Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Pandangan Tarjih Muhammadiyah Terhadap Terminasi Hidup

terminasi
Sumber: https://www.freepik.com

Ajal atau kematian merupakan suatu hal yang misteri. Kita tidak akan tahu kapan waktu kita akan meninggal. Namun hal ini nampaknya tak berlaku bagi orang yang melakukan praktik terminasi hidup. Secara sederhana terminasi dapat diartikan sebagai praktik mengakhiri hidup atau bunuh diri yang disengaja oleh medis. Praktik ini berkembang ramai diperbincangkan di dunia kesehatan, karena banyak terjadi pada pasien yang memiliki penyakit yang sulit disembuhkan. Akhirnya timbul praktik dokter mengakhiri hidup pasien atas persetujuannya yang disebut euthanasia dan juga praktik mengakhiri hidup yang dibantu oleh dokter atas permintaan si pasien yang disebut dengan (physician assisted suiced).

Praktik-praktik mengakiri hidup di atas banyak disebabkan oleh banyak hal, terutama orang-orang lansia yang mulai berpikir takut menjadi beban keluarga ataupun karena faktor kesepian (loneliness) yang telah ditingglkan semua keluarganya. Namun, satu hal yang paling mendasar praktik mengakhiri hidup ini terjadi karena kemerosotan nilai-nilai spritual dan religiusitas dalam masyarakat. Sekuleritas yang terjadi dimasyarakat mengakibatkan praktik terminasi hidup dapat diterima oleh masyarakat. Dengan berbagai alasan yang melegitimasi terminasi hidup sebagai hak kebebasan setiap individu.

Dalam agama, praktik terminasi ditentang keras oleh agama-agama monoteistik abrahamik termasuk agama Islam.  Pada tanggal 28 Novermber 2019, Muhammadiyah ikut menandatangani Deklarasi Vatikan terkait terminasi hidup. Dalam deklarasi tersebut menghasilkan komitmen agama untuk mengenalkan kepada mereka teknik pendampingan yang penuh kasih untuk mereka yang menderita dan muhtadar (orang yang sedang menghadapi kematian).

Hal tersebut yang disampaikan oleh Prof.Dr. Syamsul Anawar, M.A dalam pengajian tarjih Muhammadiyah edisi ke-114, dengan tema pokok materi Munas Tarjih Muhammadiyah 31 tentang terminasi hidup, perawatan paliatif dan penyantunan kaum senior (20/1).

Baca Juga  Penggunaan Manhaj Tarjih Dalam Ijtihad Menafsiran Al-Qur’an

Hukum Melakukan Terminasi Hidup

Mengakhiri hidup dalam terminasi hidup ini adalah dalam konteks dunia kesehatan (medicine). Karena praktik eutanasia dan physician assisted suiced ini dilakukan oleh dokter, baik dilakukan dokter itu sendiri atas persetujuan pasien atau atas permintaan pasien yang dibantu oleh dokter.

“Jadi terminasi hidup itu selagi dalam konteks dunia medis, jadi bukan di luar medis. Kalau di luar medis itu namanya bunuh diri, misalnya seorang yang frustasi lalu bunuh diri di rel kreta api”, imbuhnya.

Norma-norma syariah terkait terminasi hidup ini di bangun atas 3 tingkatan: pertama, nilai-nilai dasar dasar agama Islam yang terdiri dari nilai dasar teologis dan etis. Kedua, asas-asas hukum syariah. Dan ketiga adalah norma-norma far’i.

Pertama dalam nilai-nilai dasar agama Islam dari nilai dasar teologis mengandung nilai bahwa keimanan dan meyakini Allah lah yang menciptakan dan mematikan, serta hidup adalah anugerah ilahi yang wajib kita pertahankan.

Allah SWT berfirman:

ۨالَّذِيْ خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيٰوةَ لِيَبْلُوَكُمْ اَيُّكُمْ اَحْسَنُ عَمَلًاۗ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْغَفُوْرُۙ – ٢

Yang menciptakan mati dan hidup, untuk menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Mahaperkasa, Maha Pengampun. (Q.S al-Mulk: 2)

Kemudian nilai dasar agama Islam dalam nilai dasar etis ini mengandung konsep ta’awun (tolong menolong) dan solidaritas sesama manusia. Kedua, asas-asas hukum syari’ah terkait terminasi hidup ini adalah larangan mengakhiri hidup orang lain maupun hidup sendiri. Dan asas yang dilakukan adalah minimaliasi efek mudhoaat yang diambil.

Ketiga, norma far’I yang mengandung nilai bahawa larangan untuk bunuh diri. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا – ٢٩

Baca Juga  Haedar Nashir Dukung Penuh Penyelesaian Tafsir at-Tanwir

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. (Q.S an-Nisa’: 29)

“Terminasi hidup dilarang menurut ketentuan syariah karena bertentangan dengan nilai-nilai dasar agama Islam, bertentangan dengan asas yang melarang membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali karena alasan yang hak dan bertentangan dengan hokum far’I syariah yang menyatakan larangan bunuh diri”, tuturnya.

Dalam terminasi hidup ini ada beberapa kategori terminasi hidup dengan fasilitas medis, seperti sarana pengobatan yang sudah tidak efektif lagi digunakan untuk pasien. Kemudian penggunaan dosis obat yang berefek ganda ke pasien. Maksudnya obat yang digunakan pasien suatu sisi bisa berefek baik dan suatu sisi lain bisa mempercepat kematiannya.

Perawatan Paliatif: Solusi Islam dalam Penyantunan Kaum Senior

Islam mempromosikan masyarakat perawat, penyantun, dan pembawa rahmat sebagai bagian dari perwujudan tanggung jawab etis yang inheren dalam jati diri manusia sebagai makhluk sosial dan sebagai penanda masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

 “Yang berkompeten dalam lingkupan Muhammadiyah ada majelisnya tersendiri, majelis tarjih hanya ingin memberikan dasar teologis dari upaya-upaya ini”, imbuhnya.

Muhammadiyah sangat mendukung perawatan paliatif ini sebagai sarana meningkatkan kualitas hidup kaum senior atau lansia. Perawatan ini tidak hanya mencakup upaya medis saja, tetapi juga mencakup secara komprehensif dengan upaya pemberian dukungan moril, psiko-sosiologis, spiritual dan finansial kepada pasien.

Agar para kaum senior dapat menjalani hidup mereka tetap mulia dan secara bermartabat sebagai pengamalan hadis “Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak mengasihi anak-anak dan tidak memuliakan senior.”

Baca Juga  Isu Penting Dalam Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31

Reporter: An-Najmi Fikri R