan itu adalah seorang yang beriman”. Lalu rawahah berkata “Sesungguhnya aku benar-benar akan memerdekakannya dan menikahinya”

Dua riwayat di atas menjawab dua kasus yang berbeda, akan tetapi secara prinsipnya sama, yaitu dalam mencari seorang pasangan hidup harus lebih mendahulukan tentang keyakinan seseorang yaitu akidah. Karena kecantikan dan ketampanan sifatnya relative dan suatu saat akan pudar, harta kekayaan pula mudah untuk digapai dan juga lenyap,dan kebangsawanan juga bersifat sementara dan bisa lenyap dengan seketika, oleh karena itu keimanan adalah pondasi yang kokoh dalam memilih pasangan

  • QS al-Muntahanah: 10

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana

Dalam Kitab Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan Riwayat bahwa menurut Ibnu Abbas berkata bahwa “Adanya perdamaian dengan kaum musyrikin quraisy pada tahun Hudaibiyah dengan syarat orang yang datang kepada Rasul dari penduduk mekkah dikembalikan kepada mereka. Kemudian datang sa’idah binti al-Harist al-Aslamiyah kepada Rasul setelah adanya perdamaian tersebut, kemudian datang suaminya yang bernama shaifi bin ar-rahib yang merupakan seorang kafir. Dia berkata “wahai nabi Muhammad, kembalikanlah istriku kepadaku, sebab engkau telah menetapkan syarat itu dan tinta kesepakatan itu masih belum kering”.  Kemudian Allah SWT menurunkan Ayat ini yang melarang untuk mengembalikan wanita itu kepada suaminya yang kafir,  justru Rasulullah memberikan mahar sebagai pengganti mahar yang telah diberikan oleh mantan suaminya lalu kemudian Sai’dah dinikahi oleh sahabat nabi Muhammad SAW yaitu Umar bin Khattab.

Baca Juga  Kisah Ashabus Sabti: Kaum yang Berubah Jadi Kera

Pernikahan Beda Agama di Indonesia

Masyarakat Indonesia yang merupakan masyarakat plural, yang artinya terdiri dari berbagai macam suku, ras dan kepercayaan, yang mana hal ini mampu menimbulkan berbagai dampak sosial salah satunya yaitu tentang pernikahan. Dan di Indonesia sendiri terdapat enam agama yang diakui oleh pemerintahan Indonesia diantaranya adalah agama isla, hindu, Kristen protesan, Kristen katolik, kong Hu Cu, Hindu dan Budha.

Di Indonesia Sah dan tidaknya suatu pernikahan itu diserahkan kepada agama masing-masing. Yang mana hal ini telah tertuang dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan bahwa “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”

Meskipun di Indonesia masih ada seseorang yang mempraktikkan tentang pernikahan beda agama. Akan tetapi berdasarkan QS Surat al-Baqarah: 221 dan QS al-Muntahanah: 10 serta pandangan tentang pernikahan beda agama menurut pandangan agama-agama yang berada di Indonesia telah terlihat sangat jelas bahwa sesungguhnya setiap agama melarang adanya pernikahan beda agama. Islam memerintahkan kepada umatnya untuk menikah dengan seseorang yang memiliki keyakinan yang sama, hal tersebut juga sebagaimana yang telah tertuang dalam UUD No 1 tahun 1974.

Editor: An-Najmi