Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Pembangunan Gereja dalam Perspektif Teologi Inklusif

Pembangunan Gereja
Sumber: inikalteng.com

Pembangunan gereja merupakan isu yang cukup hangat dan sering kali menimbulkan kontroversi di kalangan umat Islam. Isu ini muncul terutama karena adanya pandangan hukum Islam klasik yang bersifat cukup kaku dalam merespons pembangunan rumah ibadah non-Muslim. Salah satu pandangan yang cukup representatif dalam hal ini berasal dari Imam as-Subki yang memberikan pendapatnya sebagai berikut:

قال الفقهاء لو وصى ببناء كنيسة فالوصية باطلة لأن بناء الكنيسة معصية وكذا ترميمها ولا فرق أن يكون الموصي مسلما أو كافرا وكذا لو وقف على كنيسة كان الوقف باطلا مسلما كان الواقف أو كافرا فبناؤها وإعادتها وترميمها معصية مسلما كان الفاعل لذلك أو كافرا كذا شرع النبي

Teks di atas adalah kutipan dari karangan Imam as-Subki yang berjudul Fatawa as-Subki. Di situ beliau menerangkan apabila seseorang, baik Muslim maupun non-Muslim, berwasiat untuk membangun sebuah gereja, maka wasiat tersebut tidak sah. Alasannya adalah karena pembangunan gereja tergolong sebagai perbuatan maksiat.

Tidak hanya terbatas pada pembangunan, beliau juga menganggap renovasi gereja setara secara ontologis dan tetap menghukuminya sebagai tindakan maksiat. Bahkan, mayoritas ulama memandang pembangunan maupun perenovasian gereja sebagai bentuk bantuan terhadap perbuatan maksiat. (Lihat: I‘ānah ‘alā Ma‘ṣiyah).

Melalui pandangan ini, kita bisa memahami mengapa sebagian umat Islam memiliki keberatan atau resistensi terhadap pembangunan gereja. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan alternatif untuk melihat persoalan ini, terutama bagi kita yang hidup di Indonesia. Negara ini adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan menjunjung tinggi nilai-nilai pluralisme serta kebebasan beragama.

Tinjauan Historis

أن موسى بن عيسى لما ولى مصر من قبل أمير المؤمنين هارون الرشيد أذن للنصارى في بنيان الكنائس التي هدمها على بن سليمان، فبنيت كلها بمشورة الليث بن سعد وعبد الله بن لهيعة وقالا هو من عمارة البلاد واحتجا أن الكنائس التي بمصر لم تبن إلا في الإسلام في زمان الصحابة والتابعين

Baca Juga  Hak Beribadah Sesuai Keyakinan: Telaah Al-Baqarah Ayat 256

Dalam kutipan sejarah ini, Abu ‘Umar al-Kindi meriwayatkan bahwa pembangunan gereja di Mesir memiliki keterkaitan erat dengan sejarah pemerintahan Islam. Ketika Musa bin ‘Īsā menjadi gubernur Mesir, ia memberikan izin kepada umat Nasrani untuk membangun kembali gereja-gereja mereka yang sebelumnya telah dihancurkan oleh Ali bin Sulaiman.

Pembangunan tersebut terlaksana setelah adanya musyawarah dengan dua ulama terkemuka, al-Laits bin Sa‘ad dan ‘Abdullah bin Lahi‘ah. Keduanya mendukung kebijakan tersebut dengan alasan bahwa gereja-gereja di Mesir memang sudah ada sejak zaman para sahabat dan tabi‘in. Karenanya pula tidak ada alasan untuk melarang pembangunannya kembali.

Narasi sejarah ini menunjukkan bahwa sikap inklusif terhadap pembangunan rumah ibadah agama lain (red: non-Islam) pernah hadir dalam sejarah pemerintahan Islam klasik. Bahkan, pembangunan tersebut mendapat dukungan dari para ulama yang berpengaruh pada zamannya.

Tinjauan Qurani

Jika ditinjau dari sisi al-Qur’an, tidak ada satu pun ayat yang secara eksplisit melarang pembangunan tempat ibadah agama lain, termasuk gereja. Sebaliknya, banyak ayat yang justru memberikan ruang bagi teologi inklusif dalam kehidupan bersama antar umat beragama.

Misalnya QS al-Baqarah [2]: 256 menyatakan secara tegas bahwa “tidak ada paksaan dalam agama”. Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak pernah menganjurkan paksaan dalam berkeyakinan, apalagi melarang umat agama lain menjalankan keyakinannya.

Taha Jabir al-‘Alwani dalam penjelasannya menempatkan ayat tersebut sebagai landasan penting dalam konsep kebebasan beragama dalam Islam. Menurutnya, ayat ini menjadi bukti bahwa Islam mengakui dan menjamin kebebasan beragama. Bahkan, ia menambahkan bahwa tidak ada batasan apapun dalam Islam mengenai kebebasan beragama selama tidak ada paksaan dalam berkeyakinan. Nilai-nilai ini selaras dengan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia dalam masyarakat modern.

Baca Juga  Doktrin Ishmah dalam Tafsir Al-Qummi

Pembangunan Gereja: Toleransi dan Kebebasan Beragama

Berdasarkan dua tinjauan di atas (sejarah dan al-Qur’an), penolakan terhadap pembangunan gereja oleh sebagian umat Islam dewasa ini dapat dinilai sebagai tindakan yang ahistoris. Selain itu, tindakan tersebut juga tidak berlandaskan pada prinsip-prinsip etis yang ada pada al-Qur’an. Selain itu, penolakan semacam ini dapat memicu ketegangan sosial yang tidak produktif.

Dalam konteks Indonesia yang majemuk, kita memerlukan perspektif yang mampu mengakomodasi keberagaman agama, ras, budaya, dan suku bangsa. Pandangan beragama yang inklusif dan toleran semacam inilah yang dapat memperkuat kohesi sosial serta menjaga stabilitas nasional. Dengan demikian, pembangunan gereja seharusnya tidak dilihat sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari kebebasan beragama yang dijamin nilai etis al-Quran dan Pancasila.

Editor: Dzaki Kusumaning SM