Tajdeed.id Kanal Tafsir Berkemajuan

Pandangan Hasbi Al-Shidiqie tentang Poligami dalam Q.S An-Nisa’[4]: 3

Poligami berasal dari bahasa Yunani yang merupakan penggalan kata poli dan polus yang artinya banyak, dan kata gemein atau gamos, yang artinya kawin atau perkawinan. Maka, ketika kedua kata ini digabungkan akan berarti tentang suatu perkawinan yang banyak. Dalam Islam, arti dari poligami adalah perkawinan yang dilakukan lebih dari satu dengan memiliki batasan yang telah ditentukan, yang pandangan umumnya dipahami sampai dengan empat wanita. Ada pula yang memahami bahwa poligami dalam Islam bisa sampai Sembilan atau lebih. Akan tetapi, poligami dengan batasan sampai dengan empat istri ini lebih umum dipahami dengan dukungan dari sejarah. Sebab Rasulullah saw. melarang umatnya melakukan pernikahan lebih dari empat wanita.

Poligami dalam Hukum Negara

Pada dasarnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang suami yang beristri lebih dari seorang dapat diperbolehkan bila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan Pengadilan Agama telah memberi izin (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Dasar pemberian izin poligami oleh Pengadilan Agama diatur dalam; Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan (UUP) dan juga dalam Bab IX KHI Pasal 57 seperti dijelaskan sebagai berikut: 1) istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; 2) istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan 3) istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Selanjutnya pada Pasal 5 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan persyaratan terhadap seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang sebagai berikut: Pertama, untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang ini harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1) adanya persetujuan dari istri atau istri-istri; 2) adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka; 3) adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Baca Juga  Poligami Dalam Al-Quran dan Historis Nabi Muhammad

***

Kedua, persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri- istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim Pengadilan Agama. Dalam al-Qur’an permasalahan tentang poligami dibahas dalam surah an-Nisa’ ayat 4:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Terjemahan Kemenag 2019

Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.”

Tafsir Al-Shiddiqie Tentang Poligami

Pada ayat 3 Hasbi al-Shiddiqie melarang seorang wali dari anak yatim beristri dengan anak yatim tersebut jika khawatir tidak dapat berbuat adil terlebih akan menghabiskan hartanya. Pandangan Hasbi juga berisi larangan untuk menghalangi pernikahan yatim tersebut. Dengan larangan ini, terdapat alternatif lain yakni dengan menikahi perempuan lain satu, dua, tiga atau empat orang. Al-Shiddiqie menekankan atas larangan untuk menjumlahkan keterangan 1, 2, 3 dan 4 tersebut, dalam artian larangan menikahi sampai sembilan orang.

Namun selanjutnya, pandangan al-Shiddiqie memberi penjelasan bahwa jika masih terdapat kekhawatiran tidak juga dapat berbuat adil, maka harus memiliki satu istri saja. Juga terdapat penekanan bahwa berlakunya kebolehan menikahi lebih dari satu hanyalah bagi mereka yang benar-benar yakin dapat berbuat adil. Kemudian al-Shiddiqie memberi alternatif lain yakni dengan menikahi budak dimana berlakunya kebolehan ini adalah pada zaman sebelum perbudakan dihapuskan.

Baca Juga  Kata Siapa Islam Mengajurkan Poligami?: Telaah an-Nisa Ayat 3

Sebab memiliki satu istri perempuan merdeka dan memilih budak sebagai istri lainya lebih menyelamatkan seseorang dari perbuatan curang. Oleh karenanya, pandangan al-Shiddiqie ini menjelaskan bahwa pengertian yang dimaksudkan oleh ayat ini; adalah kebolehan beristri lebih dari satu dengan penekanan syarat keadilan. Namun sayangnya, keadilan adalah sesuatu yang sangat sulit dilaksanakan, beliau juga mengutip ayat 129 dari surah ini untuk penjelasan atas makna adil selanjutnya.

***

Maksud keadilan disini adalah kecondongan hati. Sehingga keadilan akan dipastikan sangat sulit diwujudkan sebab seseorang tidak mungkin memiliki kecintaan yang sama pada istri-istrinya. Al- Shiddiqie kembali memberi penekanan bahwasanya kebolehan di dalam ayat ini tidak boleh sembarangan diberlakukan. Hanya sebuah kedaruratan bagi orang yang benar-benar percaya akan keadilannya dan jauhnya dirinya dari perbuatan curang.

Pandangan Al-Shiddiqie kemudian mengutip penjelasan dalam Tafsir al- Hidayah wa al-’Irfan bahwa dalam kitab Sirr al-Islam; al-Amir Ali menjelaskan pendapat para ulama muktazilah tentang larangan beristri dua bahkan lebih sebab keketatan mereka dalam hukum pernikahan. Hal tersebut ditekankan pada kemadaratan dan kesulitan yang akan terjadi akibat poligami. Sedangkan diantara esensi syariat adalah memberi kemudahan dan menjadi alat mencapai tujuan.

***

Sedangkan pada faktanya, poligami malah menjadikan keburukan yang dipandang tidak baik oleh akal dan agama. Sebab itu, poligami diharamkan. Dengan demikian sudah seyogyanya bagi otoritas hukum dan ahli agama serta ahli fatwa; untuk mendahulukan menghindari bencana dari memperoleh sesuatu yang dapat menarik kemaslahatan. Sebab dasar agama sejatinya adalah menghindari kemadaratan bagi semua pihak, mempelajari cara memperbaiki keadaan yang sangat rusak dan membuat perundang-undangan yang dapat menjamin terwujudnya kemaslahatan dan menolak kemafsadatan.

Baca Juga  Al-Tusi: Maha Guru Ahli Astronomi dan Pencetus Teori Rotasi Bumi

Kemudian al- Shiddiqie melanjutkan pembahasannya pada ayat setelahnya tentang keadilan di dalam mahar. Pada akhir pembahasan al-Shiddiqie menyimpulkan dengan empat poin bahwasanya hukum yang ingin disampaikan oleh Allah adalah terkait; keharusan mengembalikan harta yatim, jumlah perempuan yang dinikahi, kewajiban lelaki mencukupkan dirinya dengan seorang istri dan kewajiban memberikan mahar.

Editor: An-Najmi